Cari Konten

Live search akan muncul saat mengetik. Klik tombol Cari untuk melihat seluruh hasil pencarian.
Tabligh 6 menit baca

Melafalkan Bacaan “Sayyidina” dalam Shalawat: Pro Kontra dan Dalilnya (Bagian 2)

Drs. H. Danusiri, M.Ag

Wakil Ketua PDM Kota Semarang

Melafalkan Bacaan “Sayyidina” dalam Shalawat: Pro Kontra dan Dalilnya (Bagian 2)

Dalam seri tulisan sebelumnya, kita telah menyelami perdebatan tentang penambahan lafal “Sayyidina” dalam bacaan shalawat. Perbedaan ini bukan sekadar persoalan pilihan kata, melainkan mencerminkan perbedaan mendasar dalam metodologi pengambilan hukum.

Lalu, bagaimana dengan pihak yang secara konsisten memilih untuk tidak menggunakan lafal “Sayyidina”? Golongan ini berpegangan teguh pada dalil-dalil tekstual yang bersumber langsung dari Nabi, memilih kesahihan riwayat sebagai panduan utama dalam praktik ibadah.

Mengapa mereka memilih pendekatan ini, dan dalil apa yang mereka jadikan sandaran?

Golongan Tidak Ber-Sayyidina

Golongan ini, baik saat membaca shalawat di dalam tasyahud akhir (attahiyat) maupun di luar salat, tidak menggunakan lafal sayyidina. Metode pemahaman yang mereka terapkan bercorak induktif-tekstualis. Artinya, mereka melihat dan membaca banyak hadis dengan makna senada, kemudian menemukan adanya keajegan pola kalimat, yang akhirnya menyimpulkan bahwa dalam bershalawat tidak perlu menambah lafal sayyidina.

Jadi, rumus shalawat yang mereka pegang adalah: Allahumma ṣalli ‘ala Muḩammad.

Hal ini berlandaskan pada hadis, ketika para sahabat bertanya:

قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ كَيْفَ نُصَلِّي عَلَيْكَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قُولُوا اللَّهلَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَأَزْوَاجِهِ وَذُرِّيَّتِهِ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَأَزْوَاجِهِ وَذُرِّيَّتتِهِ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ

Artinya: “Wahai Rasulullah, bagaimana caranya kami bershalawat kepada baginda?” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Ucapkanlah: Allâhumma ṣalli ‘ala Muḩammadin wa azwajihi wa ẕurriyyatihi kama ṣllaita ala ali Ibrahîm wa baarik ‘ala Muḩammadin wa azwajihi wa ẕurriyyatihi kama barakta ‘ala ali Ibrahim innaka ḩamidun majid.” (HR. Bukhari: 3118, 5883, Muslim: 615, Abu Dawud: 831, Malik: 357, Ibnu Majah: 895, Nasai: 1277, Ahmad: 22494).

Dari delapan hadis di atas, faktor keajegan (konsistensi) yang menjadi fokus adalah kalimat yang berbunyi: اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ. Walaupun bagian lanjutan dari lafal ini bervariasi, inti lafalnya tetap ajeg pada اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ.

Konsistensi lafal اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى Muḩammad ini diperkuat oleh total 47 hadis tentang shalawat tanpa sayyidina dalam 14 kitab hadis induk (melalui HadistSoft), yang mencakup riwayat-riwayat berikut:

  • Hadis riwayat Abu Dawud: 832, 830
  • Hadis riwayat Bukhari: 4423, 4424, 5880, 5881, 3119
  • Hadis riwayat Muslim: 614
  • Hadis riwayat Malik: 357, 358
  • Hadis riwayat Turmuzi: 445
  • Hadis riwayat Ibnu Majah: 893, 894
  • Hadis riwayat Nasa’i: 1269, 1270, 1271, 1272, 1273, 1274, 1276
  • Hadis riwayat Ahmad: 1323, 1621, 11009, 17409, 17410
  • Hadis riwayat Darimi: 1308, 1309
  • Hadis riwayat Daruquthni: 1323, 1324
  • Hadis riwayat Ibnu Khuzaimah: 91
  • Hadis riwayat Ibnu Hibban: 903, 912, 1957, 1958, 1959, 1964, 1965
  • Hadis riwayat Syafi’i: 172, 173

Total hadis tentang shalawat tanpa sayyidina, sebagaimana dicontohkan langsung oleh lisan Rasulullah, berjumlah 47 hadis. Generalisasi induktif ini sudah cukup meyakinkan bagi golongan ini bahwa bershalawat harus mengikuti contoh Nabi, yaitu tanpa sayyidina.

Alasan Ketaatan: Ta’abbudi dan Ittiba’

Dengan memahami fakta dan generalisasi induktif hadis di atas, segolongan mukminin setiap bershalawat selalu tanpa sayyidina, baik di dalam attahiyat maupun di luar salat, seperti saat: membuka pidato, menyambut suatu acara, khotbah (Jumat, salat ‘idain, salat gerhana, maupun khotbah nikah).

Mereka berpandangan bahwa membaca shalawat termasuk ibadah mahdah karena teknisnya dijelaskan langsung oleh pembuat syariat, yaitu Rasulullah. Oleh karena itu, mereka tidak berani mengubah apa pun yang eksplisit (qauli) dari Rasulullah. Sikap mereka adalah ta’abbudi (kepatuhan total) atau tauqifi, mengikuti penuh secara ta’ẓîm (pengagungan). Dalam bahasa Jawa, sikap ini sering diistilahkan sebagai mathuk thok, atau dalam bahasa modern, taken for granted.

Dalil hadis yang memperkuat sikap ini antara lain:

  1. Matan hadis:تَرَكْتُ فِيْكُمْ أَمْرَيْنِ لَنْ تَضِلُّوْا مَا تَمَسَّكْتُمْ بِهِمَا: : كِتَابَ اللهِ وَ سُنَّةَ رَسُوْلِهِ Artinya: “Aku telah tinggalkan kepada kamu dua perkara. Kamu tidak akan sesat selama berpegang kepada keduanya, (yaitu) Kitab Allah dan Sunnah Rasul-Nya.” (HR Turmuzi: 3720, Malik: 1395, Daruquthni: 4559, Hakim: 318, 319).
  2. Matan hadis:أَلَيْسَ حَسْبُكُمْ سُنَّةَ نَبِيِّكُمْ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ Artinya: “Tidak cukupkah bagi kalian sunnah Nabi kalian?” (HR. at-Turmudzi: 864).

Dengan mengetahui sumber langsung cara bershalawat dari Rasulullah, tindakan satu-satunya yang mereka pilih adalah ittiba’ Rasul, bukan taqlid pada kreasi ulama yang tidak secara gamblang berdasar pada Sunnah Rasul yang ṣarîḥ (jelas) dan ṣaḥîḥ (sahih). Dalam pengertian ittiba’ ini, tentu tidak ada penambahan atau pengalihan kata, misalnya Allahumma ṣalli ‘ala sayyidina Muḩammad atau Allahumma ṣalli ṣalatan kamilatan ‘ala . . .

Ketidakberanian menambah lafal dalam bershalawat ini juga dianggap sebagai ketaatan terhadap peringatan keras dari Allah yang intinya bahwa beribadah harus berdasarkan dalil pasti:

وَلَا تَقۡفُ مَا لَـيۡسَ لَـكَ بِهٖ عِلۡمٌ‌ ؕ اِنَّ السَّمۡعَ وَالۡبَصَرَ وَالۡفُؤَادَ كُلُّ اُولٰۤٮٮِٕكَ كَانَ عَنۡهُ مَسۡـُٔوۡلًا Artinya: “Dan janganlah kamu mengikuti sesuatu yang tidak kamu ketahui karena pendengaran, penglihatan dan hati nurani, semua itu akan diminta pertanggungjawabannya.” (QS al-Isra’/17: 36).

“Mengetahui ilmu” yang dimaksudkan dalam ayat ini adalah mengetahui sumber rujukan yang pasti dalam beribadah, yakni Al-Qur’an maupun hadis sahih, bukan yang lain.

Secara prinsip, bahkan tokoh empat ulama mazhab melarang mengikuti fatwanya jika bertentangan dengan sunnah Nabi. Ini contoh fatwa Imam Syafi’i:

إِذَا وَجَدْتُمْ فِي كِتَابِي خِلَافَ سُنَّةِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقُوْلُوا بِسُنَّةِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَدَعُوْا مَا قُلْتُ Artinya: “Apabila kalian menemukan pendapat di dalam kitabku yang berseberangan dengan sunnah rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka ambillah sunnah tersebut dan tinggalkan pendapatku.” (Al-Majmû’: 1, 63).

Oleh karena itu, golongan ini beranggapan bahwa dalam hal bershalawat, mereka justru lebih Syafi’iyyah daripada sebagian yang mengaku bermazhab Syafi’i, karena secara totalitas mengamalkan seruan Imam Syafi’i untuk kembali kepada Sunnah Nabi.

Wallâhu ‘alamu biṣawâb

(bersambung)

Baca juga:

Melafalkan Bacaan “Sayyidina” dalam Shalawat: Pro Kontra dan Dalilnya (Bagian 1)

Editor: Agung S Bakti
Isi artikel adalah tanggung jawab kontributor sepenuhnya.
Bagikan: