
MUHAMMADIYAHSEMARANGKOTA.ORG, GAYAMSARI – Kata qurban itu berasal dari bahasa Arab qaraba-yuqaribu-qurbanan-qaribun, yang artinya dekat. Makna kurban dalam istilah di sini berarti kita berusaha menyingkirkan hal-hal yang dapat menghalangi upaya mendekatkan diri kita pada Allah SWT. Penghalang mendekatkan itu adalah berhala dalam berbagai bentuknya, seperti ego, nafsu, cinta kekuasaan, cinta harta-benda dan lain-lainnya secara berlebihan.
Ustadzah Elfi Mutashimah M.S.I. yang juga berprofesi sebagai penyuluh di Kementrian Agama Kota Semarang ketika menjadi narasumber di kajian tematik PRM Gayamsari menjelaskan tentang data dari kementrian agama kota Semarang tahun 2022 yang menunjukkan bahwa mayoritas masyarakat di kota Semarang termasuk dalam kategori mampu berqurban. Mengingat tolok ukur yang digunakan masyarakat sebagai suksesi sebuah pelaksanaan hari raya qurban adalah banyaknya hewan yang diqurbankan.
ANTISIPASI HEWAN QURBAN BERPENYAKIT
Ustadzah Elfi mengingatkan tentang penyakit yang ada dalam hewan ternak, khususnya yang akan menjadi hewan qurban dalam hari raya Idul Adha. Salah satu penyakit yang masih sering ditemukan adalah penyakit mulut dan kuku (PMK) yang biasa menyerang hewan ternak, antara lain domba, kambing, sapi, dan kerbau.
PMK dipastikan tidak berisiko terhadap kesehatan manusia, tapi masyarakat dapat meningkatkan kewaspadaan saat membeli hewan ternak, baik sapi maupun kambing menjelang hari raya kurban. PMK (pada hewan ternak seperti sapi) ini tidak ditularkan ke manusia atau bukan penyakit zoonosis sehingga daging dan susu aman dikonsumsi. Namun demikian penyakit ini menular antar ternak dengan sangat cepat sehingga masyarakat perlu berhati-hati dalam memilih hewan kurban.
Adapun ciri-ciri hewan yang terjangkit PMK sebagai berikut :
1. Hewan yang terkena PMK bergejala klinis kategori ringan seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya.
2. Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat seperti lepuh pada kuku sampai terlepas, pincang, tidak bisa berjalan, dan menyebabkan sangat kurus.
Merujuk fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK dalam rentang waktu yang dibolehkan kurban (tanggal 10-13 Dzulhijjah), maka hewan ternak tersebut sah dijadikan hewan kurban. Sedangkan untuk hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK setelah lewat rentang waktu yang dibolehkan berkurban (tanggal 10- 13 Dzulhijjah), maka sembelihan hewan tersebut dianggap sedekah bukan hewan kurban.
Untuk mencegah penyebaran PMK, dapat dilakukan dengan melakukan pembatasan lalu lintas hewan ternak, kendaraan, maupun manusia terutama dari daerah terjangkit. Upaya lain yang bisa dilakukan adalah memproteksi hewan ternak sehat agar tidak terinfeksi melalui pemberian suplemen atau pemberian nutrisi tambahan, serta vaksinasi dapat diberikan pada ternak yang sehat. Upaya-upaya tersebut diharapkan mampu meminimalisir penularan PMK agar tidak semakin meluas.
Sebagai penutup, ustadzah Elfi menghimbau kepada masyarakat untuk tidak mencuci daging maupun jeroan di sungai. Sebab, hal itu bisa mencemari lingkungan dan berpotensi menularkan penyakit ke hewan yang sehat di tempat yang lain, jika hewan yang disembelih ternyata sakit. Selain itu, mencuci daging disungai juga tidak higienis.
Editor : Muhammad Huzein Perwiranagara