
MUHAMMADIYAHSEMARANGKOTA.ORG, SEMARANG – Dalam perspektif Islam, kemerdekaan sejatinya adalah bebas untuk bertindak. Hal ini dapat dipahami karena manusia adalah makhluk yang diberikan otonomi dan kepercayaan sebagai khalīfah fil ardh, pemimpin di muka bumi. Namun, bukan berarti bebas sebebas-bebasnya (liberal), tetapi kebebasan atau kemerdekaan itu dibatasi dengan hukum-hukum dalam syariat Islam. Batasan tersebut bisa ditemukan dalam al-Quran sebagai sumber utama hukum Islam dan terdapat pula dalam hadits yang menjadi sumber hukum Islam kedua. Sehingga kemerdekaan itu mempunyai batasan dan menjadi petunjuk kepada manusia dalam menjalani kehidupan di dunia sebagai bekal untuk kehidupan di akhirat kelak.
Wakil ketua PDM kota Semarang bidang pengembangan UMKM, MPM, dan MHH, Dr. H. Amrudin Mahfud Jumai M.M. ketika menjadi narasumber dalam kajian Ahad pagi Majelis Tabligh PDM Kota Semarang menjelaskan tentang definisi kemerdekaan dalam bahasa Arab yaitu al-istiqlal sehingga hari kemerdekaan disebut ied al-istiqlal. Sedangkan menurut KBBI, kemerdekaan sendiri bermakna keadaan berdiri sendiri (bebas, lepas, tidak terjajah lagi, dan sebagainya) atau kebebasan. Padanan kata bebas ini dalam bahasa Arab disebut juga al-hurr, dengan bentuk verbanya kebebasan adalah al-hurriyah.
Ibnu Asyur dalam karyanya “Maqasid al-Syari’ah al-Islamiyah”, memaknai al-Hurriyah dengan dua makna yaitu : Pertama, kemerdekaan bermakna lawan kata dari perbudakan. Kedua, makna metaforis dari makna pertama, yaitu kemampuan seseorang untuk mengatur dirinya sendiri dan urusannya sesuka hatinya tanpa ada tekanan.
Menurut Ibnu Asyur, ada beberapa aspek kemerdekaan dan kebebasan yang dikehendaki syariat Islam. Di antaranya, kebebasan untuk berkeyakinan (hurriyyah al-i’tiqad), kebebasan berpendapat dan bersuara (hurriyyah al-aqwal), termasuk di dalamnya kebebasan untuk belajar, mengajar, dan berkarya (hurriyyah al-‘ilmi wa al-ta’lim wa al-ta’lif), lalu kebebasan bekerja dan berwirausaha (hurriyyah al-a’mal).
Sebagai penutup, ustadz AM Jumai menyampaikan bahwa alangkah indahnya jika bangsa Indonesia mampu memaknai kemerdekaannya seperti yang disyariatkan al-Quran. Rakyat merasakan kemerdekaan ekonominya dan meraih kesejahteraan bersama. Tidak ada lagi penghisapan ekonomi, baik oleh oknum pribumi maupun pihak asing. Seluruh warganegara Indonesia sama kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan. Tidak ada lagi tawar menawar hukum dan perlakuan istimewa bagi kaum berduit dalam proses peradilan. Bagi kelompok difabel, tak ada lagi perbedaan untuk memeroleh akses ekonomi, politik, sosial, dan pendidikan.
Editor : Muhammad Huzein Perwiranagara