Hukum Shalat Jumat Bagi Wanita

Dasar Perintah Sholat Jumat Kewajiban ini tertuang dalam Alquran. Allah berfirman dalam QS. Al Jumu’ah ayat 9 sebagai berikut: يَٰٓأَيُّهَا […]

Dasar Perintah Sholat Jumat

Kewajiban ini tertuang dalam Alquran. Allah berfirman dalam QS. Al Jumu’ah ayat 9 sebagai berikut:


يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا نُودِىَ لِلصَّلَوٰةِ مِن يَوْمِ ٱلْجُمُعَةِ فَٱسْعَوْا۟ إِلَىٰ ذِكْرِ ٱللَّهِ وَذَرُوا۟ ٱلْبَيْعَ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ

Artinya:
Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan sholat Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli.

Rasulullah SAW bersabda diriwayatkan oleh an-Nasa’I (artinya): Dari Hafshah, Rasulullah SAW bersabda “Pergi menunaikan shalat Jumat wajib bagi semua lelaki yang sudah baligh.” (HR. an-Nasa’i).

Di zaman Rasulullah, meninggalkan shalat Jumat akan mendapatkan hukuman. Sebagaimana diriwayatkan dalam hadits riwayat Ahmad dan Muslim: Dari Ibnu Mas’ud Rasulullah SAW bersabda,

“Aku berniat menyuruh para lelaki untuk shalat berjamaah, lalu aku akan bakar rumah-rumah orang (HR. Muttafaqun alaih). Baca Juga Hadis berikut:


و حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ يُونُسَ حَدَّثَنَا زُهَيْرٌ حَدَّثَنَا أَبُو إِسْحَقَ عَنْ أَبِي الْأَحْوَصِ سَمِعَهُ مِنْهُ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لِقَوْمٍ يَتَخَلَّفُونَ عَنْ الْجُمُعَةِ لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ آمُرَ رَجُلًا يُصَلِّي بِالنَّاسِ ثُمَّ أُحَرِّقَ عَلَى رِجَالٍ يَتَخَلَّفُونَ عَنْ الْجُمُعَةِ بُيُوتَهُمْ

Dan telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Abdullah bin Yunus telah menceritakan kepada kami Zuhair telah menceritakan kepada kami Abu Ishaq dari Abu Al Ahwash bahwa Abu Ishaq mendengar darinya, dari Abdullah, bahwsanya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda kepada orang-orang yang ketinggalan shalat jumat; “Sungguh aku berkeinginan untuk menyuruh seseorang mengimami manusia, kemudian kusuruh untuk membakar rumah-rumah orang-orang yang ketinggalan (shalat) jumat (HR. Muslim, 1043).”

حَدَّثَنَا النُّفَيْلِيُّ حَدَّثَنَا أَبُو الْمَلِيحِ حَدَّثَنِي يَزِيدُ بْنُ يَزِيدَ حَدَّثَنِي يَزِيدُ بْنُ الْأَصَمِّ قَالَ سَمِعْتُ أَبَا هُرَيْرَةَ يَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ آمُرَ فِتْيَتِي فَيَجْمَعُوا حُزَمًا مِنْ حَطَبٍ ثُمَّ أَاتِيَ قَوْمًا يُصَلُّونَ فِي بُيُوتِهِمْ لَيْسَتْ بِهِمْ عِلَّةٌ فَأُحَرِّقَهَا عَلَيْهِمْ قُلْتُ لِيَزِيدَ بْنِ الْأَصَمِّ يَا أَبَا عَوْفٍ الْجُمُعَةَ عَنَى أَوْ غَيْرَهَا قَالَ صُمَّتَا أُذُنَايَ إِنْ لَمْ أَكُنْ سَمِعْتُ أَبَا هُرَيْرَةَ يَأْثُرُهُ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا ذَكَرَ جُمُعَةً وَلَا غَيْرَهَا

Telah menceritakan kepada kami An-Nufaili telah menceritakan kepada kami Abu Al-Malih telah menceritakan kepadaku Yazid bin Yazid telah menceritakan kepadaku Yazid bin Al-Asham dia berkata; Saya telah mendengar Abu Hurairah berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda; “Sungguh saya ingin sekali memerintahkan para pemudaku untuk mengumpulkan tumpukan tumpukan kayu bakar, kemudian saya pergi mendatangi kaum yang mengerjakan shalat di rumah rumah mereka tanpa udzur, lalu saya membakar rumah rumah mereka.” Kata Yazid bin Yazid Saya katakan kepada Yazid bin Asham; Wahai Abu Auf, apakah Shalat Jumat yang dimaksud Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ataukah lainnya? Dia menjawab; Kedua telingaku tersumbat, sekiranya saya tidak mendengar Abu Hurairah meriwayatkannya dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, sama sekali beliau tidak menyebutkan shalat Jumat dan juga shalat yang lain (HR. Abu Dawud, 462)

Kesimpulan : Shalat Jumat hukumnya wajib bagi kaum mukminin.

Suasana shalat jumat di masjid At-Taqwa kampus Unimus

Shalat Jumat Bagi Wanita

حَدَّثَنَا عَبَّاسُ بْنُ عَبْدِ الْعَظِيمِ حَدَّثَنِي إِسْحَقُ بْنُ مَنْصُورٍ حَدَّثَنَا هُرَيْمٌ عَنْ إِبْرَاهِيمَ بْنِ مُحَمَّدِ بْنِ الْمُنْتَشِرِ عَنْ قَيْسِ بْنِ مُسْلِمٍ عَنْ طَارِقِ بْنِ شِهَابٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ إِلَّا أَرْبَعَةً عَبْدٌ مَمْلُوكٌ أَوْ امْرَأَةٌ أَوْ صَبِيٌّ أَوْ مَرِيضٌ قَالَ أَبُو دَاوُد طَارِقُ بْنُ شِهَابٍ قَدْ رَأَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلَمْ يَسْمَعْ مِنْهُ شَيْئًا

Telah menceritakan kepada kami ‘Abbas bin ‘Abdul ‘Adzim telah menceritakan kepadaku Ishaq bin Manshur telah menceritakan kepada kami Huraim dari Ibrahim bin Muhammad Al Muntasyir dari Qais bin Muslim dari Thariq bin Syihab dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam beliau bersabda; “Jum’at itu wajib bagi setiap Muslim dengan berjama’ah, kecuali empat golongan, yaitu; hamba sahaya, wanita, anak-anak dan orang yang sakit.” Abu Daud berkata; “Thariq bin Ziyad pernah melihat (hidup semasa) Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, namun dirinya tidak mendengar sesuatu pun dari beliau (HR. Abu Dawud, 901).”

Hadis ini juga dikutip dalam  shahih Ibnu Khuzaimah (3/112), al-Mughni (2/238), al-Majmu’ (4/495), dan al-Muhalla (5/55). Hadis ini dipahami (dalam buku ‘Fiqih Sunnah Wanita’) oleh Abu Malik Kamal ibn Sayyid Salim, bahwa  kaum wanita tidak wajib mengikuti shalat Jumat. Ia menambahkan: “Wahai saudariku yang muslimah: bahwa para ulama sudah bersepakat, dan berijma’ jama’i, bahwa shalat Jumat tidak wajib bagi kaum wanita.

Kompromi antara ayat dan Hadis 

Ayat di atas menunjukkan bahwa jumatan adalah wajib bagi setiap mukmin. Tidak disebutkan baik laki-laki maupun wanita. Pemahamannya, jika seseorang itu wanita dan mukminah, terkena khithab ayat ini. Begitu juga mukmin laki-laki. Jadisifatnya umum. Selanjutnya, melalui qaidah fiqhiyyan, bahwa kullu ‘amin takhshishun atau kullu ‘aamin mukhashshishun (setiap yang umum pasti ada pengkhususannya). Jadi hadis riwyat Abu Dawud itu adalah mengkhususkan bagi ke empat golongan manusia: anak-anak, perempuan, hamba sahay, dan musafir. Artinya, ke 4 orang ini tidak wajib jumatan. Tetapi tidak ada satu ayatpun atau sebuah hadis pun yang menyebutkan bahwa ke 4 golongan ini dilarang untuk jumatan atau dengan kata lain haram untuk melakukan jumatan. Dalam hadis lain ditambah orang yang sakit.

Solusi

Para ulama bersepakat bahwa menghadiri salat Jumat bagi wanita adalah boleh (mubah) karena tidak ada larangan. Hadis riwayat Imam Muslim dan an-Nasa’i, dari Ummu Hisyam binti Harits berkata: Tidaklah aku menghafal surah (Qaf) kecuali dari mulut Rasulullah SAW yang membacakannya dalam khutbah beliau setiap shalat Jumat (HR. Muslim dan An-Nasa’i). Khabar ini dipahami bahwa Ummu Hisyam binti Haris ikut berjumatan di zaman Rasulullah, dan tidak ada yang melarangnya. Teks hadis tentang posisi Ummu Hisyam sebagai berikut :

و حَدَّثَنِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ الدَّارِمِيُّ أَخْبَرَنَا يَحْيَى بْنُحَسَّانَ حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ بِلَالٍ عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ عَنْ عَمْرَةَبِنْتِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ أُخْتٍ لِعَمْرَةَ قَالَتْ أَخَذْتُ ق وَالْقُرْآنِالْمَجِيدِ مِنْ فِي رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ الْجُمُعَةِوَهُوَ يَقْرَأُ بِهَا عَلَى الْمِنْبَرِ فِي كُلِّ جُمُعَةٍ و حَدَّثَنِيهِ أَبُو الطَّاهِرِأَخْبَرَنَا ابْنُ وَهْبٍ عَنْ يَحْيَى بْنِ أَيُّوبَ عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ عَنْعَمْرَةَ عَنْ أُخْتٍ لِعَمْرَةَ بِنْتِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ كَانَتْ أَكْبَرَ مِنْهَا بِمِثْلِحَدِيثِ سُلَيْمَانَ بْنِ بِلَالٍ

Dan telah menceritakan kepadaku Abdullah bin Abdurrahman ad-Darimi telah mengabarkan kepada kami Yahya bin Hassan telah menceritakan kepada kami Sulaiman bin Bilal dari Yahya bin Sa’id dari Amrah binti Abdurrahman dari saudara perempuan Amrah, ia berkata, “Aku menghafal surat Qaaf langsung dari mulut Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, yakni ketika beliau membacanya beberapa kali di atas mimbar dalam khutbah Jum’at.” Dan telah menceritakannya kepadaku Abu Thahir telah mengabarkan kepada kami Ibnu Wahb dari Yahya bin Ayyub dari Yahya bin Sa’id dari Amrah dari saudara perempuan Amrah binti Abdurrahman dan lebih besar darinya. yakni sebagaimana hadits Sulaiman bin Bilal. (HR. Muslim, 1440)

حَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ خُبَيْبٍ عَنْ عَبدِ اللَّهِ بْنِ مُحَمَّدِ بْنِ مَعْنٍ عَنْ بِنْتٍ لِحَارِثَةَ بْنِ النُّعْمَانِ قَالَتْ مَا حَفِظْتُ ق إِلَّا مِنْ فِي رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْطُبُ بِهَا كُلَّ جُمُعَةٍ قَالَتْ وَكَانَ تَنُّورُنَا وَتَنُّورُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَاحِدًا

Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Basysyar telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ja’far telah menceritakan kepada kami Syu’bah dari Khubaib dari Abdullah bin Muhammad dari salah seorang putri Ma’n binti Haritsah bin Nu’man ia berkata; “Tidaklah saya menghafal surat Qaaf kecuali dari mulut Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau membacanya pada setiap kali khutbah Jum’at. Dan tempat pembuatan roti kami dengan pembuatan roti Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam adalah satu (HR. Muslim, 1441, Abu Dawud, 927, 929)

Hadis ini tidak menjelaskan secara eksplisit bahwa Ummu Hisyam berjumatan. Ia hanya menjelaskan bahwa dirinya hafal surat Qaf karena mendengar khutbah Rasulullah tiap jumatan. Pendengarannya sangat jelas karena kamar Rasulullah dan kamar pembuatan rotinya adalah satu. Lalu bagaimana posisi Ummu Hisyam? Ulama’ memahami bahwa Ummu Hisyam ikut selalu ikut shalat pada saat shalat jumatan dilaksanakan. Rasanya tidak mungkin mungkin ia hanya mendengarkan khutbah, lalu tidak ikut shalat. Tidak disebutkan juga bahwa ia shalat luhur 4 rakaat. Dengan demikian, ia hanya shalat 2 rakaat bersama jamaah jumat. 

Syarat mengikuti Shalat Jumat bagi Wanita

Menurut pendapat para ulama, perempuan boleh menghadiri salat Jumat dengan syarat jika sudah mendapatkan izin dari suami atau walinya sehingga tidak menimbulkan fitnah. Apabila dirasa justru akan menimbulkan fitnah, maka perempuan dilarang mengikuti salat Jumat. Selain itu, perempuan juga tidak boleh memakai perhiasan serta wewangian saat akan menghadiri ibadah salat Jumat.

Posisi Shalat Dhuhur

Setelah wanita melakukan shalat jumat, mereka tidak perlu lagi melakukan shalat dhuhur. Sudah cukup baginya  dengan shalat jumat itu. Penjelasan ini bisa ditemukan dalam dalam kitab Nihayatu az-Zain karya Syaikh Muhammad Nawawi al-Bantani:”Orang yang sah salat luhur dan tidak memiliki kewajiban salat Jumat, maka Jumatnya tetap sah, seperti anak kecil, budak sahaya, perempuan, dan musafir”.

 Ketiadaan Shalat Jumat

Shalat Jumat hanya dalam berjamaah. Jika sendirian karena sesuatu hal, baik bagi siapa saja, maka haruslah Kembali shalat Luhur (tanya Jawab.jil.1. hal. 75, tanya jawab, jil.4, hal. 125). Jadi kalua sudah shalat jumat bagi wanita makmum dengan kaum pria tidak perlu shalat luhur. Kalua wanita tidak berjumatan, bagi shalat dhuhur.

Jangan mendirikan Shalat Jumat khusus bagi perempuan.

Para perempuan tidak diperbolehkan untuk melakukan shalat Jumat antar jamaah perempuan. Sebab, pelaksanaan salat Jumat untuk perempuan hanya mengikuti salat Jumat yang diadakan kaum muslimin pria. Jadi, silakan berkumpul dalam satu tempat dilaksanakannya shalat, mendengarkan khutbah. Shalat Jumat juga hanya bisa dilakukan secara berjamaah. Tanpa jamaah, shalat Jumat tidak akan sah dan hal ini berlaku baik untuk pria maupun perempuan. Jadi, tak bisa dilakukan sendiri di rumah.

Kaidah Fiqhiyyah

Al-ashlu fil ‘badati al-haram hatta yadullu ‘ala khlafihi” (Hukum asal ibadah adalah haram sehingga ada dalil yang menentangnya), dalam arti ada perintahnya. Di Muhammadiyah, ada tuntunannya dari Rasulullah) sebagai pelaksanaan ibadah mahdlah. 

Dihimpun Oleh    : M. Danusiri
Editor                   : Muhammad Huzein Perwiranagara

Sumber Info : 
Lidwa’ Pustaka Sembilan kitab Hadis.
https://www.popbela.com/career/inspiration/andinarahayu/hukum-shalat-jumat-bagi-wanita/5
Tanya Jawab 1 dan 4 (TIM PP Muhammadiyah, Majelis Tarjih.)

Scroll to Top