Apa arti sebuah kata “hukum” ketika ia diperdebatkan di dalam tubuh Muhammadiyah? Kata itu tak pernah sederhana. Ia bisa berarti kitab-kitab fikih yang mengatur salat dan zakat, tetapi ia juga bisa berarti perangkat undang-undang negara, polisi, jaksa, pengadilan. Satu kaki berpijak pada teks, satu kaki lagi pada institusi.
Tetapi barangkali itulah titik peliknya: Muhammadiyah sejak awal berdiri harus merundingkan arti hukum bukan hanya dalam arti syariah, melainkan juga dalam arti rule of law modern. Hukum sebagai suluk menuju Tuhan, sekaligus hukum sebagai jalan berliku menuju keadilan sosial.
Di awal abad ke-20, kolonialisme Belanda membuktikan bahwa hukum bisa juga berarti “alat untuk mengawasi”. Guru Ordonansi adalah contohnya. Setiap guru agama harus punya izin. Setiap pelajaran agama diawasi. Kekuasaan khawatir. Karena mereka tahu, seorang guru agama tak hanya mengajar huruf-huruf Arab, namun bisa menyalakan api perlawanan. Di situlah Muhammadiyah hadir, mengkritik, tetapi dengan bahasa yang tak sepenuhnya frontal. Kritik yang mereka sebut konstruktif.
Kita belajar sesuatu: sejak mula, dakwah Muhammadiyah tak hanya di mimbar. Ia juga di ruang sidang, di teks petisi, di keputusan muktamar. Dakwah yang bersifat advokatif, kata sekarang. Mengingatkan kita bahwa amar ma’ruf nahi munkar bisa berarti juga: menolak pajak pemotongan hewan kurban (slachtbelasting) yang dianggap sebagai cara kolonial mengontrol ibadah.
Dari situ kita dapat melihat benang halus: Muhammadiyah selalu mencari cara untuk mengikat hukum dengan kewargaan. Politik kewargaan, sebuah istilah yang di zaman KH. Ahmad Dahlan mungkin tak dikenal, tapi dijalankan. Mendirikan sekolah, rumah sakit, panti asuhan: itu politik, tapi politik dengan wajah keseharian. Politik yang tidak mengincar kursi kekuasaan, melainkan hak seorang anak miskin untuk belajar.
Ada semacam keyakinan bahwa hukum, meski kerap membingungkan, bisa dijadikan teman seperjalanan. Maka pada Muktamar 1962 Muhammadiyah mengusulkan agar hukum Islam diperkenalkan ke dalam hukum nasional. Tetapi pada saat yang sama, Muhammadiyah juga menegaskan: “Mengindahkan segala hukum, undang-undang, peraturan, serta dasar dan falsafah negara yang sah.” Kritik dan kepatuhan berjalan beriringan.
Hukum, bagi Muhammadiyah, bukanlah menara gading. Ia adalah jalan yang berdebu, penuh kerikil, tapi tetap harus dilalui untuk sampai pada tujuan: sebuah “pranata sosial berkemajuan”. Bahkan zakat pun ditautkan dengan pasal 29 UUD 1945; negara menjamin kebebasan beragama. Sebuah lompatan tafsir: dari teks Al-Qur’an ke teks konstitusi.
Apakah ini sekadar kompromi? Barangkali tidak. Barangkali justru di situlah seni berorganisasi: mengubah perlawanan menjadi negosiasi, tanpa kehilangan substansi. Mengkritik, tapi tetap merangkul.
Sejarah panjang itu, dari kolonial Belanda, Jepang, Soekarno, Soeharto, sampai Reformasi, menunjukkan bahwa Muhammadiyah bukan sekadar organisasi Islam. Ia adalah laboratorium bagaimana hukum bisa dihidupi oleh warga. Bagaimana rule of law bisa berarti melindungi seorang pedagang kecil, membela seorang mahasiswa yang ditahan, atau mendorong lahirnya Kompilasi Hukum Islam.
Ya, kata itu: hukum. Ia memang bisa terdengar dingin, kaku, seperti meja hakim yang mengilap. Tetapi di Muhammadiyah, kata itu kadang berbunyi lain, lebih dekat dengan ayat, doa, atau khutbah di serambi masjid.
Dua dunia yang bertemu. Kadang bertabrakan.
K.H. Ahmad Dahlan mungkin tak pernah menyebutnya dengan istilah yang akademis. Tetapi ketika ia mendirikan sekolah, ketika ia menyalakan lampu di ruang kelas dengan papan tulis, bukankah itu politik hukum juga?
Sejak mula, Muhammadiyah harus berurusan dengan negara. Guru Ordonansi. Slachtbelasting. Aturan-aturan yang seperti pagar kawat, mengikat pelan, menyakitkan. Pemerintah kolonial takut pada guru agama. Mereka tahu, huruf-huruf Arab bisa menjadi nyala api.
Muhammadiyah menolak. Tetapi dengan bahasa yang khas: bukan teriakan, melainkan catatan, usul, resolusi muktamar. Dakwah yang menjelma menjadi advokasi.
Barangkali di situlah keanehannya. Muhammadiyah tidak memilih jalan konfrontasi total. Ia memilih menggeser. Menawar. Mengajukan teks lain di hadapan teks yang sudah ada.
Ada saat ketika Muhammadiyah ingin hukum Islam masuk ke hukum nasional. Ada saat ketika Muhammadiyah justru menegaskan untuk “mengindahkan segala hukum, undang-undang, peraturan, serta dasar dan falsafah negara yang sah.”
Kritik dan kepatuhan berjalan berdampingan. Seperti doa yang diselipkan di tengah rapat.
Kita bisa menyebutnya politik kewargaan negara. Sebuah istilah yang datang kemudian. Tetapi bukankah sejak awal Muhammadiyah sudah menunjukkannya? Rumah sakit. Sekolah. Panti asuhan. Itu bukan sekadar amal. Itu adalah politik, tetapi politik yang memilih jalannya sendiri.
Hukum, bagi Muhammadiyah, bukan bangunan abstrak. Ia menyentuh tubuh: seorang anak yang berhak sekolah. Seorang pedagang kecil yang minta dilindungi. Seorang tahanan yang harus dibebaskan.
Di muktamar-muktamar itu, kita membaca jejak. 1956: membersihkan orang-orang yang melanggar hukum, bahkan dari dalam pemerintah. 1962: memasukkan hukum Islam ke dalam hukum nasional. 1978: mendesak agar mahasiswa yang ditahan diselesaikan “menurut hukum yang berlaku.”
Mungkin itu pelajaran yang kita dapat: hukum bukanlah menara gading. Ia bukan kata yang selesai di kamus. Ia adalah lorong panjang, penuh kerikil, yang harus dilalui bersama.
Dan Muhammadiyah memilih untuk tetap berjalan di lorong itu. Dengan sabar. Dengan sedikit keras kepala. Dengan doa yang tak pernah putus.
Apakah hukum akhirnya berhasil melindungi semua orang?
Pertanyaan itu masih menggantung.
Tetapi barangkali, dalam setiap upaya Muhammadiyah menulis resolusi, mengajukan kritik, merawat sekolah, mendirikan rumah sakit, ada keyakinan samar: hukum, betapapun rapuh, masih bisa dijadikan jalan.
Jalan menuju sesuatu yang mereka sebut “pranata sosial berkemajuan”.
Dan pada akhirnya, pertanyaan yang sama kembali datang: apa arti hukum? Di dalam perjalanan Muhammadiyah, hukum selalu lebih dari sekadar teks undang-undang. Ia adalah upaya kolektif untuk menghadirkan keadilan. Untuk menjaga ruang hidup bersama.
Mungkin karena itulah, Muhammadiyah tak pernah lelah mengulanginya. Bahwa hukum, jika tidak dikaitkan dengan keadilan, hanya tinggal kata kosong..