Cari Konten

Live search akan muncul saat mengetik. Klik tombol Cari untuk melihat seluruh hasil pencarian.
Opini 3 menit baca

Memakmurkan Masjid, Tugas Siapa?

Dr. H. AM Jumai, SE., MM.

Ketua Lembaga Dakwah Komunitas (LDK) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Tengah

Memakmurkan Masjid, Tugas Siapa?
Dr. H. KRAT. AM. Jumai, S.E., M.M., Wakil Ketua PDM Kota Semarang, yang menggagas program GPS Tokoh Muhammadiyah sebagai upaya merawat para pejuang Persyarikatan di masa senja. (Foto: Dok. Pribadi)

Pernahkah Anda melihat masjid yang sepi, bahkan terkunci saat waktu salat tiba? Fenomena ini bukan lagi pemandangan langka. Masjid yang seharusnya menjadi pusat ibadah dan peradaban umat, kini sering kali tampak sunyi.

Salah satu alasan yang kerap disebut adalah ketiadaan marbot yang siaga atau imam tetap yang konsisten. Kondisi ini membawa kita pada pertanyaan fundamental: siapa sesungguhnya yang bertanggung jawab atas kemakmuran masjid?

Dalam perspektif teologis, memakmurkan masjid adalah perintah langsung dari Allah Swt. Al-Qur’an dalam surah At-Taubah ayat 18 dengan tegas menyatakan, “Sesungguhnya yang memakmurkan masjid-masjid Allah hanyalah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian, serta tetap mendirikan salat, menunaikan zakat, dan tidak takut (kepada siapa pun) selain kepada Allah.” Ayat ini memperjelas bahwa tugas memakmurkan masjid bukan monopoli marbot atau pengurus takmir, melainkan kewajiban kolektif seluruh umat Islam, terutama mereka yang telah mengikrarkan keimanannya.

Hadis Nabi Muhammad ﷺ yang menekankan keutamaan salat berjamaah daripada salat sendirian juga menegaskan hal ini. Salat berjamaah adalah salah satu wujud nyata dari kemakmuran masjid, dan pahalanya jauh lebih besar. Sayangnya, kesadaran ini belum sepenuhnya merata. Masjid sering kali dianggap sebagai tanggung jawab segelintir pengurus, padahal sejatinya ia adalah milik jamaah bersama.

Lebih dari sekadar tempat ritual, masjid juga memiliki dimensi sosiologis yang sangat penting. Sosiolog Emile Durkheim menyebut agama sebagai perekat solidaritas sosial. Dalam konteks ini, masjid yang hidup berfungsi sebagai pusat integrasi, ruang perjumpaan, dan tempat untuk menguatkan identitas kolektif umat.

Pengelolaan masjid harus inklusif dan terbuka agar dapat merangkul seluruh lapisan masyarakat. Seperti yang disampaikan Imam Malik, masjid adalah rumah bersama kaum Muslimin, bukan milik kelompok atau golongan tertentu.

Secara yuridis, tanggung jawab ini juga diperkuat. Sebagai benda wakaf, masjid wajib dipelihara dan dimakmurkan. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan Peraturan Menteri Agama Nomor 54 Tahun 2006 tentang Takmir Masjid sudah menyediakan kerangka hukum yang kuat.

Namun, implementasi di lapangan masih lemah. Banyak masjid berdiri megah secara fisik, tetapi miskin kegiatan ibadah dan sosial. Kesenjangan antara aturan dan praktik inilah yang perlu dijembatani bersama.

Tantangan Nyata Memakmurkan Masjid

Kontras antara jamaah salat Jumat yang membeludak dan jamaah salat Subuh yang sepi adalah cerminan dari tantangan nyata dalam manajemen masjid. Padahal, Rasulullah ﷺ memberikan perhatian khusus pada salat Subuh berjamaah, bahkan menyebutkan bahwa pahalanya setara dengan salat semalam penuh.

Lalu, mengapa fenomena ini terjadi? Pertama, kesadaran spiritual yang masih parsial. Banyak yang menganggap salat Jumat sebagai kewajiban sosial, sementara salat harian, khususnya Subuh, dianggap sebagai urusan personal. Kedua, kurangnya inovasi dalam manajemen masjid.

Untuk menghadapi tantangan ini, diperlukan manajemen masjid yang holistik, yang mencakup berbagai aspek kehidupan umat. Solusinya tidak bisa hanya sekadar menunjuk petugas. Kita perlu membangun kesadaran kolektif dan mengadopsi pendekatan modern yang relevan dengan kebutuhan jamaah.

Manajemen masjid yang holistik harus mencakup aspek ibadah, dengan memastikan salat berjamaah selalu dilaksanakan tepat waktu. Ia juga harus memiliki aspek pendidikan, dengan menyelenggarakan kajian, pengajian, dan pembinaan bagi generasi muda secara rutin.

Di sisi lain, aspek sosial juga krusial, melalui pengembangan program-program sosial, seperti kegiatan berbagi, bakti sosial, atau sentra layanan umat yang bermanfaat bagi masyarakat sekitar.

Terakhir, masjid harus memiliki aspek pelayanan, menjadikannya pusat layanan umat, misalnya sebagai tempat pengelolaan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) yang terpercaya dan amanah.

Seperti yang disampaikan Syekh Yusuf al-Qaradawi, masjid adalah pusat kehidupan umat. Kondisi umat dapat dilihat dari kondisi masjidnya. Maka, jika kita ingin umat Islam bangkit dan maju, kita harus terlebih dahulu menghidupkan masjid-masjid kita.

Masjid harus lebih dari sekadar bangunan fisik. Ia harus menjadi pusat peradaban, ilmu, dan solidaritas umat.

Editor: Agung S Bakti
Isi artikel adalah tanggung jawab kontributor sepenuhnya.
Bagikan: