Ada seekor sapi yang datang tanpa nama. Ia tiba di sebuah kabupaten yang jauh dari Jakarta. Tubuhnya besar, beratnya hampir satu ton. Orang-orang berkumpul, panitia memeriksa surat kesehatan, dan anak-anak memotret dengan telepon pintar. Di spanduk yang dipasang dekat lokasi penyembelihan tertulis: “Bantuan Presiden Republik Indonesia”. Fenomena sapi kurban presiden ini selalu menarik perhatian warga di berbagai daerah.
Lalu, muncul sebuah pertanyaan yang sebenarnya tua dalam sejarah Islam, tetapi selalu tampak baru setiap kali kekuasaan menyentuh wilayah ibadah: kurban itu milik siapa?
Pertanyaan itu kembali mengemuka ketika pemerintah mengumumkan bahwa sebanyak 1.098 ekor sapi kurban Presiden Prabowo dibeli menggunakan anggaran negara melalui program Bantuan Kemasyarakatan Presiden. Nilainya mendekati Rp100 miliar.
Penjelasan resmi mengatakan bahwa program tersebut merupakan tradisi yang telah berlangsung lama, bagian dari bantuan sosial negara kepada masyarakat pada momentum Iduladha. Sementara itu, Presiden juga disebut tetap melaksanakan kurban pribadi dengan dana sendiri.
Di permukaan, perkara ini tampak administratif. Negara membeli sapi, sapi dibagikan, masyarakat menerima manfaat, dan para peternak lokal memperoleh pasar. Semua tampak selesai.
Akan tetapi, fikih jarang berhenti pada permukaan. Fikih selalu bertanya tentang niat, kepemilikan, dan subjek yang bertindak.
Dalam tradisi Islam klasik, kurban bukan sekadar distribusi daging. Kurban adalah ibadah. Setiap ibadah memerlukan pelaku yang jelas. Ada orang yang berkurban, ada hewan yang dikurbankan, dan ada niat yang menyertainya. Oleh karena itu, ibadah kurban tidak identik dengan sedekah biasa.
Di sinilah perspektif fikih kontemporer Muhammadiyah, khususnya melalui putusan dan pandangan Majelis Tarjih, menjadi menarik untuk diperhatikan. Majelis Tarjih sejak lama berusaha membaca syariat tidak hanya sebagai kumpulan ritual individual, melainkan juga sebagai sistem etika sosial yang hidup dalam masyarakat modern.
Dalam persoalan ini, mereka menegaskan bahwa ibadah merupakan bentuk pendekatan diri kepada Allah melalui penyembelihan hewan tertentu pada waktu tertentu. Namun, pada saat yang sama, kurban mengandung dimensi kemaslahatan sosial yang sangat kuat.
Kurban bukan sekadar hubungan vertikal antara manusia dan Tuhan. Ia juga merupakan hubungan horizontal antara manusia dan sesamanya. Akan tetapi, justru karena kurban adalah ibadah, unsur kepemilikan menjadi sangat penting.
Dalam pandangan fikih, seseorang tidak dapat berkurban menggunakan barang yang bukan miliknya tanpa hak yang sah. Sebab, ibadah selalu mensyaratkan adanya kewenangan atas objek yang digunakan. Jika seseorang menyembelih hewan milik orang lain tanpa izin dan mengatasnamakannya sebagai kurban pribadi, ibadah itu menjadi problematis.
Lalu bagaimana jika yang digunakan adalah uang negara?
Majelis Tarjih Muhammadiyah tidak secara spesifik mengeluarkan fatwa tentang kasus 1.098 ekor sapi kurban presiden tersebut. Namun, dari prinsip-prinsip umum fikih yang mereka kembangkan, dapat ditarik beberapa perspektif penting.
Pertama, perlu dibedakan secara tegas antara kurban pribadi dan bantuan sosial negara. Jika kurban Presiden Prabowo itu dibeli menggunakan APBN dan disalurkan kepada masyarakat sebagai program pemerintah, secara substansi hal itu lebih dekat kepada bantuan kemasyarakatan daripada kurban pribadi Presiden. Negara bertindak sebagai institusi publik yang menggunakan dana publik untuk tujuan kemaslahatan publik.
Dalam kerangka ini, yang menonjol bukanlah aspek ibadah individual seorang presiden, melainkan fungsi pelayanan sosial negara. Oleh karena itu, penggunaan istilah “sapi bantuan presiden” mungkin lebih tepat dibandingkan “kurban presiden”, apabila sumber dananya memang berasal dari APBN. Sebab, dalam fikih, sumber dana sangat menentukan karakter tindakan.
Kedua, Majelis Tarjih selama ini menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan harta publik. Negara bukanlah individu. Kas negara bukan rekening pribadi penguasa. Ada pemisahan yang tegas antara kepemilikan jabatan dan kepemilikan personal.
Oleh karena itu, ketika dana negara digunakan untuk membeli sapi yang kemudian dibagikan kepada masyarakat, manfaat sosialnya boleh jadi sangat besar. Namun, secara fikih, tindakan tersebut tidak otomatis dapat dipersamakan dengan ibadah kurban personal seorang pejabat. Ada batas yang perlu dijaga agar wilayah ibadah tidak larut dalam simbol-simbol kekuasaan.
Ketiga, perspektif Muhammadiyah kontemporer juga menaruh perhatian pada tujuan syariat atau maqashid al-syariah. Dalam pendekatan ini, pertanyaan yang diajukan bukan hanya “apakah sah”, melainkan juga “apa kemanfaatannya”.
Jika program pengadaan sapi kurban presiden mampu menggerakkan peternak lokal, meningkatkan konsumsi daging bagi masyarakat miskin, dan memperkuat solidaritas sosial pada momentum Iduladha, terdapat nilai kemaslahatan yang nyata di dalamnya.
Akan tetapi, kemaslahatan tidak menghapus kebutuhan akan ketepatan kategorisasi. Bantuan sosial tetaplah bantuan sosial. Kurban tetaplah kurban. Keduanya dapat berjalan bersama, tetapi tidak harus dicampur menjadi satu.
Barangkali di sinilah letak persoalan yang lebih dalam.
Modernitas telah melahirkan negara yang begitu besar, anggarannya mencapai triliunan rupiah, dan jangkauannya sampai ke desa-desa terpencil. Negara dapat membeli seribu ekor sapi dalam satu keputusan administratif. Akan tetapi, ibadah sejak awal lahir dari sesuatu yang justru sangat personal, yaitu niat.
Niat tidak dapat dianggarkan dalam APBN. Niat tidak dapat dicetak dalam dokumen pengadaan. Niat tidak dapat dilelang melalui sistem elektronik. Ia tinggal di dalam ruang batin yang sunyi.
Oleh karena itu, fikih kurban Muhammadiyah mengingatkan bahwa yang menentukan nilai ibadah bukan terutama pada ukuran sapi bantuan presiden, melainkan posisi manusia di hadapan Tuhan.
Seekor kambing milik petani miskin yang dibeli dari hasil tabungan bertahun-tahun mungkin memiliki makna spiritual yang berbeda dengan seekor sapi premium yang dibeli melalui mekanisme birokrasi negara. Bukan karena besar atau kecilnya manfaat sosial, melainkan karena subjek ibadahnya berbeda.
Di satu sisi, ada warga yang mempersembahkan sebagian hartanya sebagai bentuk penghambaan. Di sisi lain, ada negara yang menjalankan fungsi pelayanan publik melalui kurban dari APBN. Keduanya penting, keduanya berguna, tetapi keduanya tidak identik.
Mungkin karena alasan itulah penjelasan Istana bahwa Presiden tetap berkurban secara pribadi menggunakan dana sendiri menjadi sangat signifikan. Penjelasan tersebut, disadari atau tidak, sesungguhnya mengakui adanya perbedaan mendasar antara dana negara dan dana pribadi.
Ada garis yang tidak boleh dihapus. Ada batas yang harus tetap terlihat jelas.
Dalam sejarah Islam, para khalifah sering kali dibedakan dari baitulmal. Mereka memimpin negara, tetapi tidak memiliki kas negara. Mereka mengelola, bukan memiliki. Bahkan, kisah-kisah klasik berkali-kali memperlihatkan kehati-hatian para pemimpin dalam membedakan urusan publik dan urusan pribadi.
Barangkali warisan etika itulah yang masih relevan hingga sekarang.
Kita hidup pada zaman ketika negara hadir di mana-mana. Bahkan dalam perayaan keagamaan. Bahkan di dalam seekor sapi yang akan disembelih di lapangan desa.
Namun, di tengah besarnya kekuasaan negara, ada satu hal yang tetap tidak dapat diambil alih oleh birokrasi: hubungan manusia dengan Tuhannya. Kurban pada akhirnya bukan sekadar persoalan daging yang sampai ke tangan penerima. Bukan pula soal berapa miliar rupiah yang dibelanjakan
Al-Qur’an pernah mengingatkan bahwa yang sampai kepada Allah bukanlah daging dan darah hewan kurban, melainkan ketakwaan manusia. Di titik itu, seekor sapi tidak lagi sekadar sapi. Ia menjadi cermin. Pada cermin itu, kita melihat sesuatu yang lebih besar daripada sekadar perdebatan APBN atau sapi bantuan presiden: tentang bagaimana kekuasaan, agama, dan harta publik terus-menerus bernegosiasi dalam kehidupan modern.
Pertanyaan tentang sapi kurban presiden akhirnya bukan hanya pertanyaan tentang anggaran. Ia adalah pertanyaan tentang nama. Atas nama siapa seekor sapi disembelih? Atas nama negara? Atau atas nama rakyat? Apakah atas nama seorang presiden? Atau atas nama Tuhan?
Fikih mungkin tidak selalu memberikan jawaban yang memuaskan semua pihak. Namun, ia mengajarkan satu hal yang sangat penting: sebelum menyebut nama, kita harus terlebih dahulu mengetahui siapa yang sesungguhnya memiliki