Di tengah padatnya jadwal penerbangan haji atau umrah, muncul satu pertanyaan krusial yang kerap membelah umat: haruskah salat dilakukan di atas pesawat, atau lebih baik menundanya hingga tiba di bandara tujuan, baik di Makkah maupun Madinah?
Sebagian memilih model tunda, dengan alasan yang sama seperti mereka yang memilih qashar (meringkas) sekaligus jamak di udara. Landasan utama perbedaan pendapat ini bersumber pada sebuah hadis Nabi yang menarik, sebagaimana telah dikupas dalam serial edisi ini.
قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَنَا لَمَّا رَجَعَ مِنَ الْأَحْزَابِ لَا يُصَلِيَنَّ أَحَدٌ الْعَصْرَ إِلَّا فِي بَنِي قُرَيْظَةَ فَأَدْرَكَ بَعْضُهُمْ الْعَصْرَ فِي الطَّرِيْقِ فَقَاَل بَعْضُهُمْ لَا نُصَلِّيَ حَتَّى نَأْتِيْهَا وَقَالَ بَعْضُهُمْ بَلْ ن نُصَلِّي لَمْ يُرَدْ مِنَّا ذَلِكَ فَذُكِرَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَمْ يُعَنِّفْ وَاحِدًا مِنْهُمِ
Artinya: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada kami ketika beliau kembali dari perang Ahzab: Jangan sekali-kali salah seorang dari kalian salat ‘Ashar kecuali di perkampungan Bani Quraidhah. Lalu tibalah waktu salat ketika mereka masih di jalan, sebagian dari mereka berkata: Kami tidak akan salat kecuali telah sampai tujuan. Sebagian lain berkata: Kami akan melaksanakan salat karena beliau tidaklah bermaksud demikian. Maka kejadian tersebut diceritakan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Beliau tidak mencela seorang pun dari mereka (HR Bukhari: 894, 3810).
Jika diukur dari segi kuantitas, baik pada masa Nabi maupun sekarang bagi bangsa Indonesia, model menunda salat hingga sampai di tujuan, dalam hal ini bandara, adalah pilihan yang lebih banyak dilakukan. Bahkan, Nabi sendiri termasuk yang menunda salat, yaitu di perkampungan Bani Quraizhah.
Harus dinyatakan kembali bahwa kedua model salat, baik dijamak saja atau qashar sekaligus di perjalanan di pesawat maupun salat dilaksanakan di bandara (di-qashar saja, atau dijamak sekaligus di-qashar) adalah sama-sama benar.
Ketika memilih model pertama, awak penerbangan biasanya menyarankan dijamak dengan alasan efektivitas penggunaan pengeras suara pesawat agar tidak berulang-ulang, di mana penumpang (dalam hal ini imam) akan maju ke ruang awak pesawat.
Ada model ketiga, yaitu setelah turun dari pesawat, di lingkungan bandara, hanya menjamak saja. Pelaksanaan rakaat dilakukan sebagaimana posisi hukum ‘azimah, yaitu salat: Zuhur, ‘Ashar, dan ‘Isya’ 4 rakaat; Maghrib 3 rakaat; dan Subuh 2 rakaat, tergantung salat apa yang ditinggalkan. Di antara dalil pembenarnya adalah hadis berikut:
أَنَّ النَّبِىَّ صلى الله عليه وسلم كَانَ يَقْصُرُ فِى السَّفَرِ وَيُتِمُّ وَيُفْطِرُ وَيَصُومُ. [رواه الدّارقطن
(Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengqashar dalam perjalanan dan menyempurnakannya, pernah tidak puasa dan puasa – HR. ad-Daruquthni: 2275, 2276).
Petunjuk hadis ini memberikan pengertian bahwa suatu saat Nabi pergi, saat salat, beliau tidak meng-qashar. Imam Syafi’i berdasar pada Nafi’, selanjutnya pada Malik, mengatakan bahwa Ibnu Umar bepergian selama barid (Maghrib berlanjut malam). Kabar lain: Ibnu Umar masuk ke hutan dan di sana dia tidak meng-qashar salat (HR. Syafi’i: 95).
Secara umum, salat jamak tanpa qashar di bandara bisa dilaksanakan dengan baik. Tetapi, model ini lebih mudah dilakukan sebelum tahun-tahun epidemi global COVID-19, karena waktu di bandara untuk keluar dan melanjutkan perjalanan menuju hotel penginapan cukup memakan waktu lama. Oleh karena itu, kiranya membutuhkan pertimbangan tertentu agar pelaksanaan salat bisa terlaksana dengan nyaman.
Pertimbangan pertama, perjalanan haji dari Tanah Air ke Madinah untuk gelombang 1 atau Makkah untuk gelombang 2 telah memulai model Makkah Road (tahun 2024). Artinya, sejak keberangkatan dari bandara di tanah air (embarkasi) Solo, umpamanya, seolah-olah sudah berada di bandara Saudi Arabia.
Maka, begitu turun di bandara Saudi Arabia, jamaah langsung keluar dan langsung dijemput bus pengangkut ke hotel. Jadi, tidak ada waktu jeda di bandara. Maka sebaiknya pelaksanaan salat tanpa meng-qashar dilaksanakan di hotel penginapan.
Pertimbangan kedua, dari tahun ke tahun, dari sistem satu diganti sistem yang lainnya, selalu terjadi kepadatan saat proses masuk kamar hotel. Waktu yang dibutuhkan justru lebih lama. Jika ‘hutang salat’ belum dibayar, bisa lupa ketika sudah masuk kamar karena sudah sangat mengantuk, letih, dan lapar.
Maka salat sebaiknya dilaksanakan ketika masih di dalam pesawat dengan model qashar sekaligus jamak, sehingga menjalani proses demi proses perjalanan lebih nyaman, terlepas dari kewajiban salat. Apalagi hadis berikut menunjukkan rekomendasi longgar berjama’ salat meskipun berada di rumah (dikutip dari tulisan sebelumnya Panduan Praktis Jamak dan Qashar Salat di Pesawat):
جَمَعَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَ الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ وَالْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ بِالْمَدِينَةِ فِي غَيْرِ خَوْفٍ وَلَا مَطَرٍ
(Nabi saw menjama’ salat Luhur dan ‘Ashar juga menjama’ salat Maghrib dan ‘Isya’ di Madinah tanpa ada sebab ‘takut’ dan juga tanpa sebab hujan (HR Muslim: 1151, Hadis semakna: 1147 dan 1148).
Jadi, dengan segera menjamak dan meng-qashar saat masih di pesawat itu tidak mengurangi kualitas ketaatan sedikit pun terhadap perintah Allah. Dalam hal ini, Allah memberikan rukhṣah (keringanan/dispensasi) agar umat-Nya tidak berkesulitan dalam menjalani ketaatan-Nya. Ibnu ‘Abbas, dalam lanjutan hadis riwayat Muslim ini menyebutkan mengapa Rasulullah melakukan salat seperti itu, tetapi hanya sangat jarang, yaitu: كَيْ لَا يُحْرِجَ أُمَّتَهُ (Agar tidak memberatkan umatnya).
Wallâhu a’lamu biṣawâb.
Baca juga:
Salat di Dalam Perjalanan Pesawat Terbang
Solusi Tayamum dan Qashar Salat Saat Berada di Ketinggian Pesawat