Cari Konten

Live search akan muncul saat mengetik. Klik tombol Cari untuk melihat seluruh hasil pencarian.
Kolom 6 menit baca

LGBT di Mata Muhammadiyah

Gunoto Saparie

Fungsionaris Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia Orwil Jawa Tengah

LGBT di Mata Muhammadiyah
Sastrawan dan Fungsionaris Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Orwil Jawa Tengah, Gunoto Saparie, penulis artikel opini yang mengulas pandangan Muhammadiyah tentang LGBT secara mendalam. (Foto: Istimewa)

Ada hal-hal yang selalu ingin diselesaikan manusia dengan sebuah garis. Garis yang memisahkan benar dan salah, normal dan menyimpang, kita dan mereka. Garis itu kadang ditarik oleh agama, kadang oleh hukum, kadang oleh kebudayaan. Dan sering kali, ketika garis telah ditarik, kita merasa tugas telah selesai. Padahal, justru di situlah persoalan bermula.

Perdebatan mengenai Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) adalah salah satu persoalan yang memperlihatkan betapa rumitnya hubungan antara keyakinan, tubuh, dan martabat manusia.

Di Indonesia, Muhammadiyah mengambil posisi yang tegas. Melalui keputusan Majelis Tarjih dan Tajdid serta pernyataan para pimpinannya, pandangan Muhammadiyah tentang LGBT adalah menolak homoseksualitas dan perilaku seksual sejenis karena dipandang bertentangan dengan syariat Islam dan fitrah penciptaan manusia.

Dalam pandangan tersebut, hubungan seksual yang dibenarkan adalah hubungan antara laki-laki dan perempuan dalam ikatan perkawinan yang sah.

Kata fitrah menempati posisi penting dalam argumentasi itu. Ia bukan sekadar istilah teologis. Ia adalah cara agama membaca manusia: sebagai makhluk yang diciptakan dengan susunan, tujuan, dan batas-batas tertentu. Tubuh, dalam pandangan ini, bukan semata-mata milik individu. Ia juga mengandung amanah penciptaan.

Tetapi apakah manusia selalu dapat dijelaskan melalui tubuhnya? Apakah seluruh pengalaman batin seseorang bisa disederhanakan menjadi sebuah ketentuan biologis?

Pertanyaan semacam ini tidak serta-merta membatalkan pandangan keagamaan. Ia hanya mengingatkan bahwa manusia lebih luas daripada kategori yang dilekatkan kepadanya.

Muhammadiyah, dalam hal ini, berusaha membuat pembedaan yang penting: menolak perilaku, tetapi tidak menolak orangnya.

Abdul Mu’ti, Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, pernah menegaskan bahwa penolakan terhadap perilaku LGBT tidak berarti penghapusan martabat orang-orang yang memiliki kecenderungan tersebut. Mereka tetap manusia. Mereka tetap memiliki hak untuk dihormati, memperoleh pendidikan, mendapatkan perlindungan, dan menjalani kehidupan tanpa kekerasan.

Pembedaan itu tampak sederhana. Namun, dalam kehidupan sosial, ia bukan perkara mudah.

Sebab, penolakan terhadap sebuah perilaku sering kali berubah menjadi penolakan terhadap manusia yang melakukannya. Sebuah penilaian moral dapat menjelma menjadi stigma. Sebuah keyakinan dapat berubah menjadi alasan untuk mengucilkan. Dan dari pengucilan, jarak menuju kekerasan kadang tidak terlalu jauh.

Di sinilah agama diuji bukan hanya oleh keteguhan ajarannya, melainkan juga oleh cara para pemeluknya memperlakukan sesama manusia. Menyatakan sesuatu sebagai haram adalah satu perkara. Memperlakukan manusia yang dianggap melanggar ketentuan itu dengan penghinaan dan kekerasan adalah perkara lain. Keduanya tidak boleh dicampuradukkan.

Dalam pandangan Muhammadiyah tentang LGBT ini juga tidak menjadikan hak asasi manusia sebagai pembenar bagi perilaku yang bertentangan dengan norma agama. Organisasi ini menempatkan persoalan tersebut dalam kerangka nilai-nilai Islam, hukum, dan ketertiban sosial.

Karena itu, Muhammadiyah menolak normalisasi maupun legalisasi LGBT, termasuk berbagai upaya untuk memasukkan pengakuan terhadap praktik tersebut ke dalam kebijakan negara.

Di sini terdapat perjumpaan antara dua bahasa yang kerap berbicara dengan nada berbeda: bahasa agama dan bahasa hak asasi manusia.

Bahasa agama berbicara tentang kewajiban, larangan, dan kebenaran yang bersumber dari wahyu. Bahasa hak asasi berbicara tentang perlindungan individu, kebebasan, dan kesetaraan di hadapan hukum. Keduanya tidak selalu menghasilkan kesimpulan yang sama. Bahkan, dalam sejumlah persoalan, keduanya dapat berhadapan secara tajam.

Namun, bukankah hak asasi manusia juga berbicara tentang sesuatu yang mendasar: bahwa seseorang tidak kehilangan martabatnya hanya karena keyakinan, keadaan, atau identitasnya tidak disukai oleh orang lain?

Pertanyaan ini penting, terutama ketika sebuah pandangan moral memperoleh dukungan sosial yang luas. Mayoritas dapat memiliki keyakinan. Mayoritas dapat menyampaikan keberatan. Tetapi kekuatan jumlah tidak dengan sendirinya menjadi ukuran keadilan. Sebab, sejarah memperlihatkan bahwa sesuatu yang dianggap benar oleh banyak orang belum tentu membebaskan manusia dari ketidakadilan.

Muhammadiyah, sebagai gerakan Islam yang memiliki sejarah panjang dalam pendidikan, kesehatan, dan pelayanan sosial, tentu mempunyai tanggung jawab yang lebih besar daripada sekadar menyatakan penolakan. Penolakan itu perlu diterjemahkan menjadi tindakan yang beradab.

Jika orang-orang yang memiliki kecenderungan homoseksual tetap dipandang sebagai manusia yang harus dibina dan didampingi, maka pembinaan tidak boleh berarti penghinaan. Pendampingan tidak boleh menjadi nama lain bagi pemaksaan. Dan pendidikan tidak boleh berubah menjadi perundungan.

Dalam pernyataan-pernyataan Muhammadiyah, pendekatan edukatif, rehabilitatif, serta medis atau kejiwaan juga disebut sebagai bagian dari penanganan persoalan tersebut. Pendekatan ini perlu dijalankan dengan kehati-hatian, penghormatan terhadap martabat manusia, dan dasar keilmuan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Tidak setiap orientasi seksual merupakan penyakit yang dapat disembuhkan. Karena itu, penting membedakan persoalan moral menurut suatu keyakinan agama dari diagnosis medis yang harus ditentukan berdasarkan ilmu pengetahuan dan penilaian profesional.

Agama, bagaimanapun, tidak kehilangan kewibawaannya hanya karena ia bersedia mendengar penjelasan ilmu pengetahuan. Sebaliknya, ilmu pengetahuan pun tidak harus diperlakukan sebagai musuh agama. Keduanya memiliki wilayah pertanyaan yang tidak selalu sama, tetapi keduanya berhadapan dengan manusia yang sama.

Maka, penolakan Muhammadiyah terhadap LGBT semestinya tidak menjadi izin bagi masyarakat untuk melakukan tindakan main hakim sendiri.

Tidak ada pembenaran bagi kekerasan fisik, intimidasi, perundungan, atau pengucilan. Tidak ada kehormatan agama yang tumbuh dari penghinaan terhadap manusia lain.

Bahkan, ketika seseorang meyakini bahwa orang lain sedang berada dalam kekeliruan, keyakinan itu tidak memberinya hak untuk merampas keselamatan dan martabat orang tersebut.

Barangkali inilah paradoks yang perlu direnungkan: manusia dapat berbeda dalam memahami kebenaran, tetapi tidak boleh berbeda dalam mengakui kemanusiaan.

Sebuah organisasi keagamaan tentu berhak merumuskan pandangan normatifnya. Muhammadiyah memiliki otoritas keagamaan untuk menyampaikan apa yang diyakininya sebagai ajaran Islam. Ia juga berhak menolak gagasan yang dianggap bertentangan dengan prinsip-prinsip syariat. Namun, ketika pandangan itu hadir di ruang publik, ia juga berhadapan dengan kenyataan masyarakat yang majemuk. Di sana, keteguhan keyakinan membutuhkan kebijaksanaan sosial.

Sebab, masyarakat bukan ruang tempat semua orang harus menjadi serupa. Ia adalah ruang tempat perbedaan hidup berdampingan, bahkan ketika perbedaan itu tidak selalu menemukan persetujuan. Menjaga ruang bersama berarti menjaga agar perbedaan tidak berubah menjadi permusuhan.

Pada akhirnya, pandangan Muhammadiyah tentang LGBT bukan hanya menguji bagaimana Muhammadiyah memahami syariat, tetapi juga bagaimana umat Islam memahami tanggung jawab kemanusiaannya.

Menolak sesuatu yang dianggap bertentangan dengan agama mungkin merupakan bagian dari keyakinan. Namun, menjaga agar penolakan itu tidak melahirkan kekejaman merupakan bagian dari akhlak.

Fitrah, jika ia sungguh merupakan anugerah Tuhan, seharusnya mengingatkan manusia akan keterbatasannya sendiri. Bahwa manusia bukan Tuhan. Bahwa penilaian moral tidak selalu memberinya kewenangan untuk menghukum. Ada batas antara menyampaikan kebenaran dan merasa berhak menguasai kehidupan orang lain.

Mungkin di situlah ukuran sebuah keberagamaan: bukan hanya seberapa teguh seseorang mempertahankan apa yang diyakininya benar, tetapi juga seberapa jauh ia mampu menahan diri agar keyakinan itu tidak menjadi alat untuk melukai.

Sebab, agama tidak hanya berbicara tentang siapa yang benar dan siapa yang salah. Agama juga berbicara tentang bagaimana manusia memperlakukan manusia lain. Dan di antara fitrah dan martabat manusia, selalu ada satu pertanyaan yang tidak boleh kita lupakan: ketika kita berusaha menjaga kebenaran, apakah kita masih sanggup menjaga kemanusiaan?

Editor: Agung S Bakti
Isi artikel adalah tanggung jawab kontributor sepenuhnya.
Bagikan: