Bukan Beban Hidup, Inilah Tujuan Utama Aturan Islam Hadir untuk Manusia
SEMARANG, muhammadiyahsemarangkota.org – Pemahaman terhadap ajaran Islam tidak boleh berhenti pada batas pelaksanaan tekstual semata. Umat muslim perlu menyelami tujuan luhur di balik setiap hukum syariat agar mampu menghadirkan Islam sebagai rahmat bagi semesta alam.
Pesan substansial ini mengemuka dalam Kajian Ahad Pagi di Masjid At-Taqwa Pedurungan, Kota Semarang, pada Ahad (18/10/2026). Pimpinan Ranting Muhammadiyah (PRM) Pedurungan Lor menyelenggarakan agenda rutin ini demi memperkuat pemahaman keislaman warga persyarikatan.
Kajian kali ini menghadirkan penceramah utama Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Semarang, Dr. K.H. Fahcrur Rozi, M.Ag. Di hadapan ratusan jemaah, ia mengupas tuntas tema “Memahami Hikmah & Maqashid al-Syari’ah”.
Fahrur Rozi menegaskan bahwa syariat Islam selalu membawa kemaslahatan nyata bagi kehidupan manusia. Hukum agama hadir bukan untuk memberatkan, melainkan untuk menjaga keselamatan hidup pemeluknya.
“Setidaknya ada lima tujuan besar syariat yang harus kita jaga,” ujar Fahrur Rozi saat menerangkan prinsip utama hukum Islam.
Menelusuri Tiga Hikmah Utama dan Keselarasan Fitrah
Dalam paparannya, Fahrur Rozi merinci tiga hikmah utama dari penerapan syariat Islam. Pertama, syariat bermuara pada maslahat dan kebaikan hamba. Seluruh aturan agama berfokus penuh untuk melindungi kepentingan hidup manusia.
Kedua, hukum Islam selalu selaras dengan fitrah atau naluri alami penciptaan manusia. Ketiga, prinsip syariat sangat mudah untuk jemaah jalankan dalam kehidupan sehari-hari tanpa menimbulkan rasa kepayahan.
Pemahaman ini membentengi warga agar tidak memandang hukum Islam sebagai beban yang kaku. Sebaliknya, jemaah dapat meresapi setiap perintah dan larangan agama dengan penuh kesadaran batin.
Selanjutnya, Fahrur Rozi membedah lima pilar utama Maqashid al-Syari’ah yang memagari kehidupan seorang muslim. Kelima tujuan luhur tersebut terbagi ke dalam tiga fokus perlindungan utama.
Menjaga Agama, Jiwa, Akal, Keturunan, dan Harta
Poin pertama melingkupi perlindungan agama dan keselamatan jiwa (Hifdzud Din & Hifdzun Nafs). Syariat membentengi keyakinan tauhid sekaligus menjamin hak hidup setiap manusia.
Poin kedua mencakup perlindungan akal dan kelestarian keturunan (Hifdzul ‘Aql & Hifdzun Nasb). Aturan Islam memelihara kebersihan pikiran manusia serta merawat keharmonisan garis keturunan keluarga.
Poin ketiga berfokus pada perlindungan harta benda (Hifdzul Mal). Syariat menjamin keamanan hak milik dan mengatur tata kelola harta secara adil.
Melalui penjelasannya, Fahrur Rozi berharap jemaah Masjid At-Taqwa Pedurungan mampu mengamalkan syariat secara bijak dan mendalam. Pada akhirnya, pemahaman yang utuh ini makin mengukuhkan komitmen warga Muhammadiyah dalam merawat Manhaj Al-Hayah Al-Islamiyah.