Kupas Tuntas ‘Jantung Fikih’ di Sekolah Tabligh Muhammadiyah

SEMARANG SELATAN,muhammadiyahkotasemarang.org– Muhammadiyah selalu dikenal sebagai gerakan Islam modern yang memiliki sistem pengambilan keputusan hukum (fikih) yang terstruktur dan adaptif. Pondasi intelektual inilah yang menjadi sorotan utama dalam pertemuan kedua Sekolah Tabligh Muhammadiyah yang diselenggarakan oleh Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM Kota Semarang) pada Sabtu (11/10/2025).

Di Aula PDM Kota Semarang, para calon mubaligh muda dan pegiat dakwah berkemajuan berkesempatan menimba ilmu langsung dari ahlinya, Prof. Dr. Ahwan Fanani, M.Ag.

Ia adalah sosok sentral di persyarikatan sebagai Wakil Ketua PDM Kota Semarang sekaligus akademisi berkelas, seorang Guru Besar Ilmu Pemikiran Hukum Islam dari Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Walisongo Semarang.

Putusan Tarjih: Lebih dari Sekadar Memilih Pendapat Ulama

Prof. Ahwan Fanani memaparkan bahwa pemahaman tentang Tarjih tidak bisa disederhanakan hanya sebagai kegiatan memilih satu pendapat dari beberapa ulama. Jauh melampaui itu, Tarjih adalah mekanisme untuk menjaga relevansi Islam di tengah perubahan sosial.

Ia menekankan bahwa Tarjih memiliki dua sudut pandang makna yang saling melengkapi. Menurut Prof. Ahwan Fanani, Tarjih adalah sebuah upaya kolektif:

“Pengertian Tarjih dalam Majelis Tarjih adalah permusyawaratan dengan memperbandingkan pendapat-pendapat dari ulama-ulama untuk diambil pendapat yang dasarnya lebih kuat. Sementara itu, makna yang lebih kuat diartikan sebagai kegiatan intelektual untuk merespon masalah sosial dan kemanusiaan melalui sudut pandang agama Islam.”Ucap Prof. Ahwan.

Dengan demikian, Putusan Tarjih adalah hasil akhir dari musyawarah ulama Muhammadiyah yang kemudian disahkan (ditanfidz) oleh Pimpinan organisasi terkait, dan yang terpenting: memiliki sifat mengikat ke dalam seluruh gerak Persyarikatan. Hal ini membedakannya dari sekadar fatwa biasa, menjadikannya landasan gerak yang kokoh bagi PDM Kota Semarang dan seluruh struktur di bawahnya.

Tiga Pilar Manhaj Tarjih: Solusi untuk Masalah Kontemporer

Lalu, bagaimana Muhammadiyah merumuskan putusan yang kuat dan relevan? Prof. Ahwan Fanani menjelaskan bahwa Majelis Tarjih menggunakan tiga pendekatan utama yang sering disebut sebagai pilar Manhaj Tarjih:

Pertama Bayani: Ini adalah fondasi utama yang merujuk pada teks (nash) Al-Qur’an dan Sunnah yang maqbulah (dapat diterima). Ini memastikan setiap keputusan tetap berakar pada sumber hukum Islam yang otentik.

Kedua Burhani: Pilar ini mewakili rasionalitas. Dalam membuat keputusan, Majelis Tarjih menggunakan pemikiran akal sehat dan data dari ilmu pengetahuan modern, menjadikan fikih Muhammadiyah tidak anti-kemajuan.

Ketiga Irfani: Pilar ini menyentuh dimensi spiritual dan etis, berlandaskan semangat ihsan (kebaikan optimal) dan pertimbangan kemaslahatan (kesejahteraan umum). Pendekatan ini memastikan keputusan yang diambil memberikan dampak terbaik bagi umat manusia.

Selain itu, inti dari gerakan tajdid (pembaruan) Muhammadiyah juga disinggung, yang mencakup dua aspek: Purifikasi (pemurnian ajaran dari unsur bid’ah, khurafat, dan takhayul) dan Dinamisasi (penyesuaian praktik muamalat duniawiah agar senantiasa kreatif dan inovatif sejalan dengan tuntutan zaman).

Kegiatan Sekolah Tabligh ini bukan sekadar kelas teori, melainkan investasi jangka panjang PDM Kota Semarang dalam kaderisasi mubaligh yang tidak hanya menguasai retorika, tetapi juga memiliki kedalaman ideologi dan metodologi fikih yang mumpuni. Sebab, di era tantangan modern ini, juru dakwah berkemajuan dituntut untuk selalu adaptif, mencerahkan, dan mampu menjadi solusi nyata.

Kontributor:

MPI PDM Kota Semarang

Editor:

Adib Abyan Alb

Bagikan berita ini

Kabar Lainnya

Scroll to Top