Nabi Muhammad saw. mengarahkan setiap pria Muslim agar memprioritaskan kualitas agama wanita saat memilih calon istri. Faktor ketaatan beragama ini harus mengungguli pertimbangan harta, keturunan, maupun kecantikan fisik semata. Oleh karena itu, seorang suami perlu mengamalkan sabar menghadapi istri demi mewujudkan keluarga sakinah mawaddah warahmah.
Rasulullah saw. menegaskan jaminan keberuntungan ini melalui sabdanya:
تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لأَرْبَعٍ: لِمَـالِهَا وَلِحَسَبِهَا وَلِجَمَالِهَا وَلِدِيْنِهَا، فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّيْنِ تَرِبَتْ يَدَاكَ.
“Wanita dinikahi karena empat perkara; karena hartanya, keturunannya, kecantikannya, dan agamanya; maka pilihlah wanita yang taat beragama, niscaya engkau beruntung.” (HR Bukhari dan Muslim).
Namun, realitas perjodohan suami istri terkadang berjalan tidak sesuai dengan harapan awal masing-masing pasangan. Masyarakat kita sering memaknai jodoh sebagai ketetapan Tuhan yang menuntut sikap saling menerima apa adanya. Selanjutnya, setiap pasangan wajib merawat keutuhan keluarga serta berupaya mencegah KDRT dalam rumah tangga.
Hukum Perceraian dalam Islam
Data Ditjen Dukcapil mencatat sekitar 136,74 juta penduduk Indonesia berstatus menikah atau setara 68,37 juta pasangan. Sayangnya, Komnas Perempuan dan Polri menemukan sekitar 9.170 hingga 10.240 kasus KDRT suami terhadap istri secara nasional. Selain itu, Kemen PPPA melaporkan rata-rata 1.000 hingga 1.395 kasus kekerasan rumah tangga setiap bulan. Data UMS per 29 September 2025 juga mencatat angka serupa, yakni 10.240 kasus KDRT.
Bentuk kekerasan ini mencakup kekerasan fisik, kekerasan psikis atau verbal seperti makian, hingga penelantaran ekonomi. Sebagai contoh kasuistik, Pengadilan Agama Bojonegoro mencatat 105 kasus perceraian akibat KDRT sepanjang tahun 2025. Menariknya, laporan tersebut menunjukkan 92 pelaku berasal dari pihak istri dan 12 pelaku dari pihak suami. Fakta ini membuktikan bahwa kedua belah pihak sama-sama berpotensi memicu keretakan keluarga ketika kehilangan kesabaran.
Oleh sebab itu, setiap pasangan Muslim harus memahami hukum perceraian dalam Islam secara jernih dan bijaksana. Meskipun syariat menghalalkan perceraian sebagai jalan darurat, Allah sangat membenci perbuatan tersebut. Rasulullah saw. menyampaikan peringatan ini dalam sabdanya:
أَبْغَضُ الْحَلَالِ إِلَى اللَّهِ الطَّلَاقُ
“Perkara halal yang paling dibenci Allah adalah talak.” (HR Abu Dawud: 1863, Ibnu Majah: 2008).
Syekh al-Albani menilai riwayat ini lemah, sedangkan Abu Thahir Zubair Ali Zai menyatakan derajatnya hasan dan sahih.
Terlepas dari perbedaan penilaian tersebut, pesan tekstual hadis ini memotivasi pasangan untuk terus menjaga keharmonisan pernikahan. Tanpa komitmen kuat, seseorang mudah mempermainkan kesucian pernikahan melalui tindakan kawin-cerai yang kurang bertanggung jawab.
Kewajiban Suami Istri dalam Menjaga Kesabaran
Sejalan dengan prinsip itu, Islam melarang seorang istri menuntut cerai tanpa alasan syar’i yang mendesak. Nabi Muhammad saw. memberikan peringatan tegas mengenai kewajiban suami istri ini melalui hadis berikut:
أَيُّمَا امْرَأَةٍ سَأَلَتْ زَوْجَهَا طَلاقًا فِي غَيْرِ مَا بَأْسٍ، فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الْجَنَّةِ
“Wanita mana saja yang meminta talak (cerai) kepada suaminya tanpa ada alasan yang mendesak/jelas, maka haram baginya mencium bau surga.” (HR Abu Daud: 1899, Ibnu Majah: 2045, Ahmad: 21345, 21404).
Agar selamat dari ancaman berat tersebut, seorang istri perlu memperluas kesabaran saat mendampingi suaminya. Suatu ketika, seorang perempuan mendatangi Rasulullah saw. lalu berdialog mengenai pengabdian rumah tangga:
أَتَيْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِيْ بَعْضِ الْحَاجَةِ قَالَ (أَيْ هَذِهِ أَذَاتُ بَعْلٍ أَنْتِ) قُلْتُ (نَعَمْ) قَالَ (فَكَيْفَ أَنْتِ لَهُ) قَالَتْ (مَا آلُوْهُ إِلاَّ مَا عَجَزْتُ عَنْهُ) قال (فَأَيْنَ أَنْتِ مِنْهُ فَإِنَّمَا هُوَ جَنَّتُكِ وَنَارُكِ)
“Saya mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam untuk suatu keperluan. Beliau bertanya, ‘Siapakah ini? Apakah sudah bersuami?’ ‘Sudah!’ jawabku. ‘Bagaimana hubunganmu dengannya?’ tanya Rasulullah. ‘Saya selalu menaatinya sebatas kemampuanku.’ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Perhatikanlah selalu bagaimana hubunganmu dengannya, sebab suamimu adalah surgamu, dan nerakamu.” (HR Ahmad: 18233, 26086).
Tentu saja, kepatuhan menuju surga ini berlaku selama suami menjalankan ketaatan sebagai seorang yang saleh. Sebaliknya, jika suami bergelimang maksiat seperti Fir’aun, istri yang taat seperti Asiyah tetap meraih kemuliaan surga.
Kiat Sabar Menghadapi Istri yang Memiliki Kekurangan
Di sisi lain, seorang suami juga wajib mempraktikkan sabar menghadapi istri yang memiliki karakter kurang menyenangkan. Ketika istri bersikap cerewet atau bawel, Rasulullah saw. memberikan tuntunan bijak bagi para suami:
لاَ يَفْرَكْ مُؤْمِنٌ مُؤْمِنَةً إِنْ كَرِهَ مِنْهَا خُلُقًا رَضِىَ مِنْهَا آخَرَ
“Janganlah seorang mukmin membenci seorang mukminah. Jika si pria tidak menyukai suatu akhlak pada si wanita, hendaklah ia melihat sisi lain yang ia ridai.” (HR Muslim: 1469).
Sebagai contoh, suami dapat mengapresiasi masakan istri yang sangat enak sehingga melahirkan rasa puas di hatinya. Sikap fokus pada kelebihan pasangan ini akan membantu suami memahami kelemahan sang istri dengan lapang dada. Selanjutnya, suami tetap membimbing dan membenahi kekurangan istri secara perlahan serta penuh kelembutan.
Nabi saw. mengingatkan bahwa tabiat wanita itu ibarat tulang yang bengkok. Jika suami meluruskannya secara paksa pasti patah, namun jika ia membiarkannya maka tabiat itu tetap bengkok (HR Bukhari: 3084, 4787, Muslim: 2671).
Oleh karena itu, pendekatan yang halus dan sabar menghadapi istri menjadi kunci utama merawat rumah tangga harmonis. Dengan saling menerima dan memperbaiki diri, pasangan Muslim dapat mewujudkan keluarga sakinah mawaddah warahmah yang penuh berkah.