Belajar Menahan Emosi, Pahami Makna Diyat dan Qisas dalam Islam
SEMARANG, muhammadiyahsemarangkota.org – Menahan amarah saat konflik memuncak bukan sekadar urusan kesabaran pribadi, melainkan kunci menjaga keselamatan bersama. Memahami makna diyat dan qisas dalam Islam membuka kesadaran publik bahwa syariat menaruh nilai perlindungan nyawa manusia pada posisi tertinggi.
Pesan moral tersebut mengemuka dalam kajian Kitab Bulughul Maram di Masjid As-Salam Wonodri, Semarang, pada Selasa 18 Agustus 2026 (5 Rabiul Awwal 1448 H). Lewat forum bakda Magrib itu, KH Danusiri M.Ag mengupas tuntas alasan hukum pidana Islam menetapkan tebusan bernilai sangat tinggi bagi setiap pelaku kekerasan fisik.
Rahasia di Balik Mahalnya Tebusan Diyat
Dalam pemaparannya, penceramah menguraikan hadis tentang sanksi pembunuhan sengaja yang mewajibkan qisas, kecuali jika keluarga korban memberikan kerelaan. Jika kerelaan itu terwujud, pelaku wajib membayar denda diyat sebesar 100 ekor unta kepada pihak korban.
Besaran denda tersebut dirancang khusus untuk menutup celah kekerasan sejak dini. “Di balik beratnya hukuman ini mengandung hikmah kita itu jangan mudah sekali menjatuhkan tangan untuk melukai orang,” tegas KH Danusiri saat menerangkan hadis tersebut.
Membendung Hukum Rimba dan Menjaga yang Lemah
Di samping mengulas jenis sanksi, sang kiai mengingatkan bahaya ketimpangan sosial dalam penegakan hukum. Ia menegaskan bahwa kekuatan harta maupun jabatan semestinya menjadi sarana pelindung kaum rentan, bukan alat untuk memenangkan kepentingan sendiri.
Melihat pentingnya perlakuan setara di mata hukum, penceramah menyampaikan peringatan penting kepada jamaah. “Tanpa keadilan, masyarakat dapat terjebak pada hukum rimba, ketika pihak yang kuat secara ekonomi, status, atau kekuasaan dapat menekan pihak yang lemah,” imbuhnya.
Beban Moral Penegak Hukum Menimbang Niat
Pembahasan materi kemudian berlanjut pada ketelitian membedakan antara tindakan sengaja, keliru murni, dan perbuatan yang menyerupai kesengajaan. Karena itu, aparat kepolisian, kejaksaan, dan kehakiman memikul tanggung jawab moral yang besar dalam membaca setiap bukti serta niat pelaku secara cermat.
Menyadari beratnya risiko ketidakadilan putusan, ia mengingatkan para penegak hukum agar tidak ceroboh menetapkan vonis. “Kesalahan dalam menetapkan hukum bukan persoalan kecil karena menyangkut hak manusia dan keadilan,” tandasnya di hadapan jamaah.
Pada akhirnya, memahami makna diyat dan qisas dalam Islam menyadarkan setiap orang akan pentingnya menahan diri sebelum amarah merusak masa depan sesama. Melalui nilai perlindungan nyawa manusia yang dijunjung tinggi, keadilan sejati akan hadir memayungi seluruh lapisan masyarakat secara adil dan bermartabat.