Bumbu Jepang Mirin Halal? Muhammadiyah Sebut Alkohol Bukan Najis, Hukum Berubah Karena Pemanasan
PEDURUNGAN, muhammadiyahsemarangkota.org– Bagi penggemar kuliner Jepang, kekhawatiran seputar kehalalan bumbu masak mirin yang digunakan dalam hidangan populer seperti teriyaki, sukiyaki, hingga saus donburi sering menjadi teka-teki. Mirin, yang dibuat dari fermentasi beras dan mengandung alkohol 12,50% hingga 14%2, selama ini dianggap problematis bagi sebagian umat Muslim.
Namun, keraguan tersebut terjawab tuntas. Prinsip perubahan materi secara sempurna, yang dikenal dalam fikih sebagai istiḩâlah, menjadi dasar Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah menetapkan hukum penggunaan mirin sebagai bumbu masak adalah mubah (halal). Penetapan hukum ini berlaku selama proses pengolahan masakan menghilangkan zat alkohol secara alami.
Kajian mendalam ini disampaikan oleh Wakil Ketua Pimpinan Daerah (PDM) Kota Semarang Drs. H. Danusiri, M.Ag., dalam pengajian rutin yang digelar oleh Pimpinan Ranting Muhammadiyah (PRM) Pedurungan Lor pada Ahad (9/11/2025).
Dalam ceramahnya di Gedung Dakwah PRM Pedurungan Lor, Jl. Purwomukti Raya No. 48, Ustad Danusiri menjelaskan bahwa pandangan ini berlandaskan pada proses pembuatan dan penggunaan mirin itu sendiri.
Istiḩâlah: Perubahan Sempurna yang Mengubah Hukum
Danusiri memaparkan bahwa bahan dasar mirin berasal dari tetumbuhan yang halal dan tidak beracun. Kandungan alkohol yang ada saat mirin dimasukkan ke dalam masakan, akan lenyap akibat panas saat proses memasak. Yang tersisa hanyalah aroma dan rasa khas masakan yang dibumbui mirin.
Fenomena hilangnya zat alkohol inilah yang diresapi oleh konsep istiḩâlah, yaitu perubahan dramatis atau sempurna dari satu materi ke materi lain, baik melalui proses alami maupun kimiawi. Perubahan ini menyebabkan perubahan hukum, dari yang asalnya haram (jika dikonsumsi sebagai minuman keras) menjadi halal.
Ia menekankan, ‘Konsep utama dalam fikih adalah istiḩâlah, yaitu perubahan dramatis (sempurna) dari satu materi ke materi lain, yang karenanya hukumnya juga berubah. Alkohol bukan barang najis, meskipun haram dikonsumsi. Ketika khamr kembali menjadi cukak, hukumnya kembali menjadi halal,” kata Ustad Danusiri, menegaskan kaidah fikih tentang perubahan substansi yang mengacu pada kaidah al-hukmu yaduru ma’a ‘illatihi ‘adaman wa isbatan (hukum bergantung pada ada atau tidaknya ‘illat)
Kaidah Hukum dan Isu Hoax Makanan Halal
Selain mirin yang menjadi halal karena lenyapnya materi alkohol, penceramah juga mencontohkan aplikasi istiḩâlah pada kasus lain. Sampah yang bercampur kotoran hewan/manusia menjadi pupuk kompos tidak lagi najis.
Secara tidak langsung, Ustad Danusiri juga menyinggung kasus viral seperti Ajinomoto, Masako, dan vaksin meningitis yang dikabarkan mengandung unsur babi, yang hukumnya berubah menjadi halal karena material non-halal tersebut sudah hilang atau tidak ada.
Penyampaian Danusiri juga menyoroti pentingnya melihat niat dan sifat dominan suatu produk. Ia mengingatkan kaidah al-‘ibrahtu lil ghâlibi asy-syâi’i lâ an-nâdiri (yang menjadi acuan adalah sifat yang dominan dan berlaku luas, bukan yang jarang).
Ia menyatakan bahwa mirin diproduksi sebagai bumbu masak, tidak diproduksi sebagai minuman keras (khamr). Oleh karena itu, hukumnya dikembalikan pada tujuan dominan pembuatannya, sejalan dengan kaidah al-umuru bimaqasidiha (hukum semua perkara tergantung niatnya).
Di akhir sesi, Danusiri juga menyampaikan catatan penting perihal isu kehalalan yang sering meresahkan masyarakat. Ia merangkum klarifikasi dari MUI Pusat bahwa kabar mengenai produk Sasa, Ajinomoto, Masako, Sauri Saus Tiram, Indomie Goreng, Sajiku, dan Royco yang dikabarkan mengandung babi adalah hoax.
“Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk selalu merujuk pada klarifikasi resmi dari MUI dan lembaga yang berwenang, dan tidak mudah termakan isu yang tidak berdasar,” pungkasnya, menutup pengajian yang berlangsung pukul 07.00 hingga 08.30 WIB ini
Baca juga: