Cari Konten

Live search akan muncul saat mengetik. Klik tombol Cari untuk melihat seluruh hasil pencarian.
Tabligh 4 menit baca

Waspada Bahaya Riba dan Korupsi, Kenali Pintu Masuk Harta Haram

Drs. H. Danusiri, M.Ag.

Wakil Ketua PDM Kota Semarang, Dosen Al Islam dan Kemuhammadiyahan Unimus

Waspada Bahaya Riba dan Korupsi, Kenali Pintu Masuk Harta Haram
Menjauhi bahaya riba dan korupsi serta praktik suap (riswah) adalah langkah nyata dalam menjaga keberkahan rezeki keluarga

Setiap umat Islam pasti mengetahui bahwa riba itu haram. Namun, fakta di lapangan menunjukkan masih banyak orang yang nekat memanfaatkannya karena dorongan nafsu serakah. Padahal, pintu riba sangat banyak dan sering kali tidak kita sadari. Untuk memahami betapa seriusnya bahaya riba dan korupsi, mari kita renungkan sabda Nabi SAW berikut ini:

الرِبَا ثَلاَثَةٌ وَسَبْعُوْنَ بَابًا أيْسَرُهَا مِثْلُ أَنْ يَنْكِحَ الرُّجُلُ أُمَّهُ وَإِنْ أَرْبَى الرِّبَا عِرْضُ الرَّجُلِ الْمُسْلِمِ

Artinya: “Riba itu ada 73 pintu (dosa). Yang paling ringan adalah semisal dosa seseorang yang menzinai ibu kandungnya sendiri. Sedangkan riba yang paling besar adalah apabila seseorang melanggar kehormatan saudaranya.” (HR. Ibnu Majah: 2265).

Akar Masalah: Keserakahan dan Harta Haram

Secara umum, masyarakat sering kali hanya mengaitkan riba dengan urusan perbankan atau jual beli. Padahal, esensi dari larangan ini adalah mencegah pengambilan keuntungan sepihak yang tidak adil. Di sisi lain, kita juga menghadapi ancaman besar lainnya, yaitu korupsi yang kini seolah menjadi budaya.

Banyak orang terjebak dalam dosa harta haram ini tanpa merasa bersalah. Mereka lupa bahwa harta yang tidak berkah justru akan membawa petaka di akhirat kelak. Nabi SAW memberikan peringatan yang sangat tegas:

إِنَّهُ لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ لَحْمٌ نَبَتَ مِنْ سُحْتٍ النَّارُ أَوْلَى بِهِ

Artinya: “Sesungguhnya tidak akan masuk surga daging yang tumbuh dari harta yang haram. Neraka lebih pantas untuknya.” (HR Turmuzi: 558).

Tindakan mencuri atau mengorupsi hak orang lain, sekecil apa pun nilainya, akan menutup pintu surga. Rasulullah SAW menjelaskan hal ini dalam sebuah hadis:

مَنِ اقْتَطَعَ حَقَّ امْرِئٍ مُسْلِمٍ بِيَمِينِهِ، فَقَدْ أَوْجَبَ اللهُ لَهُ النَّارَ، وَحَرَّمَ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ فَقَالَ لَهُ رَجُلٌ: وَإِنْ كَانَ شَيْئًا يَسِيرًا يَا رَسُولَ اللهِ؟ قَالَ: وَإِنْ قَضِيبًا مِنْ أراكٍ

Artinya: “Barangsiapa yang mengambil harta saudaranya dengan sumpahnya, maka Allah mewajibkan dia masuk neraka dan mengharamkan masuk surga. Lalu ada seorang yang bertanya: Wahai Rasulullah, meskipun hanya sedikit? Beliau menjawab: Meskipun hanya sebatang kayu untuk siwak.” (HR Muslim: 197).

Menanamkan Sifat Qana’ah sebagai Benteng Diri

Selain korupsi, kita juga harus mewaspadai praktik kolusi. Dalam agama, hal ini kita kenal sebagai larangan suap (riswah). Menyogok demi melancarkan urusan atau memenangkan jabatan adalah tindakan yang mengundang laknat Allah. Rasulullah SAW bersabda:

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَعْنَةُ اللَّهِ عَلَى الرَّاشِي وَالْمُرْتَشِي

Artinya: “Rasûlullâh Ṣallallâhu ‘alaihi wasallam bersabda: Laknat Allâh kepada pemberi suap dan penerima suap.” (HR Turmuzi: 1256).

Oleh sebab itu, solusi utama untuk menghindari bahaya riba dan korupsi adalah dengan hidup qana’ah. Artinya, kita harus merasa cukup dengan rezeki halal yang telah Allah berikan. Dengan bersyukur, kita akan meraih keberuntungan sejati sebagaimana sabda Nabi SAW:

قَدْ أَفْلَحَ مَنْ هُدِىَ إِلَى الإِسْلاَمِ وَرُزِقَ الْكَفَافَ وَقَنِعَ بِهِ

Artinya: “Sungguh beruntung orang yang diberi petunjuk berupa Islam, diberi rezeki cukup, dan qana’ah dengan rezeki tersebut.” (HR Ibnu Majah: 4132).

Kesimpulannya, kebahagiaan sejati tidak terletak pada banyaknya harta haram yang terkumpul. Kebahagiaan ada pada rasa aman, kesehatan badan, dan kecukupan rezeki hari ini.

Mari kita jaga diri dari bahaya riba dan korupsi agar hidup kita senantiasa mendapatkan keberkahan rezeki dunia dan akhirat.

Wallâhu a’lamu biṣawâb.

Baca juga:

Menemukan Kembali Kekuatan Hidup Sederhana di Era Digital

Editor: Agung S Bakti
Isi artikel adalah tanggung jawab kontributor sepenuhnya.
Bagikan: