Pada bagian kelima sebelumnya, kita telah mengupas tuntas fikih masa nifas beserta ragam ibadah alternatif bagi ibu pascapersalinan. Kini, sekuel keenam akan membawa pemahaman pendidikan anak dalam Islam pada fase kedewasaan. Fokus utamanya meliputi kewajiban mutlak seorang anak berstatus akil balig untuk berbakti kepada orang tua (birrul walidain), sikap menghadapi masa tua mereka, hingga hukum merawat orang tuanya yang beda agama.
Kewajiban Mutlak Berbakti Setelah Akil Balig
Apabila orang tua telah menunaikan perannya sesuai petunjuk syariat, maka kewajiban berikutnya beralih kepada sang anak. Ketika anak telah mencapai usia akil balig, ia mulai menanggung kewajiban sebagaimana kaum muslimin dewasa. Keluarnya sperma pertama melalui mimpi bagi laki-laki dan menstruasi bagi perempuan menandai mulainya fase ini.
Salah satu kewajiban utama kaum muslimin dewasa menuntut bakti kepada orang tuanya. Allah SWT menegaskan dalilnya secara eksplisit:
وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا ۚ إِمَّا يَبْلُغَنَّ عِندَكَ الْكِبَرَ أَحَدُهُمَا أَوْ كِلَاهُمَا فَلَا تَقُل لَّهُمَا أُفٍّ وَلَا تَنْهَرْهُمَا وَقُل لَّهُمَا قَوْلًا كَرِيمًا
Dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan “ah” dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia (QS. Al-Isra’: 23).
Allah menyambung firman tersebut dengan perintah yang mendalam:
وَاخْفِضْ لَهُمَا جَنَاحَ الذُّلِّ مِنَ الرَّحْمَةِ وَقُلْ رَّبِّ ارْحَمْهُمَا كَمَا رَبَّيٰنِيْ صَغِيْرًاۗ
Dan rendahkanlah dirimu terhadap keduanya dengan penuh kasih sayang dan ucapkanlah, “Wahai Tuhanku! Sayangilah keduanya sebagaimana mereka berdua telah mendidik aku pada waktu kecil. (QS Al Isra ayat 24).
Kedua ayat ini mengandung pesan tegas bahwa anak harus menaruh rasa hormat dan sayang setinggi-tingginya kepada kedua orang tua.
Rasa Syukur dan Sikap Menghadapi Orang Tua Renta
Sikap hormat dan sayang dari anak tersebut harus berlandaskan pada rasa syukur yang mendalam. Terkait hal ini, Allah memberikan wasiat-Nya:
وَوَصَّيْنَا ٱلْإِنسَٰنَ بِوَٰلِدَيْهِ حَمَلَتْهُ أُمُّهُۥ وَهْنًا عَلَىٰ وَهْنٍ وَفِصَٰلُهُۥ فِى عَامَيْنِ أَنِ ٱشْكُرْ لِى وَلِوَٰلِدَيْكَ إِلَىَّ ٱلْمَصِيرُ
Dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu-bapaknya; ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun. Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada dua orang ibu bapakmu, hanya kepada-Kulah kembalimu. (QS Lukman: 14).
Kesimpulan dari ketiga ayat di atas sangatlah pasti, yakni anak wajib mutlak berbakti kepada ayah dan ibunya. Di mata anak, orang tua yang telah berusia lanjut mungkin terkadang terasa menjengkelkan. Terutama, ketika mereka mulai sakit-sakitan, mudah marah, atau tidak mampu merawat diri (masyarakat Jawa sering menyebutnya ngobrok).
Kendati demikian, anak harus menyadari bahwa rasa sakit fisik dan ketakutan menghadapi kematian sering kali meliputi orang tua renta. Oleh karena itu, selagi masih sehat, anak harus menanamkan pikiran bahwa suatu saat ia juga akan menua seperti mereka. Dalam posisi tak berdaya tersebut, ia hanya bisa mengharapkan kasih sayang keturunannya. Jika ia menolak berbakti hari ini, kelak anak-anaknya pun berpotensi mengabaikannya di masa tua.
Batas Ketaatan dan Dinamika Anak Mualaf
Meskipun wajib berbakti, syariat memberikan satu celah bagi anak untuk boleh tidak menaati orang tua. Kapan pengecualian ini berlaku? Firman Allah berikut memberikan parameter yang jelas:
وَاِنْ جَاهَدٰكَ عَلٰٓى اَنْ تُشْرِكَ بِيْ مَا لَيْسَ لَكَ بِهٖ عِلْمٌ فَلَا تُطِعْهُمَا
Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan Aku dengan sesuatu yang engkau tidak mempunyai ilmu tentang itu maka jangan kamu taati keduanya. (QS Luqman: 15).
Secara umum, anak yang baru memeluk Islam (mualaf) dari orang tua non-muslim sering mengalami paksaan untuk berbuat musyrik. Tidak jarang, para mualaf harus menghadapi ujian berat karena keluarga mencoret nama mereka dari silsilah. Di sisi lain, sebagian masyarakat muslim terkadang masih menaruh curiga terhadap keislaman mereka.
Kecurigaan masyarakat tersebut biasanya berdasar pada kasus empiris masa lalu. Banyak oknum hanya memanfaatkan status mualaf sebagai kedok agar ia bisa menikahi gadis muslim. Setelah berhasil menikah, ia justru meninggalkan kewajiban salat.
Itulah sebabnya, para pemuda dan pemudi muslim harus berhati-hati dan menghindari pernikahan dengan calon pasangan yang latar belakang keislamannya belum sungguh-sungguh teruji.
Adab Mengasuh dan Merawat Orang Tua Non-Muslim
Bagi seorang mualaf yang memeluk Islam murni karena hidayah Allah, kewajiban menghormati orang tua tetap berlaku utuh. Mereka wajib berbakti setulus hati ketika orang tuanya memasuki usia lansia dan tidak berdaya merawat diri. Allah secara spesifik memerintahkan hal tersebut dalam kelanjutan ayat sebelumnya:
وَصَاحِبْهُمَا فِى الدُّنْيَا مَعْرُوْفًا ۖوَّاتَّبِعْ سَبِيْلَ مَنْ اَنَابَ اِلَيَّۚ ثُمَّ اِلَيَّ مَرْجِعُكُمْ فَاُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُوْنَ
Dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik, dan ikutilah jalan orang yang kembali kepada-Ku. Kemudian hanya kepada-Ku tempat kembalimu, maka akan Aku beritahukan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan. (QS Luqman:15).
Kewajiban berbakti kepada kedua orang tua non-muslim memiliki batasan tegas, yakni hanya ketika mereka masih hidup. Bentuk kebaktian tersebut juga menyesuaikan toleransi, di mana anak berusaha memahami kebiasaan orang tua asalkan tidak melanggar akidah Islam.
Jika orang tua non-muslim tersebut meninggal dunia, anak yang sudah beragama Islam tidak berkewajiban menyelenggarakan upacara kematian menurut ritual agama mendiang. Apabila tidak ada kerabat atau komunitas seagama yang merawat jenazahnya, sang anak muslim hanya berkewajiban menguburkannya saja. Anak harus memisahkan lokasi penguburan tersebut dari area pemakaman kaum muslimin sebisa mungkin.
Meskipun syariat melarang anak memintakan ampunan (istigfar) kepada Allah atas dosa orang tua non-muslimnya semasa hidup, pengurusan jenazah yang pantas tetap menjadi batas akhir wujud berbakti kepada orang tua di dunia.
Baca juga:
Pendidikan Anak dalam Islam: Penanaman Tauhid dan Syariat Salat (Bagian 1)
Pendidikan Anak dalam Islam: Kewajiban Membentuk Generasi Saleh (Bagian 2)
Pendidikan Anak dalam Islam: Pengasuhan Masa Kehamilan dan Aqiqah (Bagian 3)
Pendidikan Anak dalam Islam: Panduan ASI Eksklusif dan Cegah Stunting (Bagian 4)
Pendidikan Anak dalam Islam: Fikih Pengasuhan Masa Nifas (Bagian 5)