Cari Konten

Live search akan muncul saat mengetik. Klik tombol Cari untuk melihat seluruh hasil pencarian.
Opini 5 menit baca

Memperkokoh Tradisi Musyawarah dan Mufakat dalam Ber-Muhammadiyah

Dr. Drs. H. Shofwan Karim Elhussein, B.A., M.A.

Ketua PWM Sumatera Barat 2015–2022; 2000–2005 , Dosen Pascasarjana Univeritas Muhammadiyah Sumbar

Memperkokoh Tradisi Musyawarah dan Mufakat dalam Ber-Muhammadiyah
Dr. Drs. H. Shofwan Karim Elhussein, B.A., M.A., Ketua PWM Sumatera Barat (2000–2005 & 2015–2022) dan Rektor UM Sumbar (2006–2013), membagikan refleksinya mengenai sejarah dan kiprah Muhammadiyah di Eropa.

Musyawarah dan mufakat adalah fondasi yang tak tergantikan dalam kehidupan ber-Muhammadiyah. Praktik musyawarah Muhammadiyah ini bukan sekadar mekanisme organisasi, melainkan prinsip syar’i yang berakar dari Al-Qur’an, Sunnah, dan teladan Nabi Muhammad SAW.

Tradisi ini menjadi ruh dalam proses pemilihan pimpinan, menyusun program, mengelola amal usaha, hingga menyelesaikan problematika umat. Tulisan ini menelaah landasan normatif, filosofis, serta operasional praktis musyawarah, sekaligus menegaskan relevansinya bagi kepemimpinan kolektif kolegial di era kekinian.

Landasan Normatif Syariat

Musyawarah adalah perintah langsung Allah SWT. Dalam QS. Ali Imran [3]: 159, Allah SWT memerintahkan Rasulullah SAW untuk bermusyawarah dengan sahabat, meski beliau seorang Nabi yang maksum. Hal ini menegaskan bahwa musyawarah bukan sekadar prosedur, melainkan etika kepemimpinan yang melembutkan hati dan memperkuat kohesi sosial.

Demikian pula QS. Asy-Syura [42]: 38 memuji orang beriman yang menjadikan musyawarah sebagai ciri utama masyarakat muslim. Hadis riwayat Ath-Thabrani menambahkan: “Tidak akan merugi orang yang bermusyawarah, dan tidak akan menyesal orang yang beristikharah.”

Prinsip tersebut meneguhkan bahwa musyawarah adalah jalan menghindari kerugian dan penyesalan, sekaligus sarana meraih keberkahan keputusan. Dengan demikian, musyawarah Muhammadiyah bukan sekadar tradisi organisasi, melainkan ibadah kolektif yang menumbuhkan persamaan derajat, keadilan, dan tawakal kepada Allah SWT.

Nilai Filosofis Musyawarah dan Mufakat

Dalam persyarikatan, musyawarah selalu diarahkan untuk mencapai mufakat. Filosofinya adalah mengedepankan persamaan derajat, menghindari dominasi satu pihak, serta menumbuhkan rasa tanggung jawab bersama. Mufakat bukan berarti kompromi tanpa prinsip, melainkan kesepakatan yang lahir dari kejujuran, amanah, dan komitmen ideologis.

Selain itu, musyawarah juga menjadi sarana pendidikan politik umat. Ia melatih kader untuk berpikir rasional, mengedepankan kepentingan persyarikatan, dan menolak fanatisme golongan. Melalui proses transformatif ini, musyawarah membentuk kepemimpinan berkarakter siddiq, amanah, tabligh, dan fathanah.

Kaidah Pemilihan Pimpinan Muhammadiyah

Muhammadiyah menetapkan kaidah pemilihan pimpinan Muhammadiyah melalui forum permusyawaratan: Muktamar, Musywil, Musyda, Musycab, hingga Musyran. Prinsip utamanya adalah kepemimpinan kolektif kolegial, bukan kepemimpinan tunggal.

Dalam mewujudkan kepemimpinan tersebut, terdapat beberapa kriteria utama yang wajib dipenuhi. Pemimpin harus menjadi teladan moral yang selalu mengedepankan akhlak dan integritas.

Selain itu, mereka dituntut memiliki komitmen ideologis yang tangguh. Yakni setia pada matan keyakinan dan cita-cita hidup Muhammadiyah.

Kriteria ini juga mencakup loyalitas dan kesediaan meluangkan waktu, sehingga pemimpin benar-benar bersedia mengabdikan diri sepenuhnya tanpa terikat oleh fanatisme politik.

Proses pemilihan selanjutnya dilakukan melalui sistem formatur yang secara efektif menghindari kampanye terbuka. Dengan dukungan teknologi sistem e-voting Muhammadiyah, persyarikatan menegaskan modernitas sekaligus menjaga marwah organisasi. Setiap suara dipastikan sesuai kuota formatur, sehingga keputusan yang dihasilkan benar-benar sah dan terukur.

Kaidah Manajemen Muhammadiyah

Manajemen Muhammadiyah adalah amal shalih yang terorganisir. Pilar utamanya mencakup pendekatan partisipatif dan kolektif, di mana kepemimpinan melibatkan banyak orang, bukan satu figur dominan. Secara administratif dan manajerial, pemimpin harus tertib, profesional, dan memahami regulasi organisasi.

Tata kelola organisasi ini mencerminkan identitas gerakan Islam berkemajuan yang mencerahkan, adaptif, dan tangguh menghadapi tantangan zaman. Struktur vertikal dari Pimpinan Pusat hingga Ranting menunjukkan kesinambungan kepemimpinan.

Ranting menjadi ujung tombak dakwah karena berinteraksi langsung dengan jamaah. Sementara itu, Pimpinan Cabang Istimewa Muhammadiyah (PCIM) di luar negeri memperluas cakrawala dakwah ke ranah internasional.

Mekanisme Verifikasi dan Independensi Politik

Untuk menjaga independensi, Muhammadiyah menerapkan verifikasi ketat oleh Panitia Pemilihan (Panlih). Berkas calon formatur diperiksa secara administratif (keanggotaan resmi, masa aktif, rekomendasi, kesehatan) dan ideologis (rekam jejak, loyalitas kebijakan).

Lebih lanjut, ART Muhammadiyah Pasal 16 menegaskan larangan rangkap jabatan politik bagi pimpinan harian. Aturan ini memastikan pemimpin Muhammadiyah fokus pada dakwah, bukan kepentingan elektoral. Dispensasi hanya dapat diberikan oleh Pimpinan Pusat dalam kondisi darurat dakwah, misalnya di daerah minoritas atau terpencil.

Dengan mekanisme tersebut, Muhammadiyah teguh menjaga marwah organisasi sekaligus meneguhkan khittah politiknya: bebas beraspirasi, tetapi steril dari kepentingan partisan.

Pemimpin sebagai Figur Sentral Strategis

Meski kepemimpinan Muhammadiyah bersifat kolektif kolegial, figur pemimpin tetap menjadi sentral strategis. Ia ibarat konduktor dalam sebuah konser musik: menginspirasi, mengkomunikasi, memotivasi, dan merekatkan kohesi.

Pemimpin Muhammadiyah harus mampu menyeimbangkan dinamika internal dan eksternal, serta menjaga harmoni antara kepentingan organisasi dan umat.

Dalam konteks Minangkabau, kepemimpinan Muhammadiyah relevan dengan adagium: “ditinggikan seranting, didahulukan selangkah.” Artinya, pemimpin dihormati karena kebijaksanaannya, bukan semata-mata karena kekuasaannya.

Dimensi Praktik di Era Digital

Era digital menuntut kepemimpinan Muhammadiyah untuk lebih adaptif. Penerapan sistem e-voting adalah contoh nyata modernisasi musyawarah. Selain itu, kepemimpinan kini harus mampu mengelola komunikasi digital, menjaga marwah organisasi di media sosial, dan memanfaatkan teknologi untuk berdakwah.

K.H. Ahmad Dahlan pernah menekankan pentingnya “membawa Islam ke tengah masyarakat dengan cara yang sesuai zaman.” Prinsip ini sangat relevan dalam konteks digital, yang mengharuskan pemimpin Muhammadiyah mampu menjadikan teknologi sebagai sarana dakwah, bukan ancaman.

Sebagai wujud nyata, praktik digital Muhammadiyah kini telah menyentuh berbagai aspek secara menyeluruh. Upaya ini terlihat jelas dari penggunaan sistem e-voting Muktamar yang sukses menjamin transparansi dan efisiensi pemilihan pimpinan.

Selain itu, persyarikatan juga semakin aktif membangun platform dakwah daring melalui website, media sosial, dan aplikasi untuk menyebarkan gagasan Islam berkemajuan.

Transformasi ini turut mencakup manajemen amal usaha digital, di mana rumah sakit dan sekolah Muhammadiyah kini secara masif mengadopsi sistem informasi modern.

Bersamaan dengan itu, organisasi terus melakukan penguatan literasi digital kader guna melatih generasi muda agar mampu berdakwah di ruang virtual dengan etika Islam.

Kemudahan teknologi juga memfasilitasi forum musyawarah daring di tingkat wilayah dan daerah yang kini dapat dilakukan secara hybrid, menggabungkan pertemuan tatap muka dan ruang digital.

Pada aspek akuntabilitas, amal usaha Muhammadiyah mulai mengadopsi sistem akuntansi berbasis aplikasi demi memaksimalkan pengawasan transparansi keuangan sekaligus mencegah terjadinya penyalahgunaan dana.

Dimensi praktik ini menunjukkan bahwa musyawarah dan mufakat bukan hanya tradisi masa lalu, melainkan sistem yang terus diperbarui sesuai tuntutan zaman. Dengan digitalisasi, persyarikatan membuktikan bahwa prinsip syar’i dapat berjalan seiring dengan teknologi modern.

Penutup

Tradisi musyawarah dan mufakat dalam Muhammadiyah adalah warisan syar’i sekaligus strategi modern. Ia memperkokoh kepemimpinan kolektif kolegial, menjaga independensi organisasi, dan menumbuhkan budaya partisipatif. Dalam era penuh tantangan, musyawarah Muhammadiyah bukan hanya mekanisme formal, melainkan ruh dakwah yang meneguhkan identitas sebagai gerakan Islam berkemajuan.

Dengan musyawarah, Muhammadiyah membuktikan bahwa kepemimpinan bukan soal perebutan kekuasaan, melainkan amanah untuk mencerahkan umat. Di sinilah letak kekuatan Muhammadiyah: musyawarah yang melahirkan mufakat, mufakat yang melahirkan kepemimpinan, dan kepemimpinan yang melahirkan peradaban. (*)

Editor: Agung S Bakti
Isi artikel adalah tanggung jawab kontributor sepenuhnya.
Bagikan: