Marak Tren Donor ASI, Waspadai Pernikahan Sedarah Tanpa Sengaja!
Semarang, muhammadiyahsemarangkota.org — Praktik menitipkan bayi untuk disusui oleh perempuan lain kini mulai kembali menjadi tren di tengah kesibukan para ibu pekerja di kawasan perkotaan. Namun, sebagian besar orang tua modern sering kali mengabaikan pencatatan silsilah tersebut karena menganggapnya sebagai bantuan pengasuhan biasa. Kelalaian fatal inilah yang berpotensi memicu petaka hukum keluarga di masa depan, berupa terjadinya pernikahan sedarah tanpa sengaja saat anak-anak tumbuh dewasa.
Realitas sosial yang mengkhawatirkan tersebut mendominasi jalannya Kajian Rutin Kitab Bulughul Maram di Masjid As-Salam Wonodri, Semarang, Selasa (7/7/2026) malam kemarin. Pengasuh kajian, Ustadz Danusiri, M.Ag., membedah secara mendalam mengenai aturan fikih persusuan (radha’ah) berdasarkan hadis-hadis sahih. Diskusi hangat ini sengaja hadir untuk meluruskan pemahaman masyarakat mengenai batasan dan hukum saudara sepersusuan yang sah.
“Persusuan itu bukan sekadar bayi mengisap sebentar. Yang menjadi dasar hukum adalah persusuan yang benar-benar memberi pengaruh terhadap pertumbuhan anak sehingga melahirkan konsekuensi hukum sebagai saudara sepersusuan,” tegas Ustadz Danusiri di hadapan para jamaah.
Bukan Tentang Mengisap Sebentar
Penceramah ini menerangkan bahwa satu atau dua kali isapan ringan sama sekali belum memenuhi kriteria untuk mengubah status anak menjadi mahram. Syariat Islam secara rinci menetapkan ukuran kuantitas tertentu sebelum sebuah hubungan persusuan melahirkan konsekuensi hukum yang mengikat. Para ulama fikih mengompromikan seluruh riwayat hadis untuk menetapkan bahwa proses menyusui harus memberikan dampak kenyang yang nyata.
Selanjutnya, pakar hukum Islam ini menekankan syarat mutlak mengenai batasan usia bayi yang menerima asupan susu tersebut. Hubungan kemahraman yang mengharamkan sebuah ikatan pernikahan hanya terjadi apabila proses penyusuan berlangsung sebelum sang anak menginjak usia dua tahun. Pada periode emas inilah, nutrisi susu benar-benar berkontribusi langsung terhadap pembentukan jaringan daging dan pertumbuhan fisik anak.
Masyarakat umum diimbau untuk tidak gegabah mengambil kesimpulan hukum sepihak hanya dengan membaca satu teks hadis saja. Pemahaman yang sepotong-sepotong tanpa melihat keseluruhan dalil justru akan menciptakan kebingungan di tengah kehidupan bermasyarakat. Melalui kajian kitab yang sistematis, warga dapat memahami bahwa aturan persusuan ini hadir untuk menjaga kesucian garis keturunan.
Dampak Hukum Setara Nasab
Lebih dalam lagi, narasumber mengingatkan bahwa hubungan sepersusuan memiliki dampak hukum yang sepenuhnya setara dengan hubungan darah (nasab). Pihak-pihak seperti anak, saudara, paman, bibi, hingga keponakan sepersusuan otomatis berstatus haram untuk saling menikahi di kemudian hari. Oleh sebab itu, orang tua wajib memiliki catatan yang jelas mengenai siapa saja wanita yang pernah menyusui buah hati mereka.
Pengetahuan mengenai fikih persusuan ini bukan sekadar menjadi materi teori akademis yang tersimpan rapat di dalam lembaran buku. Pemahaman ini merupakan instrumen praktis yang berfungsi menjaga kemuliaan nasab serta kejelasan hubungan mahram di dalam keluarga muslim. Menutup kajian rutin tersebut, sang ustadz meminta jamaah untuk lebih selektif dan bertanggung jawab sebelum menerima atau menitipkan anak.
Langkah preventif ini siap menjadi benteng kokoh yang melindungi kesucian lembaga pernikahan dari kekeliruan fatal yang berdampak jangka panjang. Masjid As-Salam Wonodri secara konsisten terus menyediakan ruang edukasi fikih aplikatif yang menyentuh urusan domestik umat. Melalui bimbingan keilmuan yang terarah, masyarakat diharapkan mampu membangun fondasi rumah tangga yang berkah dan sesuai tuntunan syariat.