Cari Konten

Live search akan muncul saat mengetik. Klik tombol Cari untuk melihat seluruh hasil pencarian.
Tabligh 4 menit baca

Mengupas Hukum Wanita Haid Shalat Id Saat Idulfitri

Drs. H. Danusiri, M.Ag.

Komisi Dakwah MUI Kota Semarang, Wakil Ketua PDM Kota Semarang, Dosen Al Islam dan Kemuhammadiyahan Unimus

Mengupas Hukum Wanita Haid Shalat Id Saat Idulfitri
Meski tidak mendirikan shalat, wanita yang sedang berhalangan tetap dianjurkan hadir di lapangan untuk meraih keberkahan Idulfitri dan menyimak khutbah. Ilustrasi ini merepresentasikan penerapan hukum wanita haid shalat Id. (Ilustrasi: AI-Generated)

Umat Islam segera merayakan Idulfitri dengan penuh rasa syukur. Namun, banyak muslimah masih mempertanyakan hukum wanita haid shalat Id. Sebenarnya, Islam memberikan panduan yang sangat jelas terkait masalah ini. Oleh karena itu, artikel ini membahas hukum tersebut beserta amalan wanita haid saat Idulfitri.

Keutamaan Shalat Id di Lapangan Terbuka

Mula-mula, kita perlu memahami keutamaan shalat Id di lapangan terbuka. Nabi Muhammad SAW memerintahkan semua warga keluar rumah untuk berpartisipasi. Bahkan, masyarakat sebaiknya melaksanakan shalat Idulfitri di tanah lapang, bukan di dalam bangunan masjid.

Oleh karena itu, Nabi memanggil para wanita, gadis pingitan, hingga wanita haid ke tanah lapang. Tentu saja, kebijakan ini memiliki tujuan syiar agama yang sangat kuat. Akibatnya, semua lapisan masyarakat dapat mendengarkan pesan dakwah Rasulullah SAW dengan baik. Pesan tersebut meliputi penguatan takwa, ajakan bersedekah, dan perintah menyucikan diri.

Dalil dan Hukum Wanita Haid Shalat Id

Lalu, bagaimana sebenarnya hukum wanita haid shalat Id menurut hadis? Ummu Athiyyah meriwayatkan perintah Rasulullah SAW secara jelas. Nabi menyuruh semua wanita keluar pada hari raya Idulfitri dan Iduladha. Berikut adalah rujukan aslinya:

عَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ قَالَتْ أَمَرَنَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ نُخْرِجَهُنَّ فِي الْفِطْرِ وَاْلأَضْحَى الْعَوَاتِقَ وَالْحُيَّضَ وَذَوَاتِ الْخُدُورِ فَأَمَّا الْحُيَّضُ فَيَعْتَزِلْنَ الصَّلاَةَ  وَيَشْهَدْنَ الْخَيْرَ وَدَعْوَةَ الْمُسْلِمِينَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللهِ إِحْدَانَا لاَ يَكُونُ لَهَا جِلْبَابٌ قَالَ لِتُلْبِسْهَا أُخْتُهَا مِنْ جِلْبَابِهَا

Artinya:

“Dari Ummu ‘Athiyyah, ia berkata: Rasulullah saw memerintahkan kami supaya menyuruh mereka keluar pada hari Idul Fitri dan Idul Adlha, yaitu semua gadis remaja, wanita sedang haid dan wanita pingitan. Adapun wanita-wanita sedang haid supaya tidak memasuki lapangan tempat salat, tetapi menyaksikan kebaikan hari raya itu dan panggilan kaum Muslimin. Aku bertanya: Wahai Rasulullah, bagaimana salah seorang kami yang tidak mempunyai baju jilbab? Rasulullah menjawab: Hendaklah temannya meminjaminya baju kurungnya (HR Muslim: 1475, Ibnu Majah: 1297, Darimi: 1559. Hadis semakna oleh Bukhari: 921, 927, 928, 1542, Muslim: 1473, Turmuzi: 495, Nasai: 387, 1540, 1541, dan Ibnu Majah: 1298).”

Meskipun demikian, wanita haid wajib menjauhi area pelaksanaan shalat. Namun, mereka tetap harus hadir untuk menyaksikan kebaikan kaum muslimin.

Selanjutnya, jika seorang wanita tidak memiliki jilbab, temannya harus meminjamkan pakaian tersebut. Dengan demikian, hukum wanita haid shalat Id sebatas larangan mengerjakan gerakan shalatnya saja.

Amalan Wanita Haid Saat Idulfitri

Selanjutnya, kita perlu mengetahui amalan produktif kaum wanita di lapangan. Ternyata, wanita haid ikut takbiran menyemarakkan hari raya. Perhatikan hadis berikut ini:

كُنَّا نُؤْمَرُ أَنْ نَخْرُجَ يَوْمَ الْعِيدِ , حَتَّى نُخْرِجَ الْبِكْرَ مِنْ خِدْرِهَا , حَتَّى تَخْرُجَ الْحُيَّضُ , فَيُكَبِّرْنَ بِتَكْبِيرِهِمْ وَيَدْعُونَ بِدُعَائِهِمْ , يَرْجُونَ بَرَكَةَ ذَلِكَ الْيَوْمِ وَطُهْرَتَهُ

Artinya: “Kami diperintahkan supaya menyuruh keluar para wanita yang dipingit dalam rumah untuk keluar pada hari raya, bahkan wanita yang sedang haid. Mereka mengucapkan takbir mengikuti takbirnya kaum laki-laki, dan berdoa mengikuti doanya kaum laki-laki dengan mengharap berkah dan kesucian hari raya tersebut (HR. Bukhari: 918).”

Oleh karena itu, mereka tetap mengucapkan takbir mengikuti lantunan jamaah laki-laki. Selain itu, mereka juga boleh mengamini doa yang khatib panjatkan.

Sebaliknya, jika kita memaksakan shalat Id di dalam masjid, wanita haid sering kesulitan mendapat tempat. Akibatnya, wanita haid kehilangan peluang meraih berkah karena tidak bisa masuk ke masjid. Oleh sebab itu, mari kita laksanakan shalat Id di tanah lapang.

Kesimpulannya, hukum wanita haid shalat Id melarang mereka menunaikan ibadah shalat secara fisik. Namun, Islam sangat menganjurkan mereka hadir di lapangan terbuka bersama warga lain.

Akhirnya, mereka bisa mendengarkan khutbah, bertakbir, dan berdoa menyambut hari kemenangan. Tentu saja, kehadiran mereka menyempurnakan kebahagiaan seluruh umat Islam.

Baca juga:

Shalat Idulfitri di Lapangan atau di Masjid? Ini Penjelasan Sunah dan Pahalanya

Shalat Idulfitri di Lapangan atau di Masjid? Ini Penjelasan Sunah dan Pahalanya

Daftar 50 Lokasi Shalat Idulfitri Muhammadiyah Semarang 20 Maret 2026

Editor: Agung S Bakti
Isi artikel adalah tanggung jawab kontributor sepenuhnya.
Bagikan: