Cari Konten

Live search akan muncul saat mengetik. Klik tombol Cari untuk melihat seluruh hasil pencarian.
Tabligh 5 menit baca

Keutamaan Shalat Berjamaah di Masjid sebagai Alternatif Ibadah Haji

Drs. H. Danusiri, M.Ag.

Komisi Dakwah MUI Kota Semarang, Wakil Ketua PDM Kota Semarang, Dosen Al Islam dan Kemuhammadiyahan Unimus

Keutamaan Shalat Berjamaah di Masjid sebagai Alternatif Ibadah Haji
ILUSTRASI – Jemaah Muslim merapatkan saf saat menunaikan shalat fardu bersama di masjid. Secara konsisten menjaga keutamaan shalat berjamaah lima waktu merupakan amalan sahih yang berpotensi mendatangkan pahala setara ibadah haji bagi umat Islam. (Foto: AI Generated)

Banyak masjid di Jawa menggemakan suatu hadis riwayat Abu Hurairah. Bilal Jumat sering melantunkan hadis ini dengan nada khas saat memulai ibadah. Padahal, keutamaan shalat berjamaah lima waktu di masjid justru memiliki landasan lebih kuat sebagai alternatif pahala haji.

Teks hadis populer tersebut berbunyi sebagai berikut:

رُوِيَ عَنْ اَبِى هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. إِنَّ يَوْمَ الْجُمْعَةِ سَيِّدُ الْاَيَّامِ وَحِجُّ الْفُقَرَاءِ وَعِيْدُ الْمَسَاكِيْنِ

Artinya: “Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Sesungguhnya hari Jumat adalah tuannya (pemimpin/rajanya) hari-hari, hajinya orang-orang fakir, dan hari rayanya orang-orang miskin.’“

Status Hadis Haji Fakir Miskin

Tim ahli telah menelusuri hadis ini secara digital dari 14 kitab hadis kredibel. Kitab tersebut meliputi Ṣaḩîḩ Bukhari, Ṣaḩîḩ Muslim, Sunan Turmuẕi, Sunan Abu Dawûd, dan Sunan Nasa’i. Pencarian berlanjut ke Sunan Ibnu Mâjah, Musnad Aḩmad, Sunan ad-Darimi, Muwaththa’ Mâlik, serta Sunan Daruquthni.

Mereka juga memeriksa Ṣaḩîḩ Ibnu Kuzaimah, Ṣaḩîḩ Ibnu Ḫibbân, Mustadrak lil Ḫakîm, dan Musnad asy-Syâfi’i. Hasilnya, unit hadis ini tergolong mauḍû’ alias palsu. Para ulama tidak menemukan teks hadis tersebut sama sekali.

Abdurrauf al-Manawi juga mengomentari hadis tentang Jumatan sebagai hajinya orang fakir (اَلْجُمُعَةُ حِجُّ الْفُقًرَاءِ). Ia menilai sanad dan rawi dari al-Qadla’i dan Ibnu Asakir dari Ibnu Abbas sangat lemah. Nabi Muhammad saw. tidak pernah menyabdakan kalimat yaumul jum’ati sayyidul ayyâm.

Teks asli sabda Nabi saw. berbunyi seperti ini: خَيْرُ يَوْمٍ طَلَعَتْ عَلَيْهِ الشَّمْسُ يَوْمُ الْجُمُعَةِ فِيهِ خُلِقَ آدَمُ وَفِيهِ أُدْخِلَ الْجَنَّةَ وَفِيهِ أُخْرِجَ مِنْهَا وَلاَ تَقُومُ السَّاعَةُ إِلاَّ فِي يَوْمِ الْجُمُعَةِ .

Artinya: Sebaik-baik hari di mana matahari terbit adalah hari Jumat. Pada hari ini Adam tercipta, masuk ke dalam surga, dan keluar dari surga. Hari Kiamat tidak akan terjadi kecuali pada hari Jumat – HR Muslim: 1411).

Teks hadis sahih di atas memang menyebut hari Jumat sebagai sayyidul ayyam. Kita tentu boleh mengagungkan hari Jumat sesuai tuntunan agama. Namun, sikap berlebihan sering memunculkan banyak hadis palsu terkait hari Jumat.

Contohnya, ada riwayat yang menjanjikan ampunan dosa bagi peziarah kubur orang tua setiap Jumat. Syaratnya, peziarah harus membaca surah Yasin di samping pusara tersebut. Riwayat ini berjanji menghapus dosa sebanyak jumlah huruf surah Yasin. Faktanya, riwayat ini palsu hasil karangan ‘Amr bin Ziyad Abu al-Ḫasan as-Saîbani (Mîzân al-I’tidâl, IV: 364-365).

Landasan Sahih Pahala Setara Haji

Oleh karena itu, umat Islam tidak bisa memakai keagungan hari Jumat sebagai dasar haji kaum fakir. Teks hadis tersebut terbukti palsu secara akademis. Sebagai gantinya, kita memiliki riwayat berkualitas hasan sebagai landasan alternatif pahala haji. Hadis ini menjelaskan keutamaan shalat berjamaah secara gamblang dengan redaksi sebagai berikut:

مَنْ خَرَجَ مِنْ بَيْتِهِ مُتَطَهِّرًا إِلَى صَلَاةٍ مَكْتُوبَةٍ فَأَجْرُهُ كَأَجْرِ الْحَاجِّ الْمُحْرِمِ وَمَنْ خَرَجَ إِلَى تَسْبِيحِ الضُّحَى لَا يَنْصِبُهُ إِلَّا إِيَّاهُ فَأَجْرُهُ كَأَجْرِ الْمُعْتَمِرِ وَصَلَاةٌ عَلَى أَثَرِ صَلَاةٍ لَا لَغْوَ بَيْنَهُمَا كِتَابٌ فِي عِلِّيِّينَ

Artinya: Barangsiapa keluar dari rumahnya dalam keadaan bersuci menuju shalat wajib, pahalanya seperti orang berhaji. Barangsiapa keluar untuk shalat sunah dhuha murni karena Allah, pahalanya seperti orang berumrah. Seseorang yang mengerjakan shalat setelah shalat lainnya tanpa perkara sia-sia di antara keduanya, pahalanya tertulis di ‘illiyyun (kitab amal orang saleh) – HR Abu Dawud: 471.

Kita dapat memetik tiga pelajaran penting dari hadis riwayat Abu Dawud tersebut. Pertama, seorang muslim yang keluar rumah menuju masjid dalam kondisi suci akan mendapat pahala besar. Orang yang menunaikan shalat lima waktu di masjid atau musala meraih ganjaran setara ibadah haji.

Kedua, umat Islam yang sengaja keluar rumah murni untuk shalat dhuha juga meraup pahala agung. Pahala ibadah dhuha yang tulus tanpa niat duniawi ini setara dengan ibadah umrah. Ketiga, seseorang bisa mengerjakan shalat sunah ba’diyah setelah menunaikan shalat fardu.

Syaratnya, ia harus menjaga lisan dari obrolan sia-sia (ngalor ngidul) di antara dua shalat tersebut. Malaikat akan mencatat pahala kebaikan ini pada tingkatan ‘illiyyun yang amat tinggi. Artinya, Allah swt. memberikan tingkatan berbeda untuk setiap catatan amal kebaikan manusia.

Menyempurnakan Amalan Harian

Oleh sebab itu, umat Islam perlu memaksimalkan keutamaan shalat berjamaah di masjid atau musala terdekat. Kerjakanlah shalat sunah qabliyah sebelum Anda mendirikan shalat wajib. Sesudah shalat wajib, Anda juga perlu menyempurnakannya dengan shalat ba’diyah. Pengecualian hanya berlaku khusus untuk waktu setelah shalat Asar dan Subuh.

Rangkaian amalan rutin ini memberikan ganjaran pahala setara dengan ibadah haji. Jika Anda mengerjakan shalat dhuha ikhlas limarḍatillâh (mencari rida Allah), pahalanya pun setara umrah. Namun, Anda harus selalu mengingat satu catatan penting terkait keutamaan amalan sunah ini.

Ganjaran pahala berlimpah ini sama sekali tidak menggugurkan kewajiban haji dan umrah. Umat Islam tetap wajib menunaikan Rukun Islam yang kelima jika sudah memenuhi syarat mampu. Pahala agung ini murni berlaku sebagai amalan tambahan yang sangat berharga.

Editor: Agung S Bakti
Isi artikel adalah tanggung jawab kontributor sepenuhnya.
Bagikan: