Cari Konten

Live search akan muncul saat mengetik. Klik tombol Cari untuk melihat seluruh hasil pencarian.

Advokat Muhammadiyah Tegaskan Nikah Sirri Sangat Rugikan Istri, Soroti Perlindungan Hukum Keluarga

11 Oktober 2025, 12:25 WIB 3 menit baca
Advokat Muhammadiyah Tegaskan Nikah Sirri Sangat Rugikan Istri, Soroti Perlindungan Hukum Keluarga

SEMARANG TENGAH, muhmmadiyahsemarangkota.org– Praktik pernikahan tanpa pencatatan resmi atau nikah sirri dinilai sangat merugikan posisi istri dan berpotensi mengancam perlindungan hukum bagi anak dalam rumah tangga. Penegasan ini disampaikan oleh advokat senior Muhammadiyah, Hj. Widyastuti Renaningsih, S.H. dalam sebuah kajian di Semarang Tengah, Jumat (10/10/2025).

Widyastuti, yang juga menjabat di Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia (MHH) Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah (PDA) Kota Semarang, menekankan bahwa meskipun sah secara syariat, nikah sirri menempatkan istri dalam posisi yang tidak memiliki kedudukan hukum untuk menuntut hak dan kewajiban sah suami istri.

“Pencatatan pernikahan adalah bentuk perlindungan hukum bagi setiap anggota keluarga. Istri yang menikah sirri sangat rentan terabaikan haknya jika terjadi perselisihan atau perpisahan, karena tidak memiliki landasan hukum yang kuat untuk menuntut,” jelas Widyastuti dalam Kajian Spesial Jumat Kliwon yang diselenggarakan oleh Pimpinan Ranting Muhammadiyah dan ‘Aisyiyah Sekayu.

Lonjakan Cerai Akibat Masalah Ekonomi dan KDRT

Isu-isu yang diangkat Widyastuti kian relevan dengan tingginya angka perceraian di Kota Semarang. Data Pengadilan Agama (PA) Semarang menunjukkan bahwa pada semester pertama tahun 2025 saja, tercatat 1.442 perkara perceraian, dengan mayoritas (1.121 kasus) merupakan cerai gugat yang diajukan oleh pihak istri.

Widyastuti memaparkan sejumlah faktor yang membuat perkawinan berada di ujung tanduk, mulai dari perbedaan nilai (values), masalah ekonomi, hingga campur tangan pihak ketiga. Ia menyebut, kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), yang meliputi kekerasan fisik, psikis, hingga eksploitasi ekonomi, serta jeratan utang seperti pinjaman online (pinjol) juga diidentifikasi sebagai pemicu utama perceraian dan bahkan dapat berujung pada kasus bunuh diri. Perceraian, untuk umat Islam, wajib diproses melalui Pengadilan Agama.

Perlindungan Hak Anak Pasca Cerai

Jika perceraian tak terhindarkan, Widyastuti menjelaskan jaminan hukum terhadap nasib buah hati sesuai Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 105. Ia menjabarkan perlindungan hak anak dalam tiga poin utama. Pertama, terkait hak asuh (Hadhanah), anak yang belum mumayyiz (di bawah 13 tahun) secara umum hak asuhnya jatuh kepada ibu, namun hak ini dapat dibatalkan jika ibu dinilai tidak mampu mendidik dengan baik—misalnya karena terlibat kegiatan melanggar norma—dengan pertimbangan Majelis Hakim.

Kedua, anak yang sudah mumayyiz (di atas 13 tahun) memiliki hak untuk memilih akan ikut bersama ayah atau ibunya. Ketiga, biaya hidup anak sepenuhnya menjadi tanggung jawab ayah. Ketentuan ini lebih mudah dipastikan jika ayah merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), di mana gajinya dapat dipotong langsung untuk nafkah anak dan dimasukkan ke rekening mantan istri.

Sebagai solusi preventif, Widyastuti menekankan pentingnya menguatkan fondasi agama. Langkah pencegahan guncangan rumah tangga meliputi memilih pasangan yang sekufu, menjaga komunikasi yang baik, dan yang paling utama, menempatkan Allah SWT sebagai pusat dengan memperkuat nilai-nilai agama dan ketaatan beribadah dalam keluarga

Kontributor: PCM Semarang Tengah
Editor: Adib Abyan Alb
Bagikan: