Cari Konten

Live search akan muncul saat mengetik. Klik tombol Cari untuk melihat seluruh hasil pencarian.

Awas Terjebak Riba dan Gharar, Belajar Jual Beli Halal Menurut Tarjih

31 Oktober 2026, 20:08 WIB • 3 menit baca
Penceramah Ustaz Rangin Azzam berkacamata dan peci hitam duduk di depan meja berlaplak hijau logo Muhammadiyah memegang mikrofon di samping layar proyektor bertuliskan "TUNTUNAN JUAL BELI MENURUT TARJIH MUHAMMADIYAH".
Suasana Pengajian Tarjih Sabtu Pagi di Mushola At-Tauhid PRM Bringin, Ngaliyan, Semarang, Sabtu (31/10/2026). Pemateri Ustaz Rangin Azzam Musaddad, S.Pd. menguraikan materi hukum jual beli syar'i, pentingnya menghindari praktik riba, gharar, dan maisir, serta panduan praktis bertransaksi halal di tengah dinamika bisnis modern.

SEMARANG, muhammadiyahsemarangkota.org – Dinamika ekonomi modern melahirkan berbagai bentuk dan model transaksi bisnis baru di tengah masyarakat. Kehadiran beragam skema perdagangan menuntut umat Islam untuk makin jeli dalam memilah mana transaksi yang halal dan syar’i.

Pemahaman mendalam mengenai etika bisnis ini mengemuka dalam Pengajian Tarjih Sabtu Pagi di Mushola At-Tauhid, Pimpinan Ranting Muhammadiyah (PRM) Bringin Ngaliyan, Sabtu (31/10/2026). Forum pembinaan keagamaan tersebut menghadirkan narasumber Ustaz Rangin Azzam Musaddad, S.Pd., yang merupakan Pengasuh Kajian Tarjih Masjid At-Taqwa Wates, Ngaliyan.

Di hadapan para jemaah, Rangin Azzam menegaskan prinsip dasar dalam muamalah. Semua bentuk transaksi pada dasarnya bersifat mubah atau boleh, kecuali terdapat dalil tegas yang melarangnya.

Ia mengingatkan jemaah agar tidak terburu-buru mengharamkan sebuah model transaksi baru sebelum memeriksa akad dan praktiknya secara mendalam. Perdagangan yang sah harus berlandaskan pada prinsip saling meredai atau taradin tanpa ada unsur paksaan maupun penipuan.

“Prinsip utama perdagangan dalam Islam adalah asas kerelaan kedua belah pihak. Jika terdapat unsur paksaan, penipuan, atau ketidakadilan, maka akad tersebut cacat secara syar’i,” ujar Pengasuh Kajian Tarjih Masjid At-Taqwa Wates tersebut.

Waspadai Tiga Unsur Negatif dalam Transaksi Modern

Selanjutnya, Rangin Azzam memaparkan tiga unsur terlarang yang wajib dihindari oleh para pelaku usaha. Ketiga unsur tersebut meliputi gharar (ketidakjelasan atau spekulasi), maisir (perjudian) dan riba, serta dharar (bahaya atau kemudaratan).

Ia mencontohkan gharar pada sistem pre-order tanpa kepastian wujud barang atau spekulasi hasil panen. Sementara itu, unsur dharar mencakup segala bentuk usaha yang merusak kesehatan dan lingkungan, termasuk perdagangan rokok yang secara tegas diharamkan oleh Majelis Tarjih.

Pengasuh kajian tarjih ini juga menyoroti maraknya skema jual beli kredit di tengah masyarakat. Ia menegaskan bahwa harga kredit boleh lebih tinggi daripada harga tunai, asalkan kedua belah pihak menyepakatinya sejak awal akad.

“Penjual wajib memiliki barang tersebut secara mandiri. Jika skemanya melibatkan pihak ketiga seperti bank atau leasing yang memberikan pinjaman uang, maka statusnya berubah menjadi utang-piutang berbunga yang dilarang,” tegas akademisi tersebut.

Lima Langkah Praktis Memastikan Transaksi Halal dan Bersih

Guna memudahkan jemaah dalam mempraktikkan etika bisnis syariah, Rangin Azzam membagikan lima checklist sederhana sebelum bertransaksi. Keberadaan barang, kepastian harga, kejelasan jenis akad, serta identitas penjual harus terverifikasi secara transparan.

Ia juga menanggapi kasus kuliner atau makanan ringan yang berisi hadiah uang tunai di dalamnya. Menurutnya, transaksi tersebut tetap sah karena pembeli berniat membeli makanan, sedangkan uang di dalamnya berstatus sebagai hibah atau hadiah promosi.

Penyelenggaraan Pengajian Tarjih Sabtu Pagi di Mushola At-Tauhid PRM Bringin ini mendapat antusiasme tinggi dari warga setempat. Melalui pemahaman etika bisnis Muhammadiyah yang utuh, masyarakat diharapkan mampu menjalankan aktivitas ekonomi yang berkah, adil, dan terbebas dari praktik jahiliyah.

Kontributor: Tim MPI PDM Semarang
Editor: Rizqi Aulia
Bagikan: