Masihkah Relevan “Diam Tanda Setuju” dalam Pernikahan?
SEMARANG SELATAN, muhammadiyahsemarangkota.org– Masihkah kita percaya mitos kuno “diam tanda setuju”? Ustadz Danusiri M.Ag wakil ketua PDM Kota Semarang, menantang anggapan ini di hadapan jamaah Semarang.
Masjid As-Salam Wonodri kembali hidup pada Selasa sore (25/11/25). Jamaah memadati ruangan, antusias menyimak bedah Kajian Kitab Bulughul Maram.
Topik kali ini terasa sangat panas dan relevan. Sang Ustadz mengupas tuntas bab nikah, khususnya hak suara perempuan.
Ia mengutip hadis riwayat Ibnu Abbas dengan tegas. Islam ternyata melindungi hak janda untuk menentukan pasangannya sendiri secara mutlak.
Mengikis Budaya “Kawin Lari” dan Tradisi Keliru
Bagaimana dengan seorang gadis? Mereka tetap punya hak tolak. Persetujuan hati tetap menjadi kunci utama sahnya sebuah ikatan suci.
Banyak orang tua sering salah kaprah tentang peran wali. Ustadz Danusiri meluruskan pandangan keliru ini dengan suara yang lantang.
Ia memberikan peringatan keras bagi para orang tua. Simak baik-baik kutipan langsung yang beliau sampaikan dalam kajian tersebut:
“Wali tidak bisa memaksa. Nabi menegaskan, anak berhak memilih atau menolak ketika ia tidak menyukai pilihan orang tuanya.”
Paksaan hanya akan memicu konflik rumah tangga berkepanjangan. Kasus kawin lari sering terjadi karena orang tua menutup ruang diskusi.
Islam justru menawarkan solusi elegan bernama musyawarah keluarga. Kebahagiaan rumah tangga harus lahir dari kerelaan hati dua belah pihak.
Refleksi: Pernikahan adalah Perjalanan Panjang
Kajian malam itu ditutup dengan sebuah renungan mendalam. Pernikahan bukanlah garis finis, melainkan awal dari perjalanan panjang ibadah seumur hidup.
Memahami hak perempuan dalam pernikahan dan mempraktikkan musyawarah keluarga bukan hanya soal mematuhi hukum agama, tetapi juga resep utama menciptakan keluarga yang tangguh dan bahagia.
Baca juga : Waspada! Ekstrem dalam Beragama Bisa Membinasakan