Cari Konten

Live search akan muncul saat mengetik. Klik tombol Cari untuk melihat seluruh hasil pencarian.
Opini 4 menit baca

Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam Perspektif Maqashid Syariah: Mewujudkan Keadilan Sosial Umat

Dr. AM. Jumai

Dosen Fakultas Ekonomi dan Hukum Bisnis Unimus, Ketua LDK PWM Jawa Tengah

Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam Perspektif Maqashid Syariah: Mewujudkan Keadilan Sosial Umat
Dr. H. AM Jumai, S.E., M.M., Wakil Ketua PDM Kota Semarang

Dalam perspektif Islam, program Makan Bergizi Gratis atau MBG bukan sekadar kebijakan sosial biasa. Umat Islam memandang program MBG ini sebagai wujud nyata keadilan sosial dan kesejahteraan umat.

Konsep A’yanul MBG hadir sebagai realitas yang masyarakat rasakan langsung manfaatnya. Pendekatan Maqashid Syariah memastikan pelaksanaan program ini membawa keberkahan dan perlindungan menyeluruh bagi masyarakat.

Secara bahasa, istilah A’yanul Syariah (أعيان الشريعة) berasal dari bahasa Arab. Kata a’yan berarti inti atau wujud nyata, sementara syariah bermakna jalan hukum Allah SWT.

Ulama memaknai A’yanul Syariah (أعيان الشريعة) sebagai pokok-pokok aturan Tuhan dalam kehidupan manusia. Konsep ini mencakup ibadah, muamalah, hingga sistem sosial yang menghadirkan kemaslahatan umat.

Oleh karena itu, kita dapat memaknai A’yanul Makan Bergizi Gratis sebagai wujud nyata syariah dalam ekonomi publik. Program MBG memanifestasikan ajaran Islam untuk mewujudkan keadilan sosial dan pemerataan kesejahteraan. Islam selalu mengajarkan para pemimpin untuk membuat kebijakan yang membawa manfaat luas. Kebijakan tersebut juga harus mampu mencegah berbagai kemudaratan.

Hal ini sejalan dengan firman Allah SWT dalam Al-Qur’an Surat Al-Hasyr ayat 7. Allah SWT berfirman: “Supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu.”

Ayat tersebut secara tegas memerintahkan distribusi kesejahteraan umat secara adil. Tujuannya agar kekayaan tidak menumpuk pada segelintir kelompok saja. Saat ini, banyak masyarakat masih menghadapi kesulitan ekonomi dan ketimpangan sosial. Karena itulah, Makan Bergizi Gratis hadir sebagai instrumen pemerataan bagi masyarakat yang membutuhkan.

Rasulullah SAW juga mengingatkan umatnya tentang pentingnya kepedulian sosial. Beliau bersabda: “Tidak beriman seseorang di antara kalian sampai ia mencintai saudaranya sebagaimana ia mencintai dirinya sendiri.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Hadis ini membuktikan bahwa kepedulian terhadap sesama merupakan bukti nyata keimanan. Pemerintah dan masyarakat dapat menggunakan program MBG untuk membangun solidaritas sosial. Langkah ini sangat sejalan dengan nilai-nilai pemberdayaan dalam Islam.

Menjaga Lima Tujuan Maqashid Syariah dalam Program MBG

Pendekatan Maqashid Syariah mengharuskan program MBG menjaga lima tujuan utama syariat. Kelima tujuan itu meliputi penjagaan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Dalam upaya menjaga jiwa (hifdzun nafs), pelaksana Makan Bergizi Gratis wajib menyediakan makanan yang sehat dan halal. Mereka harus memastikan bantuan sosial tersebut aman bagi penerima manfaat.

Allah SWT berfirman: “Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.” (QS. Al-Baqarah: 195). Ayat ini menegaskan pentingnya perlindungan kesehatan masyarakat. Karena itu, pihak pengelola wajib memperhatikan kualitas bahan makanan dan standar gizi secara serius.

Selain jiwa, aspek menjaga harta (hifdzul mal) juga menduduki posisi krusial. Pengelola tidak boleh menjadikan program Makan Bergizi Gratis ini sebagai sarana korupsi atau manipulasi. Allah SWT melarang keras tindakan memakan harta orang lain secara batil (QS. Al-Baqarah: 188).

Rasulullah SAW juga menegaskan bahwa setiap pemimpin akan memikul pertanggungjawaban atas kepemimpinannya (HR. Bukhari dan Muslim). Prinsip transparansi dan akuntabilitas harus memandu pengelolaan MBG. Pengelolaan yang amanah akan mencegah kerugian sosial di masyarakat.

Pemerataan Ekonomi dan Tepat Sasaran

Makan Bergizi Gratis juga berpotensi besar menggerakkan roda ekonomi masyarakat kecil. Program ini bisa melibatkan banyak petani, UMKM, dan tenaga kerja lokal. Pelibatan sektor riil ini akan menciptakan pemerataan ekonomi yang jauh lebih berkeadilan. Islam memang sangat menghendaki terciptanya keseimbangan sosial yang luas.

Namun, pelaksanaan program MBG harus benar-benar tepat sasaran. Penyaluran yang meleset justru bisa memicu kecemburuan sosial dan kesenjangan baru. Pemerintah harus melakukan pendataan penerima manfaat secara jujur dan transparan. Hal ini sejalan dengan perintah Allah SWT untuk selalu berlaku adil (QS. An-Nahl: 90).

Kesimpulannya, A’yanul Makan Bergizi Gratis adalah wujud nyata implementasi syariah. Program ini hadir untuk mewujudkan keadilan sosial, pemerataan ekonomi, dan kesejahteraan umat.

Pengelolaan yang amanah dan profesional akan menjadikan program Makan Bergizi Gratis sebagai instrumen pemberdayaan masyarakat. Langkah nyata ini sekaligus menguatkan nilai-nilai Islam yang berkemajuan.

Editor: Agung S Bakti
Isi artikel adalah tanggung jawab kontributor sepenuhnya.
Bagikan: