Kepala Sekolah TK Dituntut Tinggalkan Metode Hafalan, Deep Learning Jadi Kunci Cetak Kompetensi Global
BANYUMANIK, muhammadiyahsemarangkota.org– Sebanyak 91 Kepala Sekolah TK ABA dan Kelompok Bermain (KB) ‘Aisyiyah se-Kota Semarang didorong untuk segera meninggalkan metode pengajaran konvensional berbasis hafalan (Surface Learning). Tuntutan ini muncul seiring masifnya kebijakan progresif Kemendikbudristek berupa implementasi Pembelajaran Mendalam (Deep Learning) sebagai upaya mencetak anak usia dini dengan enam Kompetensi Global (6C).
Dorongan ini secara eksplisit disampaikan oleh Wakil Rektor I UPGRIS sekaligus Tim Penyusun Panduan Kemendikbudristek, Dr. Muniroh Munawar, S.Pi., M.Pd., dalam kegiatan Baitul Arqam Kepala Sekolah yang diselenggarakan oleh Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah (PDA) Kota Semarang pada Jumat, 5 Desember 2025, di BBPMP Jawa Tengah, Jl Kyai Maja, Banyumanik, Semarang.
Dr. Muniroh menegaskan bahwa masanya pendidikan yang hanya berfokus pada ingatan jangka pendek harus berakhir. Ia menekankan perlunya pergeseran paradigma fundamental.
“Deep Learning adalah pergeseran dari sekadar menghafal fakta (Surface Learning) menuju pemahaman yang utuh (Deep Understanding). Ini bukan lagi tentang apa yang anak ketahui, tapi tentang apa yang bisa mereka lakukan dengan pengetahuan itu,” tegas Dr. Muniroh.
Ia menjelaskan bahwa pendekatan Pembelajaran Mendalam (Deep Learning) ini berpusat pada pengembangan Enam Kompetensi Global, disingkat 6C, pada anak usia dini: Karakter, Kewarganegaraan, Kolaborasi, Komunikasi, Kreativitas, dan Berpikir Kritis. Implementasi Deep Learning ini menuntut Kepala Sekolah bertransformasi menjadi pemimpin pedagogi yang mampu mendesain kurikulum dengan tujuan yang sangat jelas, penilaian yang otentik, dan aktivitas yang relevan serta menantang.
Pembinaan Ideologi dan Profesionalisme Guru
Para pemimpin lembaga pendidikan usia dini ini berkumpul dalam kegiatan Baitul Arqam (BA), sebuah sistem perkaderan Muhammadiyah ‘Aisyiyah yang fokus pada pembinaan ideologi keislaman dan kepemimpinan.
Di sisi lain, penguatan profesionalisme guru menjadi fondasi yang melengkapi substansi pedagogis. Ketua PGRI Jawa Tengah, Dr. Muhdi, S.H., M.Hum., menyoroti aspek Landasan Hukum Organisasi Profesi Guru (OPG) dalam sesi terpisah.
Muhdi mengklarifikasi bahwa regulasi OPG diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Poin krusial yang digarisbawahi adalah kewajiban guru untuk menjadi anggota OPG, sebagaimana tercantum dalam Pasal 41 UU Guru dan Dosen.
“Pemahaman ini krusial agar Kepala Sekolah TK ABA dan KB ‘Aisyiyah dapat memastikan para pendidik di lembaganya memegang teguh integritas profesi dan memiliki wadah pembinaan yang sah,” terangnya.
Komitmen ‘Aisyiyah untuk Indonesia Emas 2045
Sinergi antara pemahaman hukum profesi dan adopsi strategi pedagogi baru ini dinilai krusial dalam konteks reformasi pendidikan dini. Ketua Pimpinan Daerah Aisyiyah (PDA) Kota Semarang, Aminah Kurniasih, S.Pd., M.Pd menegaskan, kegiatan ini, menunjukkan komitmen konkret Aisyiyah untuk mengintegrasikan nilai-nilai Islam berkemajuan dengan praktik pendidikan terbaik.
Kepala Sekolah TK ABA dan KB ‘Aisyiyah dituntut untuk tidak hanya menjadi kader ideologi, tetapi juga pemimpin yang mampu mendorong guru agar taat hukum profesi sekaligus mengadopsi strategi Deep Learning.
“Dengan bekal Kompetensi Global yang matang sejak usia dini, pendidikan ‘Aisyiyah bertujuan mencetak SDM unggul, sejalan dengan visi “Indonesia Emas 2045″,” pungkas Aminah.