Cari Konten

Live search akan muncul saat mengetik. Klik tombol Cari untuk melihat seluruh hasil pencarian.
Opini 2 menit baca

Memaknai Maulid: Mengayuh di Antara Dua Karang (Bagian 1)

Prof. Dr. Ahwan Fanani, M.Ag.

Wakil Ketua PDM Kota Semarang, Guru Besar UIN Walisongo Semarang

Memaknai Maulid: Mengayuh di Antara Dua Karang (Bagian 1)
Prof. Dr. Ahwan Fanani M.Ag., Guru Besar UIN Walisongo sekaligus Wakil Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Semarang.

Sejarah dan Perbedaan Pendapat

Sejarah peringatan Maulid dimulai pada abad ke-7 Hijriah atau abad ke-13 Masehi. Perayaan maulid dengan berkumpul bersama dimulai oleh Muzhaffar Abu Said Al-Kaukabari bin Zainuddin Ali bin Bakhtarin, penguasa Irbil (sekarang Kurdistan, Irak). Muzhaffar adalah suami Rabiah Khatun, saudara perempuan Shalahuddin al-Ayyubi.

Muzhaffar mengumpulkan banyak ulama, khususnya para sufi, dan melakukan pembacaan Al-Qur’an serta riwayat tentang Nabi Muhammad. Ia merayakan maulid besar-besaran dengan menyembelih 5.000 kambing, 10.000 ayam, dan 100 kuda. Ia menyedekahkan uang untuk Makkah dan Madinah, seperti untuk penyediaan air.

Memang tidak semua ulama setuju dengan perayaan tersebut. Jalaluddin al-Suyuthi dalam karyanya Al-Hawi li al-Fatawa menguraikan cukup panjang masalah maulid ini, termasuk kontroversinya. Al-Suyuthi, yang di Indonesia terkenal dengan karyanya Tafsir Jalalain, adalah seorang ulama Syafi’iyah. Meskipun ia mengikuti Ibnu Taimiyah dalam masalah terbukanya pintu ijtihad, penolakan terhadap mantiq, dan kritik terhadap akidah Nasrani, tetapi dalam masalah maulid ia cenderung menerimanya dengan catatan.

Catatan itu adalah agar maulid tidak disertai dengan perbuatan-perbuatan terlarang, seperti percampuran laki-laki dan perempuan, dan tenggelam dalam kesia-siaan. Meskipun demikian, al-Suyuthi memandang perayaan maulid sebagai bid’ah hasanah, istilah yang sering dipakai di kalangan ulama Syafi’iyah.

Di sisi lain, dalam Fath al-Bari, Ibnu Hajar al-Asqalani menginformasikan penolakan perayaan maulid oleh kalangan ulama Hanbali. Imam Suyuthi sendiri dalam al-Hawi juga mengemukakan penolakan perayaan maulid oleh seorang ulama Maliki, Tajuddin Umar bin Ali al-Lakhmi.

Al-Lakhmi berpendapat, perayaan maulid itu bid’ah madzmumah (tercela). Perayaan itu tidak memiliki landasan syar’i, tidak dilakukan ulama terdahulu. Karena itu, menurutnya, hukum maulid itu tidak mungkin wajib atau sunah, bahkan bukan pula mubah, melainkan makruh.

Editor: Agung S Bakti
Isi artikel adalah tanggung jawab kontributor sepenuhnya.
Bagikan: