Cari Konten

Live search akan muncul saat mengetik. Klik tombol Cari untuk melihat seluruh hasil pencarian.
Tabligh 4 menit baca

Pendidikan Anak dalam Islam: Penanaman Tauhid dan Syariat Salat (Bagian 1)

Drs. H. Danusiri, M.Ag.

Komisi Dakwah MUI Kota Semarang, Wakil Ketua PDM Kota Semarang, Dosen Al Islam dan Kemuhammadiyahan Unimus

Pendidikan Anak dalam Islam: Penanaman Tauhid dan Syariat Salat (Bagian 1)
Orang tua memiliki peran sentral dalam mengajarkan ibadah salat guna mengokohkan nilai tauhid sebagai fondasi utama pendidikan anak dalam Islam. (foto; Ilustrasi AI).

Allah Subhanahu wa Ta’ala memberikan panduan jelas terkait pendidikan anak dalam Islam. Memperhatikan firman Allah dalam Al-Qur’an Surat Luqman ayat 13, orang tua mendapatkan pelajaran berharga tentang prioritas pengajaran keluarga.

وَإِذْ قَالَ لُقْمَٰنُ لِٱبْنِهِۦ وَهُوَ يَعِظُهُۥ يَٰبُنَىَّ لَا تُشْرِكْ بِٱللَّهِ ۖ إِنَّ ٱلشِّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيمٌ

(Dan (ingatlah) ketika Lukman berkata kepada anaknya, ketika dia memberi pelajaran kepadanya, “Wahai anakku! Janganlah engkau mempersekutukan Allah, sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kezhaliman yang besar).

Memahami ayat tersebut, orang tua wajib menanamkan akidah kepada anak sedini mungkin. Mulai anak berada dalam rahim ibu, lahir, melewati fase balita, hingga tumbuh dewasa, materi pertama dan utama adalah masalah tauhid. Orang tua harus memastikan keturunannya tidak jatuh menjadi musyrik.

Pengajaran menafikan kemusyrikan ini tidak boleh sekadar berhenti pada pemahaman kognitif anak. Anak-anak perlu mencapai sikap afeksi yang secara tegas menolak kemusyrikan.

Pelajaran ini berlanjut pada aksi nyata hingga membentuk habituasi atau perilaku otomatis untuk menghindari segala perbuatan syirik. Praktik kemusyrikan ini meliputi tindakan menyembah Allah Ta’ala sekaligus menyembah entitas selain-Nya.

Tahapan Kurikulum Salat Usia Dini

Untuk merealisasikan pendidikan anak dalam Islam yang bertauhid, Rasulullah memerintahkan orang tua mengajarkan ibadah salat. Beliau memberikan panduan tegas melalui sabdanya:

مُرُوا أَوْلادَكُمْ بِالصَّلاةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِينَ، وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرٍ، وَفَرِّقُوا بَيْنَهُمْ فِي الْمَضَاجِعِ

Perintahkan anak-anakmu untuk melaksanakan salat saat mereka berusia tujuh tahun. Pukullah mereka (jika meninggalkan salat) ketika berusia sepuluh tahun, dan pisahkanlah tempat tidur di antara mereka- HR Abu Dawud: 418, Ahmad: 6402, 6467, Daruquthni: 876, 877).

Nabi Muhammad memberikan alokasi waktu pengajaran kurikulum salat selama empat tahun. Lafal as-şalâh mencakup seluruh jenis salat, baik maktubah (wajib) maupun ibadah sunah.

Salat wajib meliputi subuh, zuhur, asar, magrib, dan isya. Anak juga perlu mengenal salat sunah seperti rawatib, duha, tahajud, salat jenazah, hingga tata cara jamak dan qasar.

Orang tua memiliki tanggung jawab besar memahamkan prasyarat ibadah ini, termasuk rukun wudu, tayamum, dan mandi junub.

Sayangnya, banyak orang tua muslim mengalami kegagalan mengajarkan keterampilan salat secara utuh sebelum anak berusia 10 tahun. Kegagalan mengokohkan tauhid dan ibadah inilah yang membuat iman anak mudah roboh ketika menghadapi godaan kemusyrikan.

Hikmah Memisahkan Tempat Tidur

Ketika anak memasuki usia 10 tahun, mereka harus sudah menjadikan kewajiban salat sebagai kebiasaan otomatis. Orang tua boleh memberikan sanksi yang mendidik jika anak berani meninggalkan kewajiban maktubah. Hukuman ini bertujuan menumbuhkan kedisiplinan dan rasa takut mengabaikan perintah agama. Penguasaan materi syariat ini memastikan anak memahami panduan Al-Qur’an dan sunah secara komprehensif.

Lanjutan hadis tersebut juga membawa perintah memisahkan tempat tidur bagi anak berumur 10 tahun. Anak laki-laki dan perempuan, bahkan saudara sesama jenis kelamin sekali pun, wajib memiliki ruang tidur terpisah. Orang tua yang memiliki empat anak harus menyediakan empat petak kamar yang berbeda.

Aturan pemisahan tempat tidur ini sering memudar dari kesadaran umat Islam, termasuk dalam lingkungan institusi pendidikan agama. Banyak asrama menampung belasan murid dalam satu ruangan tanpa penyekat privasi. Pengabaian panduan ini menimbulkan risiko penyimpangan seksual yang melanggar syariat agama.

Keluarga maupun pengelola lembaga pendidikan wajib memastikan setiap anak mendapatkan kamar pribadi. Langkah tegas ini sangat efektif menutup peluang pelampiasan nafsu menyimpang sejak dini. Pengawasan konsisten menjaga akhlakul karimah anak agar tetap sejalan dengan ajaran Islam.

Baca juga:

Pendidikan Anak dalam Islam: Kewajiban Membentuk Generasi Saleh (Bagian 2)

Pendidikan Anak dalam Islam: Pengasuhan Masa Kehamilan dan Aqiqah (Bagian 3)

Pendidikan Anak dalam Islam: Panduan ASI Eksklusif dan Cegah Stunting (Bagian 4)

Pendidikan Anak dalam Islam: Fikih Pengasuhan Masa Nifas (Bagian 5)

Editor: Agung S Bakti
Isi artikel adalah tanggung jawab kontributor sepenuhnya.
Bagikan: