Cari Konten

Live search akan muncul saat mengetik. Klik tombol Cari untuk melihat seluruh hasil pencarian.
Tabligh 5 menit baca

Hukum Shalat Jumat Saat Hari Raya Idulfitri

Drs. H. Danusiri, M.Ag.

Komisi Dakwah MUI Kota Semarang, Wakil Ketua PDM Kota Semarang, Dosen Al Islam dan Kemuhammadiyahan Unimus

Hukum Shalat Jumat Saat Hari Raya Idulfitri
Suasana khusyuk jamaah saat melaksanakan shalat berjamaah di masjid. Dalam hukum Islam, kewajiban shalat Jumat memiliki panduan khusus dan keringanan apabila bertepatan dengan hari raya Idulfitri atau Iduladha.

Umat Islam sering menanyakan hukum shalat Jumat saat hari raya Idulfitri atau Iduladha. Padahal, momen istimewa ini memiliki panduan ibadah yang sangat jelas. Keistimewaan shalat Jumat maupun shalat Id sejatinya memobilisasi umat sebanyak-banyaknya.

Selanjutnya, Nabi Muhammad senantiasa menggunakan kedua media ibadah ini untuk memecahkan masalah aktual umat.

Keringanan Shalat Jumat di Hari Raya

Nabi Muhammad selalu memahami kondisi umatnya. Bahkan, beliau merubah kebijakan Jumatan untuk masyarakat luas ketika hari raya bertepatan dengan hari Jumat. Zaid bin Arqam menyebutkan satu diantara sabda Nabi tentang Jumatan ini:

أَأَشَهِدْتَ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عِيدَيْنِ اجْتَمَعَا فِى يَوْمٍ قَالَ نَعَمْ. قَالَ فَكَيْفَ صَنَعَ قَالَ صَلَّى الْعِيدَ ثُمَّ رَخَّصَ فِى الْجُمُعَةِ فَقَالَ « مَنْ شَاءَ أَنْ يُصَلِّىَ فَلْيُصَلِّ ».

Artinya: “Apakah engkau pernah menyaksikan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertemu dengan dua Id (hari Idulfitri atau Iduladha bertemu dengan hari Jumat) dalam satu hari? Ya, jawab Zaid. Kemudian Muawiyah bertanya lagi, Apa yang beliau lakukan ketika itu? Beliau melaksanakan shalat Id dan memberi keringanan untuk meninggalkan shalat Jumat, jawab Zaid lagi. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, Siapa yang mau shalat Jumat, maka silakan (HR Abu Daud: 904, Ibnu Majah: 1300).

Berdasarkan teks hadis tersebut, kita dapat memahami hukum shalat Jumat saat hari raya secara gamblang. Secara prinsip, Nabi tetap melaksanakan shalat Jumat. Beliau mempersilahkan umat yang ingin mengikuti maupun yang tidak mengikuti shalat tersebut. Namun, umat harus mengikuti shalat Id pada pagi harinya.

Tentu saja, jangan sampai umat meninggalkan shalat Id dan shalat Jumat sekaligus. Nabi memang tidak mengontrol satu persatu umat yang tidak melaksanakan kedua ibadah tersebut. Akibatnya, individu tersebut menanggung sendiri risikonya.

Praktik Rasulullah dan Para Sahabat

Lebih lanjut, Rasulullah tetap melaksanakan shalat Jumat pada hari raya. Hadis berikut membuktikan praktik ibadah beliau:

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَقْرَأُ فِى الْعِيدَيْنِ وَفِى الْجُمُعَةِ بِ (سَبِّحِ اسْمَ رَبِّكَ الأَعْلَى) وَ (هَلْ أَتَاكَ حَدِيثُ الْغَاشِيَةِ) قَالَ وَإِذَا اجْتَمَعَ الْعِيدُ وَالْجُمُعَةُ فِى يَوْمٍ وَاحِدٍ يَقْرَأُ بِهِمَا أَيْضًا فِى الصَّلاَتَيْنِ

Artinya: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam membaca Sabbihisma Rabbikal a’la dan Hal ataka hadisul Ghasyiyah baik dalam dua shalat Id maupun shalat Jumat. Nu’man bin Basyir mengatakan begitu pula ketika hari Id bertepatan dengan hari Jumat, beliau membaca kedua surat tersebut di masing-masing shalat.” (HR Muslim: 1452, Turmuzi: 490, Nasai: 1550).

Selanjutnya, praktik tidak shalat Jumat di hari raya muncul pada era Ibnu Zubair. Kondisi ini terjadi setelah Rasulullah wafat. Demikian rujukan riwayatnya:

قَالَ عَطَاءُ اِجْتَمَعَ يَوْمُ جُمْعَةٍ وَيَوْمُ فِطْرٍ عَلَى عَهْدِ اِبْنِ الزُبَيْرٍ فَقَاَلَ عِيْدَاِن اِجْتَمَعَا فِيْ يَوْمٍ وَاحِدٍ فَجَمَعَهُمَا جَمِيْعًا فَصَلَاهُمَا رَكْعَتَيْنِ بُكْرَةً لَمْ يَزِدْ عَلَيْهِمَا حَت ّ َى صَل ّ َى الْعَصْرَ

Artinya: Atha’ berkata: Hari raya Id dan hari Jum’at pernah bertepatan pada masa Ibnu Zubair, lalu dia berkata: Dua hari raya telah bertepatan dalam satu hari. Maka dia mengumpulkan keduanya, dan shalat dua raka’at di pagi hari, tidak menambah pada keduanya, hingga beliau shalat Ashar (HR. Abu Dawud: 906, 947).

Kenyataannya, umat tidak melaksanakan shalat Jumat pada siang hari di era Ibnu Zubair. Mereka mengumpulkan kedua shalat menjadi satu dan melaksanakannya hanya dua rakaat.

Praktik ini pasti menyulitkan jika umat mengucapkan niat shalat seperti madzhab Syafi’iyyah. Sebab, rumusan niat shalat menjadi uṣalli sunnatan li’îdil Fitri wafarḍil jum’ati rak’ataini

Sepertinya, ulama’ fikih madzhab Syafi’iyyah belum merumuskan uṣalli dengan menggabungkan shalat sunnah dan shalat wajib.

Oleh karena itu, kita lebih mudah memahami shalat era Ibnu Zubair sebagai satu shalat Id saja. Jika kita mengumpulkan dua jenis shalat, praktiknya tentu kembali ke Sunnah Nabi yang mengawali shalat dengan takbir, bukan uṣalli.

Ragam Pendapat Ulama dan Terapannya

Pada era berikutnya, ulama pecah menjadi dua kubu. Sebagian ulama Syafi’iyyah mengatakan shalat Jumat gugur karena umat sudah melaksanakan shalat Id. Sebaliknya, Imam Nawawi menetapkan shalat Jumat tidak gugur dan umat tetap wajib melaksanakannya.

Sementara itu, Ibnu Qudamah mengambil posisi tengah dari dua kutub tersebut. Beliau menyatakan makmum bisa meninggalkan shalat Jumat jika sudah mengikuti shalat Id. Akan tetapi, imam tetap wajib melaksanakan shalat Jumat tersebut.

Pendapat Ibnu Qudamah paling sesuai dengan praktik Rasulullah. Sebagai imam, beliau tetap melaksanakan shalat Jumat. Namun, beliau membebaskan umat untuk mengikuti jumatan atau tidak.

Lalu, bagaimana terapan hukum shalat Jumat saat hari raya pada masa sekarang? Pertama, jamaah tidak perlu shalat Jumat jika mudik dan terjebak macet setelah shalat Id. Mereka cukup melaksanakan shalat safar dengan menjama’ dan mengqashar shalat luhur (Zuhur) serta Ashar.

Kedua, jamaah sebaiknya tetap mengikuti shalat Jumat jika berada di rumah dan mendengar azan.

Memahami hukum shalat Jumat saat hari raya membuat kita tidak meninggalkan ibadah begitu saja. Dengan demikian, kita terus menjaga taqarrub ilallâh dan menguatkan ḩablum minallâh.

Wallâhu a’lamu biṣawâb.

Baca juga:

Makna Idulfitri: Transformasi Kesalehan Ritual Menjadi Kesalehan Sosial

Perbedaan Tempat ”Nginceng” dan Potensi Perbedaan Idulfitri 1447 H

Editor: Agung S Bakti
Isi artikel adalah tanggung jawab kontributor sepenuhnya.
Bagikan: