Cari Konten

Live search akan muncul saat mengetik. Klik tombol Cari untuk melihat seluruh hasil pencarian.
Tarjih 6 menit baca

Hukum Mengusap Kepala Anak Yatim Saat 10 Muharam: Antara Tradisi dan Hadis Sahih

Drs. H. Danusiri, M.Ag.

Komisi Dakwah MUI Kota Semarang, Wakil Ketua PDM Kota Semarang, Dosen Al Islam dan Kemuhammadiyahan Unimus

Hukum Mengusap Kepala Anak Yatim Saat 10 Muharam: Antara Tradisi dan Hadis Sahih
ILUSTRASI – Seorang pria muslim memberikan perhatian dengan mengusap kepala anak yatim di area dalam masjid. Umat Islam perlu memahami kembali esensi dan hukum mengusap kepala anak yatim saat 10 Muharam berdasarkan hadis sahih, agar tradisi santunan tidak sebatas seremonial melainkan wujud kepedulian yang nyata dan berkelanjutan.

Masyarakat muslim di Indonesia memiliki kebiasaan unik setiap tanggal 10 Muharam. Mereka rutin menggelar acara santunan komunal yang terkenal dengan sebutan tradisi yatiman. Dalam perayaan ini, publik sering mempraktikkan dan mempertanyakan hukum mengusap kepala anak yatim saat 10 Muharam.

Sebagian orang meyakini amalan tersebut mendatangkan ganjaran pahala yang sangat fantastis. Oleh karena itu, umat Islam perlu menelusuri kebenaran praktik ini berdasarkan pandangan hadis sahih agar ibadahnya tepat sasaran.

Pelaksanaan tradisi yatiman ini sering kali bergeser dari esensi aslinya. Panitia penyelenggara biasanya membagikan bingkisan sembako atau amplop uang tunai kepada anak-anak tersebut. Sayangnya, nilai santunan anak yatim ini terkadang tidak sebanding dengan antusiasme warga yang ingin mengusap kepala mereka.

Selain itu, beberapa partisipan justru memanfaatkan momen ini untuk berswafoto dan membagikannya ke media sosial. Fenomena ini tentu berpotensi mengeksploitasi kemiskinan dan merendahkan martabat keluarga sang anak.

Masyarakat muslim harus segera memperbaiki niat dan cara penyaluran santunan tersebut. Para dermawan sebaiknya melipatgandakan nilai donasi agar manfaatnya benar-benar terasa. Karena di sisi lain, ibu yang mendampingi anak yatim tentu sangat membutuhkan dukungan finansial yang nyata untuk kebutuhan harian. Sehingga pemberian bantuan yang proporsional akan jauh lebih bernilai daripada sekadar mengikuti tren sesaat.

Menelusuri Dalil dan Hadis Sahih 10 Muharam

Banyak orang masih meyakini keutamaan hukum mengusap kepala anak yatim saat 10 Muharam secara berlebihan. Mereka mengharapkan ganjaran pahala sebanyak jumlah helaian rambut anak tersebut.

Keyakinan ini ternyata bersumber dari sebuah narasi yang mengatasnamakan Nabi Muhammad. Berikut adalah teks yang sering beredar:

وَمَنْ مَسَحَ عَلَى رَأْسِ يَتِيمٍ يَوْمَ عَاشُورَاءَ رُفِعَتْ لَهُ بِكُلِّ شَعْرَةٍ عَلَى رَأْسِهِ دَرَجَةً فِي الْجَنَّةِ

Artinya: (Dan siapa yang mengusap kepada anak yatim pada hari ‘Asyura maka dengan setiap rambutnya diangkat baginya satu derajat di surga).

Para ahli hadis seperti Ibnu al-Jauzi dan Abu Hatim telah meneliti riwayat tersebut secara mendalam. Mereka secara tegas menyatakan bahwa hadis ini berstatus batil atau palsu.

Seorang perawi bernama Habib bin Abi Habib al-Kharthathiy al-Marwazi terbukti memalsukan teks ini. Oleh sebab itu, tradisi yatiman yang berlandaskan dalil palsu ini tidak bisa kita anggap sebagai amal saleh yang sah.

Status Hadis Mengusap Kepala Anak Yatim Lainnya

Literatur Islam sebenarnya merekam riwayat lain mengenai hukum mengusap kepala anak yatim ini. Imam Ahmad mencatat sebuah hadis melalui Abu Hurairah:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَجُلًا شَكَا إِلَى رَسُولِ اللَّهِ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – قَسْوَةَ قَلْبِهِ فَقَالَ: امْسَحْ رَأْسَ الْيَتِيمِ وَأَطْعِمِ الْمِسْكِينَ

Artinya: Diriwayatkan dari Abi Hurairah, sesungguhnya seseorang melaporkan kekerasan hatinya kepada Nabi Muhammad, lalu Nabi berpesan: usaplah kepala anak yatim dan berilah makanan orang miskin (HR Ahmad: 7260, 8657).

Ulama Syu’aib al-Arnouth menilai sanad hadis ini lemah.

Adapun Imam Thabrani juga meriwayatkan teks serupa yang berbunyi:

ارْحَمِ الْيَتِيمَ، وَامْسَحْ رَأْسَهُ، وَأَطْعِمْهُ مِنْ طَعَامِكَ

Artinya: (Sayangilah anak yatim, usaplah kepalanya, berilah ia makan dari makananmu) (HR Thabrani).

Sayangnya, sanad hadis ini terputus dan mudallis, sehingga kualitasnya juga tergolong lemah. Lebih lanjut, hadis-hadis ini bersifat umum dan tidak mengkhususkan amalan tersebut pada perayaan hari Asyura semata.

Kita juga menemukan riwayat lain dalam Musnad Ahmad yang menyinggung hal ini.

مَنْ مَسَحَ رَأْسَ يَتِيمٍ لَمْ يَمْسَحْهُ إِلَّا لِلَّهِ كَانَ لَهُ بِكُلِّ شَعْرَةٍ مَرَّتْ عَلَيْهَا يَدُهُ حَسَنَاتٌ وَمَنْ أَحْسَنَ إِلَى يَتِيمَةٍ أَوْ يَتِيمٍ عِنْدَهُ كُنْتُ أَنَا وَهُوَ فِي الْجَنَّةِ كَهَاتَيْنِ وَفَرَّقَ بَيْنَ أُصْبُعَيْهِ السَّبَّابَةِ وَالْوُسْطَى

Artinya: (Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Barangsiapa mengusap kepala seorang anak yatim, dengan tidak ada dorongan mengusapnya kecuali karena Allah, ia mendapatkan beberapa kebaikan untuk setiap rambut yang dilalui tangannya. Barangsiapa berbuat baik kepada anak yatim perempuan atau yatim lelaki didekatnya, aku dan dia di surga seperti dua ini.” Beliau memisahkan antara jari telunjuk dan jari Tengah – HR Ahmad: 21132, 21253).

Bagian awal riwayat ini lemah, namun bagian akhirnya berstatus sahih (shahih lighairihi). Yaitu mulai matan: Kuntu ana wahuwa sampai akhir.

Esensi Santunan dan Pahala Merawat Anak Yatim

Agama Islam sangat memuliakan orang-orang yang memberikan santunan anak yatim secara konsisten. Nabi Muhammad menjanjikan kedudukan spesial di surga melalui sebuah hadis sahih:

قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَمَ وَأَنَا وَكَافِلُ الْيَتِيْمَ فِي الْجَنَةِ هَكَذَا وَأَشَارَ بِالسَبَابَةِ وَالْوُسْطَى وَفَرَجَ بَيْنَهُمَا شَيْئًا

Artinya: (Aku dan orang-orang yang merawat anak yatim di dalam surga seperti inilah! Beliau memberi isyarat dengan jari telunjuk dan jari tengah lalu beliau membuka sesuatu diantara keduanya) (HR Bukhari: 4892, 5546, Turmuzi: 1841, Abu Dawud: 4483, Ahmad: 21754, Malik: 1492, Ibnu Hibban: 460).

Kesimpulannya, tidak ada satu pun dalil yang membenarkan hukum mengusap kepala anak yatim saat 10 Muharam dengan iming-iming pahala fantastis. Umat Islam sebaiknya segera meninggalkan tradisi yang berlandaskan pemahaman keliru ini. Sebaliknya, kita harus mengedepankan pemberian dukungan finansial secara berkesinambungan sepanjang tahun.

Mengasuh dan merawat anak yatim setiap hari adalah makna esensial yang sesungguhnya dari ajaran Islam. Bukan sekadar merayakannya setahun sekali di bulan Muharam.

Editor: Agung S Bakti
Isi artikel adalah tanggung jawab kontributor sepenuhnya.
Bagikan: