Meskipun Rasulullah SAW telah berhenti total melaksanakan doa Qunut Nazilah karena adanya teguran keras dari Allah , fenomena praktik doa ini masih sering terlihat di kalangan sebagian umat Islam, meski pelaksanaannya seringkali hanya hangat-hangat kuku.
Qunut Nazilah seolah muncul sporadis. Ia dilaksanakan hanya ketika perasaan sedang hanyut dalam duka, seperti musibah yang menimpa Palestina. Biasanya, praktik ini diinisiasi oleh seorang tokoh karismatik yang kemudian menghimbau kaum muslimin untuk berdoa qunut.
Pelaksanaannya pun terbatas, mungkin hanya sekali, saat demonstrasi atau pada salat Jumat. Bahkan, aksi Qunut Nazilah seringkali di-shoot dan diunggah ke media sosial.
Jika niatnya adalah mengikuti sunah Rasulullah untuk ber-Qunut karena musibah seperti di Palestina, logikanya Qunut Nazilah harus dilakukan terus-menerus sejak tahun 1967 hingga kini, yaitu sampai zionis hancur. Namun, sikap terus-menerus ber-Qunut Nazilah ini justru dianggap tidak mengindahkan teguran keras dari Allah dan tidak mengikuti Nabi yang telah menghentikan doa Qunut Nazilah.
Menurut penulis, menyalahi teladan Nabi akan menimbulkan dua konsekuensi. Pertama, orang tersebut bukan lagi menjadi sumber syar’i. Kedua, tentu akan muncul sesuatu yang janggal atau kelucuan.
Dalam sejarah, Qunut Nazilah memang pernah dilakukan oleh para sahabat. Abu Bakar as-Siddiq melaksanakannya ketika memerangi nabi palsu, Musailamah al-Kaẕẕâb. Umar bin Khatab berdoa qunut saat menghadapi imperialisme Byzantium di Syam.
Bahkan, Ali bin Abi Thalib berdoa qunut ketika menghadapi pasukan Muawiyah dari Syam. Ini ironis, mengingat itu adalah perang saudara sesama muslim. Muncul pertanyaan: kepada siapa kesalahan akan ditimpakan? Dan berapa lama doa qunut itu dilakukan, apakah selama perang berlangsung?
Penghayatan iman selayaknya dibatasi pada apa yang tercantum dalam Al-Qur’an dan as-sunnah al-maqbûlah saja. Artinya, tidak perlu bersikap berlebihan dalam beragama.
Tidak berdoa Qunut Nazilah atas penderitaan saudara seiman di Palestina, pembantaian di Rohingya, atau dominasi fisik terhadap kaum muslimin di India dan tempat lain, bukan berarti tidak simpati.
Untuk membantu kaum muslimin yang tertindas, selain berdoa keselamatan, yang lebih penting adalah tindakan nyata. Tindakan nyata tersebut dapat berupa bantuan kemanusiaan seperti sembako, obat-obatan, pakaian, bahkan kekuatan militer.
Tanpa tindakan nyata, tujuan sulit tercapai. Sementara itu, upaya melalui diplomasi dinilai nyaris tidak memberikan hasil.
Sunah Rasulullah yang mencakup dimensi eksistensial dan berbasis teologis inilah yang harusnya lebih diutamakan. Pelaksanaannya harus diarahkan agar tidak terpaku pada ritual namun nihil aksi.
Perbedaan Pendapat tentang Qunut Subuh
Selain Qunut Nazilah, perdebatan juga terjadi mengenai doa Qunut untuk shalat Subuh sepanjang masa. Kenyataannya, hadis-hadis yang menjadi dasarnya secara keilmuan hadis dinilai tidak qualified (tidak berkualitas/lemah).
Salah satu contoh hadis tersebut adalah:
{مَازَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْنُتُ فِي الْفَجْرِ حَتَّى فَارَقَ الدُّنْيَا
Artinya: “Rasulullah SAW senantiasa ber-Qunut pada shalat Shubuh sehingga beliau berpisah dari dunia (wafat).”
Dari penelusuran 14 kitab hadis digital —termasuk Ṣaḩîḩ Bukhari dan Ṣaḩîḩ Muslim— hadis tersebut tidak diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim. Jika keduanya tidak meriwayatkannya, maka menurut keduanya hadis itu pasti lemah.
Meskipun hadis tersebut diriwayatkan oleh Ahmad (nomor 12196), Daruquthni, Ibnu Khuzaimah, dan Ibnu Hibban, hadis ini dinilai lemah oleh Majdi bin Mashur bin Sayyid. Kelemahan ini disebabkan oleh adanya rawi bernama Abu Ja’far ar-Razi.
Para kritikus hadis memiliki penilaian beragam terhadap Abu Ja’far ar-Razi. Ada yang menilainya majhûl (tidak dikenal), mungkarul ḩadîṡ (hadisnya diingkari), atau buruk hafalannya. Singkatnya, tidak ada kritikus hadis yang menilainya baik sebagai rawi hadis.
Muhammadiyah, melalui kanal dan fatwa Tarjihnya, juga tidak menganjurkan doa qunut secara terus menerus dalam shalat Subuh. Hal ini karena mereka menilai hadis-hadis yang menjadi dasar qunut Subuh adalah lemah dan banyak diperselisihkan oleh ulama ahli hadis. Intinya, shalat Subuh tidak perlu disertai doa qunut.
Peneliti hadis, Yazid bin Abdul Qadir Jawas, menelusuri delapan hadis semakna. Ia menyimpulkan, “Tidak ada hadis sahih tentang doa qunut dalam shalat subuh secara terus menerus. Dalam penelitiannya, ia mengemukakan siapa saja yang men-jarh (mengkritik) setiap hadis secara rinci.
Hal ini berbeda dengan ulama Syafi’iyyah (bukan Imam Syafi’i sendiri). Mereka menganjurkan doa qunut Subuh sepanjang masa, dan juga saat shalat Witir pada separuh akhir bulan Ramadan. Materi doa yang dianjurkan adalah: Allâhhummah dinî, dan seterusnya.
Hadis Qunut Witir
Hadis yang memuat doa tersebut berkaitan dengan shalat Witir, bukan salat Subuh. Hadisnya berbunyi:
عَل ّ ِمْنِي رَسُوْلُ اللهِ صَل ّ َى اللهُ عَلَيْهِ وَسَل ّ َمَ كَلِمَاتٍ أَقُوْلُهُن ّ َ فِي الْوِتْرِ اَلل ّ َهُم ّ َ اهْدِنِي فِيْمَنْ هَدَيْتَ وَعَافِنِي فِيْمَنْ عَافَيْتَ وَتَوَل ّ َنِي فِيْمَنْ تَوَل ّ َيْتَ وَبَارِكْ لِي فِيْمَا أَعْطَيْتَ وَق ّ ِنِيْ شَر ّ َ مَا قَضَيْتَ فَإِن ّ َكَ تَقْضِي وَلَا يُقْضَى عَلَيْكَ وَإِن ّ َهُ لَا يَذِل ّ ُ مَنْ وَالَيْتَ تَبَارَكْتَ رَب ّ َنَا وَتَعَالَيْتَ
Artinya: “Rasulullah SAW mengajari aku dengan kalimat-kalimat yang aku ucapkan dalam salat witir: Allâhumma , dan seterusnya.”
Hadis ini diriwayatkan oleh Turmuzi (426), Nasai (1725), Ibnu Majah (1168), Darimi (1544, 1545), Ahmad, Ibnu Hibban (722, 922), dan Ibnu Khuzaimah (1093). Semua riwayat ini dinilai sahih, namun secara jelas meriwayatkan qunut dalam salat Witir.
Imam Syafi’i dan Imam Ahmad, berdasarkan teks hadis ini, juga berpendapat bahwa qunut tersebut adalah dalam shalat Witir, bukan dalam shalat Subuh.
Oleh karena itu, penulis tidak menganjurkan doa qunut saat shalat Subuh. Alasannya adalah dasar hadisnya yang lemah, diperselisihkan oleh para ilmuwan yang kompeten, dan pihak yang menganjurkannya dinilai lebih bersifat apologis.
Dalil yang sering mereka gunakan adalah hadis dari Muhammad bin Sirin, yang bertanya kepada Anas bin Malik:
عَنْ مُحَمّدٍ قَالَ: قُلْتُ لِأَنَّسَ: هَلْ قَنَتَ رَسُولُ اللّهِ صلّى اللهُ عليْه وسلّمَ فِي صَلاةِ الصّبْحِ؟
قالَ: نعَمْ بعْدَ الركوعِ يسِيرًا.
Artinya: “Dari Muhammad bin Sirin, ia bertanya kepada Anas bin Malik: Apakah Rasulullah qunut saat shalat Subuh? Anas menjawab: Ya, setelah ruku’, sedikit (dengan selisih waktu yang sebentar).” (HR Bukhari: 946, Muslim: 1087) .
Namun, hadis sahih ini tidak menyebutkan materi doa Allâhummah dinî, dan seterusnya. Sementara itu, hadis yang menyebutkan Qunut Subuh sepanjang masa adalah hadis berikut:
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ مَا زَالَ رَسُولُ اللهِ يَقْنُتُ فِي الْفَجْرِ حَتَّى فَارَقَ الدُّنْيَا (رواه أحمد والدارقطني)
Artinya: “Diriwayatkan dari Anas Ibn Malik, ia berkata: Rasulullah SAW senantiasa membaca qunut ketika shalat Subuh sehingga beliau wafat.”
Dasar ini kemudian diperkenalkan kembali oleh Imam Nawawi (al-Bantani?) dan penganut mazhab Syafi’iyyah. Padahal, telah dibuktikan bahwa hadis riwayat Ahmad dan Daruquthni ini telah dinyatakan lemah oleh para kritikus hadis yang memiliki otoritas di bidangnya.
Wallâhu a’lamu biṣawâb.
(Tamat)
Baca juga:
Qunut Nazilah: Sejarah dan Asal Usulnya (Bagian 1 dari 2)
Panduan Praktis Fiqih Qunut Subuh: Cara Makmum Berbeda Mazhab Mengikuti Imam (Bagian 1)