Hukum Islam memiliki sifat yang fundamental: ia fleksibel, laksana karet yang bisa melar dan mengerut, menyesuaikan diri dengan kondisi umatnya. Fleksibilitas ini tercermin dalam pelaksanaan kewajiban, di mana terdapat ketetapan asli (‘azimah), misalnya salat Zuhur empat rakaat, dan keringanan (rukhṣah), yang membolehkannya diringkas menjadi dua rakaat. Khususnya bagi musafir yang menempuh perjalanan antarkota dalam negeri, prinsip rukhṣah ini menjadi landasan utama dalam menjalankan salat ketika safar (bepergian), baik melalui qashar maupun jamak.
Karena bepergian, salat dapat di-qashar atau dijamak, atau di-qashar sekaligus dijamak. Hadis berikut menjelaskan bahwa salat bagi mukimin (domisili) harus sempurna, sementara salat dalam bepergian dapat diringkas:
اَلصَلَاةُ أَوَّلٌ مَا فُرِضَتْ رَكْعَتَيْنِ فَأُقِرَّتْ صَلَاةُ السَّفَرِ وَأُتِمَّتْ صَلَاةُ الْحَضَرِ
(Awal mula diwajibkannya salat sebanyak dua raka’at. Kemudian ketentuan ini ditetapkan untuk salat safar (bepergian) dan disempurnakan bagi salat di tempat tinggal – HR Bukhari: 338, 1028, Abu Dawud: 1013).
Yang dimaksud salat disempurnakan ketika berada di tempat tinggal adalah salat sebagaimana ketetapan umum (‘azimah), misalnya salat Zuhur, Asar, dan Isya empat rakaat. Berikut hadis yang menjadi referensinya:
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ فَرَضَ اللَّهُ تَعَالَى الصَّلَاةَ عَلَى لِسَانِ نَبِيِّكُمْ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْحَضَرِ أَرْبَعًا وَفِي السَّفَرِ رَكْعَتَيْنِ وَفِي الْخَوْفِ رَكْعَةً
Artinya:
Dari Ibnu Abbas, dia berkata: Allah Ta’ala telah mewajibkan salat lewat lisan Nabi kalian ketika menetap (berdomisili) sebanyak empat rakaat, di waktu bepergian dua rakaat dan dalam kondisi takut (dalam perang) satu rakaat (HR Abu Daud: 1057).
Dasar kebolehan menjamak, yaitu melaksanakan dua salat dalam satu waktu, misalnya salat Zuhur dan Asar dilaksanakan pada waktu Zuhur (jamak taqdim) atau dilaksanakan pada waktu Asar (jamak ta’khir) adalah hadis berikut:
كَانَ رَسُولُ اللهِ صلّى الله عليه وسلّم إِذَا ارْتَحَلَ قَبْلَ أَنْ تَزِيغَ الشَّمْسُ أَخَّرَ الظُّهْرَ إِلَى وَقْتِ اللْعَصْرِ، ثُمَّ نَزَلَ فَجَمَعَ بَيْنَهُمَا، فَإِنْ زَاغَتِ الشَّمْسُ قَبْلَ أَنْ يَرْتَحِلَ صَلَّى الظُّهْرَ، ثُمَّ رَكِبَ.
Artinya:
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, apabila dalam perjalanan sebelum tergelincirnya matahari (waktu Zuhur belum masuk), maka beliau menunda salat Zuhur hingga waktu Asar (jamak ta’khir), kemudian beliau turun dan menggabungkan keduanya (salat Zuhur dan Asar). Jika matahari sudah tergelincir sebelum beliau melakukan perjalanan, maka beliau mengerjakan salat Zuhur terlebih dahulu, kemudian melanjutkan perjalanan. (HR Bukhari: 1044, 1045; Muslim: 1143; Nasai: 582; Ahmad: 13095, 13298, 1436; Daruquthni: 1592. Riwayat Abu Dawud juga menjelaskan jamak salat antara salat Zuhur dan Asar dan antara salat Magrib dan Isya: 1022, 1030, 1031; Daruquthni: 1447, 1449).
Patokan Jarak dan Durasi Safar
Seberapa jauh batas kebolehan menjamak dan meng-qashar salat saat bepergian? Hadis berikut memberikan patokan jarak kebolehan salat safar (bepergian):
عَنْ يَحْيَى بْنِ يَزِيدَ الْهُنَائِيِّ قَالَ سَأَلْتُ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ عَنْ قَصْرِ الصَّلَاةِ فَقَالَ أَنَسٌ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا خَرَجَ مَسِيرَةَ ثَلَاثَةِ أَمْيَالٍ أَوْ ثَلَاثَةِ فَرَاسِخَ شَكَّ شُعْبَةُ يُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ
Artinya:
Dari Yahya bin Yazid al-Huna’i, dia berkata: Saya bertanya kepada Anas bin Malik tentang meng-qashar salat, maka Anas menjawab; apabila Rasulullah SAW bepergian sejauh perjalanan tiga mil atau tiga farsakh –Syu’bah ragu– maka Beliau salat dua rakaat (HR. Muslim: 1116, Abu Dawud: 1015, Ahmad: 11864, Ibnu Hibban: 2745).
Dalam Wikipedia dijelaskan bahwa 1 mil setara dengan 1,852 km, jadi 3 mil sama dengan 5,556 km, dibulatkan menjadi 5,6 km. Sementara itu, Artificial Intelligence (AI) menyebutkan bahwa 1 farsakh setara dengan 5,54 km (3,44 mil). Namun, nilai ini bisa bervariasi tergantung pada standar yang digunakan.
Beberapa pendapat menyatakan satu farsakh setara dengan 5 km atau 6 km. Sementara farsakh dalam beberapa tradisi atau era tertentu dapat memiliki nilai yang berbeda. Seperti farsakh India yang lebih dari 12 km atau farsakh masa Qajar yang sekitar 6 km.
Jadi, dengan standar 1 farsakh sama dengan 6 km, 3 farsakh berarti 18 km. Satuan dari negara yang berjarak jauh, India, 1 farsakh sama dengan 12 km. Dengan demikian, kebolehan menjamak salat menurut ketentuan kaum muslimin India sejauh 36 km (3 x 12 = 36) sudah boleh menjamak dan meng-qashar salat.
Ketentuan-ketentuan itu bisa diimplementasikan ketika kaum muslimin pergi berkendaraan sendiri via jalan tol. Setiap kabupaten sudah tersedia rest area, dan di setiap rest area terdapat masjidnya. Maka, kaum muslimin dapat singgah pada rest area yang dikehendaki. Di tempat itulah bisa melaksanakan salat dengan pilihan: (1) meng-qashar, (2) menjamak, (3) menjamak sekaligus meng-qashar, atau (4) salat sebagaimana ketentuan maktuubah ketika bermukim (tempat tinggalnya). Dasar pilihan keempat ini merujuk pada ketentuan salat azimah di tempat mukim.
Selanjutnya, berapa hari patokan durasi boleh melakukan salat dalam pelaksanaan rukhṣah? Hadis berikut memberikan penjelasan:
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ سَافَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَفَرًا فَصَلَّى تِسْعَةَ عَشَرَ يَوْمًا رَكْعَتَيْنِ رَكْعَتَيْنِ قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ فَنَحْنُ نُصَلِّي فِيمَا بَيْنَنَا وَبَيْنَ تِسْعَ عَشْرَةَ رَكْعَتَيْنِ رَكْعَتَيْنِ فَإِذَاا أَقَمْنَا أَكْثَرَ مِنْ ذَلِكَ صَلَّيْنَا أَرْبَعًا
Artinya:
Dari Ibnu Abbas, dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melakukan safar (bepergian). Beliau melaksanakan salat dua rakaat-dua rakaat selama sembilan belas hari. Ibnu Abbas berkata, sedangkan di antara kami melaksanakan dua rakaat-dua rakaat selama sembilan belas hari. Jika kami tinggal lebih lama dari itu, maka kami salat empat rakaat (HR Bukhari: 3961, Turmuzi: 503, 504, Abu Dawud: 1041, Ahmad: 1857).
Terapan hadis ini, misalnya kaum muslimin pergi dari Semarang ke kota lainnya atau keluar Jawa untuk urusan dinas, bisnis, atau urusan lainnya, dia bisa salat safar dengan menjamak, meng-qashar, menjamak sekaligus meng-qashar, atau salat biasa (‘azimah) di tempat tujuan.
Sebagian besar kaum muslimin tetap menjalankan salat ‘azimah beberapa hari di tempat tujuan bepergian, sejak hari pertama hingga hari kepulangannya karena memang memiliki kelonggaran waktu untuk melaksanakan salat ‘azimah secara sempurna.
Wallahu a’lamu biṣṣawâb.
Baca juga:


