Cari Konten

Live search akan muncul saat mengetik. Klik tombol Cari untuk melihat seluruh hasil pencarian.

Awas, Iseng Bersiul Kini Bisa Masuk Penjara Lewat Jerat Hukum Pelecehan Verbal!

4 Juli 2026, 15:09 WIB 3 menit baca
Tiga narasumber duduk di panggung dalam acara Sosialisasi UU KUHP Baru di Gedung PDM Kota Semarang untuk membedah perluasan Jerat Hukum Pelecehan Verbal. Pembicara wanita berhijab hitam tampak berbicara dengan mikrofon, didampingi pembicara pria berbaju hitam dan pembicara wanita berhijab kuning di depan spanduk acara.
Jajaran narasumber saat membedah poin-poin krusial dalam Sosialisasi UU KUHP Baru di Aula Gedung PDM Kota Semarang, menekankan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap aturan baru terkait Jerat Hukum Pelecehan Verbal demi menjaga ketahanan keluarga.

SEMARANG, muhammadiyahsemarangkota.org – Zaman dulu, tindakan menggoda perempuan dengan siulan di jalanan sering dianggap angin lalu. Korban pun tidak bisa melapor ke polisi jika tidak ada sentuhan fisik. Namun, aturan hukum pidana nasional saat ini sudah berubah total dan menjadi jauh lebih galak melalui perluasan pasal.

Tindakan iseng seperti bersiul nakal atau melakukan pelecehan lewat media sosial kini resmi menjadi pelanggaran pidana. Fenomena krusial ini menjadi bahasan utama dalam sosialisasi garapan Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Daerah Aisyiyah (PDA) Kota Semarang pada Sabtu (4/7/2026).

Agenda strategis ini berlangsung di Aula Lantai 5 Gedung PDM Kota Semarang. Ratusan peserta memadati ruangan sejak pagi. Mereka berasal dari jajaran Pleno PDA Kota Semarang, Pimpinan Cabang Aisyiyah (PCA) se-Kota Semarang, Gabungan Organisasi Wanita (GOW) se-Kota Semarang, hingga jajaran organisasi otonom (ortom).

Ketua PDA Kota Semarang, Aminah Kurniasih, M.Pd., menegaskan pentingnya kegiatan ini untuk mengedukasi masyarakat mengenai perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang resmi berlaku sejak Januari 2026 kemarin. Aminah ingin jajaran perempuan berkemajuan memahami aturan baru ini demi mengoptimalkan jerat hukum pelecehan verbal di lingkungan sekitar.

“Aisyiyah melalui Majelis Hukum dan HAM itu programnya adalah pendampingan kepada keluarga terutama, dan juga masyarakat umum terkait dengan hukum… Anggota Aisyiyah harus mengetahui adanya perubahan ini yang terkait dengan ketahanan keluarga, perlindungan anak, dan perlindungan keluarga. Jadi selanjutnya insyaallah Majelis Hukum dan HAM akan menindaklanjuti sosialisasi ini kepada masyarakat bekerja sama dengan PKK baik di tingkat kecamatan maupun di tingkat kelurahan atau desa,” urai Aminah Kurniasih.

Dulu Harus Memegang Fisik, Sekarang Chat Seksual Bisa Dipidana

Lebih lanjut, Ketua Pimpinan Daerah Nasyiatul Aisyiyah (PDNA) Kota Semarang, Prasasti Nugrahaning Gusti, S.H., membedah tajam perbedaan aturan lama dan baru. Prasasti menyebut KUHP lama warisan kolonial sangat kaku. Aturan lama mengharuskan adanya bukti sentuhan fisik untuk pasal pencabulan atau pelecehan.

Maka dari itu, regulasi anyar UU Nomor 1 Tahun 2023 hadir sebagai angin segar. Aturan ini memperluas definisi kejahatan seksual. Tindakan pelaku yang mengirimkan pesan teks (chat) bermuatan seksual atau memanfaatkan ketimpangan relasi kuasa kini menjadi target jerat Hukum pelecehan verbal.

“KUHP baru mengakomodasi banyak hal yang sebelumnya tidak ada, seperti pelecehan seksual secara verbal dan online. Harapannya dengan kegiatan ini, kita sebagai perempuan menjadi lebih memahami lagi KUHP Nasional kita yang baru, sehingga kita bisa memberikan perlindungan pada diri sendiri,” tegas Prasasti.

Perluasan Pasal Domestik Hingga Sanksi Tegas Poligami

Sementara itu, dosen Program Studi Hukum Bisnis Universitas Muhammadiyah Semarang, Yudhistira Ziaersyada, S.H., M.H., menilai peran perempuan sangat penting dalam mengawal regulasi ini. Yudhistira menyebut KUHP Nasional juga memperketat aturan di ranah privasi domestik.

Perluasan tersebut mencakup sanksi hukum pidana tegas untuk tindakan perzinaan. Selain itu, praktik poligami yang melanggar ketentuan hukum juga bisa berujung pada jeruji besi. Alhasil, materi ini memicu antusiasme luar biasa dari ratusan peserta yang memadati ruangan.

“Di KUHP Nasional ini banyak mengatur aturan-aturan yang diperluas, seperti masalah perzinaan hingga masalah poligami yang sekarang juga bisa menjadi ancaman hukuman pidana,” urai Yudhistira.

Merespons hal itu, Ketua PDA Kota Semarang, Aminah Kurniasih, M.Pd., berkomitmen untuk terus menyebarkan pemahaman ini. Pihak organisasi siap menggandeng jaringan PKK di tingkat kecamatan hingga kelurahan. Oleh sebab itu, sosialisasi ini menjadi modal penting bagi kaum perempuan agar mampu melindungi diri dan mengoptimalkan jerat hukum pelecehan verbal demi ketahanan keluarga.

Kontributor: Tim MPI PDM Semarang
Editor: Rizqi Aulia
Bagikan: