SEMARANG SELATAN,muhammadiyahkotasemarang.org– Kabar baik dan semangat baru menyelimuti Persyarikatan Muhammadiyah, khususnya di wilayah Mijen. PCM Mijen baru-baru ini menerima penyerahan aset tanah wakaf berlokasi di Wonolopo. Peristiwa ini bukan sekadar seremoni legal, melainkan sebuah langkah strategis yang didesain khusus untuk mendukung pengembangan amal usaha Persyarikatan, dengan fokus utama pada sektor edukasi dan keagamaan.
Penyerahan aset berharga ini didahului dengan pertemuan penting pada Ahad,(05/10/25). Dalam pertemuan tersebut, Ketua Majelis Wakaf, Dr. Muhammad Hafidh, S.H., M.Kn., bertemu dengan pemberi wakaf, yakni Dokter Widoyono dan istrinya, Dokter Sri Priyantini Mulyani. Dari pihak penerima tanah PCM Mijen, hadir Drs. Suwinardi (Ketua PCM) dan Moch. Arifin (Sekretaris PCM).
Puncak dari proses ini kemudian terjadi pada Jumat,(10/10/25), di mana penyerahan resmi dilakukan melalui Akta Notaris.
Meskipun secara formal aset ini diamanahkan kepada Muhammadiyah, pengelolaannya dipercayakan sepenuhnya kepada Nadzir (pengelola wakaf) untuk dialokasikan secara spesifik di bawah naungan Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) Mijen. Tujuannya tunggal: menyokong beragam kegiatan pendidikan dan dakwah di kawasan tersebut.
Keleluasaan Pengelolaan dan Jaminan Legalitas Tanah Wakaf

Hal yang membuat penyerahan aset ini berbeda adalah tingginya tingkat fleksibilitas yang menyertai. Pemberi tanah telah melampirkan nota kesepahaman yang riil, memberikan keleluasaan penuh kepada PCM Mijen dalam mengelola dan memanfaatkan tanah Wonolopo ini.
Keleluasaan tersebut bahkan mencakup potensi aset untuk diperjualbelikan secara mandiri tanpa perantara sebuah langkah strategis yang harus tetap selaras dengan ketentuan hukum yang berlaku. Fleksibilitas penuh ini adalah kunci utama agar aset wakaf ini dapat menjadi pemicu percepatan program.
Proses legalitasnya dilakukan secara cermat.
Penyerahan yang diselesaikan melalui Akta Notaris pada Jumat, (10/10/25), ini menjamin kekuatan hukum dan memberikan fleksibilitas penuh kepada Muhammadiyah Mijen dalam pemanfaatannya. Ini adalah bukti komitmen kedua belah pihak untuk memastikan bahwa lahan tersebut dapat segera menghasilkan manfaat maksimal.
Lalu, apa rencana konkret PCM Mijen terhadap amanah besar ini? Drs. Suwinardi, selaku Ketua PCM Mijen, menyampaikan rasa syukur dan prioritas mereka:
“Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pemberi tanah. Hasil dari tanah ini akan kami gunakan untuk menyelesaikan pembangunan di SMP Muhammadiyah 8 Mijen. Perencanaan selanjutnya juga akan kami gunakan untuk hal yang bermanfaat terkait program pendidikan dan keibadahan,” tegas Drs. Suwinardi.
Pernyataan ini menegaskan bahwa fokus utama adalah menuntaskan pembangunan di sekolah tersebut. Ini merupakan langkah nyata dalam pengembangan aset dan fasilitas edukatif, sekaligus menyiapkan agenda-agenda dakwah untuk kemaslahatan umat di Mijen.
Klausul Produktivitas: Kontrol Agar Aset Cepat Bermanfaat
Menariknya, di balik keleluasaan pengelolaan tersebut, terselip mekanisme kontrol yang disepakati bersama. Pemberi wakaf secara khusus merujuk pada ketentuan dalam undang-undang wakaf dengan memasukkan klausul kontrol yang ketat:
“Apabila dalam kurun waktu satu tahun lahan wakaf tersebut tidak dapat dimanfaatkan atau tidak digunakan sesuai tujuannya, maka pewakaf berhak menarik kembali aset tersebut dan memberikannya kepada Nadzir lain,” bunyi ketentuan khusus tersebut.
Klausul ini bukanlah penghalang, melainkan justru berfungsi sebagai cambuk positif. Tujuannya jelas: agar pengembangan aset ini segera dijalankan secara produktif dan efisien. Harapan besarnya, lokasi tanah Wonolopo ini bisa dioptimalkan secara maksimal demi kemajuan persyarikatan.
Pemberian ini merupakan cerminan kepercayaan yang sangat besar dari Dokter Widoyono dan Dokter Sri Priyantini Mulyani kepada Muhammadiyah Mijen. Harapannya, mereka mampu mengelola amanah ini untuk menciptakan dampak signifikan bagi masyarakat melalui semangat pendidikan dan keagamaan.