Beda Fatwa dan Putusan, Mengapa Putusan Tarjih Muhammadiyah Wajib Dipahami?
SEMARANG – Banyak warga masyarakat yang masih sering keliru dalam membedakan antara fatwa agama yang bersifat anjuran dengan putusan resmi organisasi yang bersifat mengikat. Padahal, pemahaman terhadap jenjang hukum Islam ini sangat krusial agar pelaksanaan ibadah harian tetap berada di atas tuntunan syariat yang sah.
Kejelasan batas hukum tersebut diurai secara tuntas oleh Pengajar Muhammadiyah Boarding School (MBS) Mijen, Ustaz Azam, S.Pd., dalam kajian bertajuk Live Ngaji Kitab Online di Masjid At-Taqwa Wates, Ngaliyan, Semarang, pada Kamis (15/10/2026) malam. Pengajian ini diikuti secara khusyuk oleh jemaah yang hadir di lokasi maupun pemirsa yang menyimak siaran langsung di kanal YouTube Attaqwa Ngaliyan Official.
Dalam pemaparannya, Ustaz Azam langsung menyoroti struktur hierarki penetapan hukum di dalam persyarikatan Muhammadiyah. Ia menegaskan bahwa setiap keputusan hukum organisasi selalu melalui proses ijtihad kolektif yang panjang dan terukur.
“Sebelum sebuah ketetapan menjadi pedoman warga Persyarikatan, terdapat jenjang permusyawaratan hukum yang perlu dipahami bersama,” ujar Ustaz Azam di hadapan para pencari ilmu.
Menelisik Beda Fatwa dan Putusan Tarjih Muhammadiyah
Selanjutnya, Ustaz Azam merinci tingkatan hukum Muhammadiyah secara runut. Urutan ini bermula dari wacana, fatwa tarjih, hingga produk hukum tertinggi berupa putusan tarjih. Pemahaman jenjang ini mencegah warga mencampuradukkan pandangan pribadi dengan sikap resmi organisasi.
Ia menerangkan bahwa fatwa tarjih umumnya menjawab pertanyaan spesifik dari masyarakat. Sifat fatwa ini sebatas dianjurkan untuk warga ikuti. Namun, kedudukan fatwa belum menjadi produk keputusan final organisasi.
“Fatwa bersifat dianjurkan untuk diikuti, namun belum sampai pada tingkat putusan final organisasi,” tegas Ustaz Azam memperjelas posisi hukum tersebut.
Sementara itu, pilar tertinggi ijtihad kolektif ini melahirkan Putusan Tarjih Muhammadiyah. Majelis Tarjih menghimpun produk hukum ini dalam Himpunan Putusan Tarjih (HPT). Warga wajib mengamalkan produk hukum ini, khususnya untuk memandu tata cara ibadah mahdhah dan bersuci sehari-hari.
Menjaga Kemurnian Akidah
Di samping mengupas birokrasi hukum Islam, Ustaz Azam mengingatkan pentingnya menjaga kemurnian tauhid. Ia merujuk pada petunjuk utama dalam Kitabul Iman.
Muhammadiyah menekankan agar warga meyakini akidah secara mantap. Warga tidak perlu melampaui batas akal manusia saat membicarakan zat Allah SWT.
Ia memotivasi jemaah agar konsisten menjalankan rukun Islam. Di samping itu, warga harus menjauhi segala bentuk praktik tahayul, bid’ah, dan khurafat dalam kehidupan sehari-hari.
“Dalam pandangan Muhammadiyah, pembahasan akidah ditekankan pada keyakinan yang mantap tanpa melampaui batas akal dalam membicarakan dzat Allah,” pukasnya.
Jadwal Rutin Pengajian
Sebagai informasi bagi masyarakat umum, agenda kajian bedah Himpunan Putusan Tarjih (HPT) ini diselenggarakan secara rutin setiap hari Kamis pekan kedua, mulai pukul 19.30 hingga 20.30 WIB.
Jemaah dapat hadir langsung di Masjid At-Taqwa Ngaliyan atau menyimaknya secara live streaming maupun rekamannya di channel YouTube Attaqwa Ngaliyan Official.