Kajian Kitab Bulughul Maram, Hukuman Penjara Tak Cukup Bagi Koruptor
SEMARANG, muhammadiyahsemarangkota.org — Penjara tidak otomatis menghapus dosa kejahatan keuangan jika harta rakyat yang tercuri gagal kembali. Penegakan hukum sejati menuntut pertanggungjawaban utuh, mulai dari pembuktian yang adil hingga pemulihan total atas kerugian negara.
Pesan tajam ini mengemuka dalam kajian Kitab Bulughul Maram di Masjid As-Salam Wonodri, Kota Semarang, Selasa (13/10/2026). Wakil Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Semarang, Ustad K.H. Danusiri, M.Ag., membedah hadis-hadis peradilan pidana sekaligus menyoroti penanganan kasus korupsi modern.
Penceramah menegaskan bahwa vonis pidana badan tidak boleh memutihkan kewajiban pelaku untuk mengembalikan aset hasil kejahatan. Negara wajib menyita dan mengelola kembali harta rampasan tersebut secara bertanggung jawab demi kemakmuran rakyat.
“Kalau korupsinya tiga triliun, ya harus dikembalikan tiga triliun,” tegas Wakil Ketua PDM Kota Semarang tersebut di hadapan para jamaah.
Sisi Kemanusiaan Hakim dan Bahaya Pengakuan Palsu
Sistem peradilan Islam sangat hati-hati dalam memproses pengakuan seseorang atas suatu tindak pidana. Seseorang bisa saja mengaku bersalah akibat tekanan fisik maupun mental dari pihak tertentu.
Pengasuh Kajian Bulughul Maram itu mengisahkan teladan Rasulullah SAW saat mendapati seseorang yang mengaku mencuri tanpa bukti barang. Nabi SAW tetap menegakkan aturan, namun sekaligus mendoakan dan membimbing pelaku untuk bertaubat secara tulus.
Keadilan menuntut hakim bekerja ekstra cermat dalam memeriksa fakta dan alat bukti di persidangan. Tuduhan tidak boleh menggantikan pembuktian yang sah, sementara integritas penegak hukum menjadi taruhan utamanya.
“Hakim itu betul-betul dituntut adil. Tugas itu sebetulnya sangat berat,” tutur Wakil Ketua PDM Kota Semarang tersebut.
Menolak Fasilitas Mewah Narapidana dan Diskriminasi Hukum
Kritik tajam juga mengarah pada praktek diskriminasi hukuman yang masih membayangi fasilitas pemasyarakatan. Pemberian keistimewaan khusus bagi narapidana berduit melukai rasa keadilan masyarakat luas.
Wakil Ketua PDM Kota Semarang ini mengingatkan bahwa Rasulullah SAW menolak tegas segala bentuk kompromi hukum bagi kalangan elite. Konsistensi penegakan aturan tanpa pandang bulu menjadi benteng terakhir penjaga martabat bangsa.
Ibadah dan kajian fikih klasik pada akhirnya wajib melahirkan kepedulian sosial untuk mengawal keadilan. Hukum harus hadir melindungi orang yang tidak bersalah, memulihkan hak korban, dan membasmi kesewenang-wenangan.
“Penegakan hukum harus berjalan jujur tanpa membedakan kedudukan sosial. Hukum ada untuk melindungi hak masyarakat dan menjaga amanah negara,” pungkas Pengasuh Kajian Bulughul Maram Masjid As-Salam tersebut.