Cari Konten

Live search akan muncul saat mengetik. Klik tombol Cari untuk melihat seluruh hasil pencarian.

Hukum Stem Cell untuk Cantik Glowing: Bagaimana Fatwa Tarjih Muhammadiyah Soal Terapi Stem Cell?

16 November 2025, 10:56 WIB 4 menit baca
Hukum Stem Cell untuk Cantik Glowing: Bagaimana Fatwa Tarjih Muhammadiyah Soal Terapi Stem Cell?

TEMBALANG, muhammadiyahsemarangkota.orgFenomena kulit glowing dan awet muda instan kini bukan lagi sekadar impian, melainkan tawaran nyata di banyak klinik kecantikan berkat teknologi stem cell atau sel punca. Namun di balik janji peremajaan (reserve aging) yang masif dipromosikan, muncul pertanyaan krusial yang menguji batas syariat: Bagaimana hukum stem cell untuk terapi estetika dalam pandangan Islam?

Wakil Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Semarang Drs. H. Mohammad Danusiri, M.Ag., menegaskan bahwa hukum stem cell untuk mempercantik atau menghaluskan kulit diperbolehkan dalam Islam. Tetapi kehalalannya gugur seketika jika sumber sel tersebut berasal dari embrio.

Fatwa yang dibedah dalam kajian Ahad Pagi di Aula Masjid At-Taqwa Muhammadiyah Jateng pada Ahad (16/11/25), ini menjadi panduan tegas di tengah maraknya bisnis terapi mahal yang menawarkan hasil instan.

Ustad Danusiri menjelaskan, stem cell untuk estetika dimaksudkan untuk mempercantik atau menghaluskan kulit (wajah atau tubuh) dan tidak termasuk dalam arti penyembuhan karena tidak berangkat dari pasien yang sakit.

Meskipun demikian, hukum stem cell untuk estetika adalah boleh, sebagaimana berlaku untuk pengobatan stem cell lainnya. Artinya, selama bukan berasal dari embrio, hukumnya adalah mubah atau halal.

Dasar hukum yang diajukan adalah kaidah: al-aşlu fil asyya’a al-ibâhah hatta yadullud-dalilu ‘alat tahrîmihi (hukum asal segala sesuatu adalah boleh hingga ada dalil yang mengharamkannya).

ia juga mengutip hadis yang menegaskan bahwa Allah Maha Indah dan mencintai keindahan, yang menjadi dasar bahwa Islam mencintai keindahan, kecantikan, keharusan kulit wajah maupun bodi, hingga keriput menjadi kencang kembali (glowing).

Lebih lanjut, Ustad menjelaskan bahwa secara umum, stem cell berfungsi untuk memperbarui sel yang rusak dalam tubuh, membantu penyembuhan berbagai kasus klinis seperti stroke, luka bakar, dan patah tulang. Oleh karena itu, hukumnya dibedakan berdasarkan tiga jenis sumber.

Hukum Stem Cell Berdasarkan Fatwa Tarjih Muhammadiyah

Mengutip fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah yang dimuat dalam majalah Suara Muhammadiyah, Edisi 21 Tahun ke-110, 1-15 November 2025, Ustad Danusiri menjelaskan, hukum penggunaan stem cell harus dibedakan secara sistematis berdasarkan bahan dasar sel punca tersebut.

Pertama, jika stem cell berasal dari tubuh orang dewasa, misalnya sumsum tulang atau darah, hukumnya adalah mubah, halal, atau boleh. Syaratnya adalah seizin pendonor dan tidak menimbulkan bahaya. Dasar kebolehannya adalah hadis Nabi Muhammad SAW yang menganjurkan pengobatan. Prinsipnya serupa dengan donor darah, yaitu tolong-menolong (ta’awun) untuk menyembuhkan penyakit.

Kedua, jika stem cell diambil dari unsur plasenta atau tali pusat (umbilical cord blood), hukumnya juga boleh, mubah, atau halal. Prinsip dasarnya adalah memanfaatkan sesuatu yang memiliki potensi menyembuhkan daripada dibuang secara sia-sia. Namun, penggunaan ini mensyaratkan izin dari orang tua bayi.

Ketiga, jika stem cell berasal dari embrio, yang diambil dengan cara pengguguran janin, hukumnya adalah haram. Tindakan ini dilarang karena dianggap membunuh makhluk yang berpotensi untuk hidup. Larangan ini merujuk pada salah satu dari lima tujuan agama, yaitu memelihara jiwa (hifzhun nafs) , dan didukung oleh firman Allah dalam QS Al-Isra’: 33.

Mengenai hal ini, Ustad Danusiri menekankan, keharaman stem cell embryonic mengikuti keharaman aborsi normal, bukan karena darurat. Kaidah ushul fiqih yang berlaku adalah “Mâ bunia alal harami fahuwa harâmun” (Apa yang dibangun di atas sesuatu yang haram, maka adalah haram). .

Keempat, terdapat pengecualian khusus untuk kasus medis yang mengancam jiwa. Jika secara medis dipastikan penyembuhan pasien harus menggunakan stem cell embryonic dan tidak ada alternatif lain, maka keadaan ini diperlakukan sebagai kondisi darurat, sehingga hukumnya berubah menjadi halal, mubah, atau boleh. Namun, penetapan status darurat ini memerlukan kehati-hatian tim ahli dan harus sepi dari praktik yang salah.

“Menentukan situasi darurat harus benar-benar cermat dari kelompok tem ahli, sepi dari malpraktik, dan semata-mata “ta’awun alal birri, lillahi a’ala” (tolong menolong dalam kebaikan, karena Allah semata).

Ustad Danusiri menutup kajian yang memberikan panduan hukum di tengah tren terapi stem cell yang harganya masih terbilang tinggi ini, di mana biaya sekali suntik bisa mencapai jutaan rupiah. Beliau berharap para aghnia’ (orang kaya) yang mampu menggunakan terapi ini dapat mengambil manfaat.

Ia menekankan agar seluruh pihak, terutama dokter pebisnis, tetap menjaga kualitas layanan dan menjauhkan diri dari malpraktik, sehingga niat untuk menjadi sehat, fresh, dan glowing selalu diiringi dengan cara yang sesuai.

Baca juga:

Bumbu Jepang Mirin Halal? Muhammadiyah Sebut Alkohol Bukan Najis, Hukum Berubah Karena Pemanasan

Kontributor: Tim MPI PDM
Editor: Agung S Bakti
Bagikan: