Pada bagian keempat sebelumnya, kita telah mendalami hakikat tahnik bayi dan kewajiban memberikan ASI eksklusif. Artikel tersebut juga mengulas tanggung jawab ayah dalam mencegah stunting serta panduan syariat dalam menyikapi tradisi ulang tahun. Kini, pada sekuel kelima, kita akan membedah fase penting lainnya dalam pendidikan anak dalam Islam. Pembahasan kali ini terfokus pada pengasuhan masa nifas, aturan fikih, batas waktu, dan hikmah ibadah bagi ibu pascapersalinan.
Pengertian dan Hukum Darah Nifas
Al-Qur’an dan hadis memang tidak memberikan definisi spesifik mengenai darah nifas. Oleh karena itu, banyak ulama merumuskan pendapat yang beragam. Wahbah Zuhaili menyebutkan nifas adalah darah yang keluar setelah bersalin. Adapun darah yang keluar bersama bayi atau sebelumnya berstatus sebagai darah penyakit atau istihadah.
Selain itu, darah akibat keluarnya sebagian besar badan bayi juga termasuk nifas. Status ini tetap berlaku meskipun anggota tubuh bayi tersebut keluar secara terputus-putus satu demi satu.
Praktiknya, batasan berhentinya darah istihadah menuju nifas sering kali sulit ibu bersalin tentukan. Namun, syariat menghukumi keduanya sama-sama sebagai darah kotor. Konsekuensinya, ibu yang baru bersalin mendapat banyak larangan melakukan peribadahan.
Larangan ini meliputi sujud tilawah, menyentuh Al-Qur’an, salat, puasa, masuk masjid, iktikaf, dan tawaf. Bersenggama juga dilarang keras menurut syariat. Allah berfirman:
وَ يَسۡـــَٔلُوۡنَكَ عَنِ الۡمَحِيۡضِۙ قُلۡ هُوَ اَذًى فَاعۡتَزِلُوۡا النِّسَآءَ فِى الۡمَحِيۡضِۙ وَلَا تَقۡرَبُوۡهُنَّ حَتّٰى يَطۡهُرۡنَۚ فَاِذَا تَطَهَّرۡنَ فَاۡتُوۡهُنَّ مِنۡ حَيۡثُ اَمَرَكُمُ اللّٰهُؕ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ التَّوَّابِيۡنَ وَيُحِبُّ الۡمُتَطَهِّرِيۡنَ
Dan mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang haid. Katakanlah, Itu adalah sesuatu yang kotor. Karena itu jauhilah istri pada waktu haid; dan jangan kamu dekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, campurilah mereka sesuai dengan (ketentuan) yang diperintahkan Allah kepadamu. Sungguh, Allah menyukai orang. (QS al-Baqarah: 222).
Hikmah Larangan Ibadah dan Alternatif Berzikir
Larangan beribadah ini sejatinya sangat mudah umat Islam pahami. Syariat sangat mempertimbangkan alasan kesehatan dan kemanusiaan bagi ibu pascapersalinan. Darah tersebut berstatus kotor karena bukan bagian dari organisme kehidupan biologis.
Lebih dari itu, larangan ini mengandung hikmah esensial bagi pendidikan anak dalam Islam. Ibu yang sedang mengalami nifas bisa menumpahkan kasih sayang sebanyak-banyaknya demi keberlangsungan hidup sang buah hati. Bayi tersebut masih tergolek lemah dan belum bisa berbuat apa-apa kecuali sekadar tidur dan menangis.
Meskipun terlarang salat, ibu nifas tetap memiliki banyak kesempatan taqarrub ilallah (mendekatkan diri kepada Allah). Mereka bisa memperbanyak zikir seperti tahmid, takbir, tasbih, tahlil, hauqalah, serta selawat. Praktik istigfar dan bersedekah juga sangat dianjurkan.
Terkait membaca Al-Qur’an, para ulama memiliki perbedaan pendapat (khilafiah). Sebagian ulama membolehkan asalkan hati tetap suci. Pendapat lain mengizinkan apabila melambarinya dengan sarung tangan. Ada pula yang melarang menyentuhnya sama sekali, sehingga ibu nifas hanya boleh menggunakan bacaan bersifat hafalan.
Adapun untuk ibadah haji, seluruh manasik boleh ibu nifas lakukan, kecuali tawaf. Hadis Riwayat ‘Aisyah menyebutkan:
قَالَتْ قَدِمْتُ مَكَّةَ وَأَنَا حَائِضٌ وَلَمْ أَطُفْ بِالْبَيْتِ وَلَا بَيْنَ الصَّفَا وَالْمَرْوَةِ قَالَتْ فَشَكَوْتُ ذَلِكَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ افْعَلِي كَمَا يَفْعَلُ الْحَاجُّ غَيْرَ أَنْ لَا تَطُوفِي بِالْبَيْتِ حَتَّى تَطْهُرِي
Dia berkata: Aku mengunjungi Makkah (untuk menunaikan haji) sedang aku mengalami haid sehingga aku tidak melakukan thawaf di Ka’bah Baitullah dan juga tidak sa’iy antara bukit Shafaa dan Marwah. Dia berkata: Kemudian hal ini aku adukan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau bersabda: Lakukanlah semua manasik seperti yang dilakukan orang yang berhaji selain thawaf di Ka’bah Baitullah hingga kamu suci (HR Bukhari: 1540, Abu Dawud: 1482, Darimi: 1775).
Batas Waktu Nifas dan Pelaksanaan Salat
Penentuan batas antara darah nifas atau istihadah pascapersalinan juga bergantung pada lamanya darah kotor keluar dari farji (vagina). Pendapat ulama sangat bervariasi mengenai hal ini. Ada yang menetapkan batasnya hanya satu atau dua hari (khabar HR Darimi: 946). Sebagian lain menentukan batas 11 hari, 20 hari, 25 hari, satu bulan, 40 hari, hingga maksimal 60 hari menurut mazhab Syafiiyah.
Namun, ancar-ancar umum bersandar pada hadis Nabi berikut ini:
كَانَت النُّفَساءُ تَقْعُدُ على عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عليهِ وَسَلَّمَ بَعْدَ نِفَاسِهَا أَرْبَعِيْنَ يَوْماً لم يَأْمُرْها النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عليهِ وَسَلَّمَ بِقَضَاءِ صَلَاةِ النِّفَاسِ.
Wanita yang nifas duduk (tidak shalat) pada masa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam setelah nifasnya selama 40 hari, dan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak menyuruhnya mengganti shalat (yang ditinggalkan) selama nifas.(HR Turmuzi: 129, Abu Dawud: 268, Hakim: 622).
Hadis ini berstatus hasan sehingga dapat umat Islam jadikan hujah (landasan beragama) bagi kaum ibu pascapersalinan. Kebanyakan (jumhur) ulama menetapkan batas 40 hari sebagai pemisah darah nifas dan istihadah berdasarkan hadis di atas. Artinya, pada hari ke-41, wanita pascapersalinan sudah terkena kewajiban ibadah, khususnya salat.
Jika darah masih keluar cukup deras, kondisi ini menimbulkan kesulitan (masyaqqah) sehingga tetap bisa dihukumi nifas. Namun, apabila darah keluar dan mampat saling bergantian, ibu wajib melaksanakan salat di waktu sucinya.
Caranya, ibu bisa memepetkan waktu antara dua salat, contohnya magrib akhir dan awal isya. Kata kuncinya, lama durasi antara keluar dan mampatnya darah harus disesuaikan dengan jadwal waktu salat.
Kesimpulannya, keberagamaan wanita nifas tetap memungkinkan mereka untuk beribadah kepada Allah. Fokus mereka tertuju pada penumpahan kasih sayang kepada buah hati sebagai bentuk pelaksanaan amanah pengasuhan. Sambil mengasuh, ibu nifas harus memperbanyak doa agar sang bayi sehat, berkembang normal, menjadi anak saleh,
Baca juga:
Pendidikan Anak dalam Islam: Penanaman Tauhid dan Syariat Salat (Bagian 1)
Pendidikan Anak dalam Islam: Kewajiban Membentuk Generasi Saleh (Bagian 2)
Pendidikan Anak dalam Islam: Pengasuhan Masa Kehamilan dan Aqiqah (Bagian 3)
Pendidikan Anak dalam Islam: Panduan ASI Eksklusif dan Cegah Stunting (Bagian 4)
Pendidikan Anak dalam Islam: Kewajiban Berbakti Setelah Akil Balig (Bagian 6)