MUHAMMADIYAHSEMARANGKOTA.ORG, SEMARANG – Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia (MHH) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Tengah baru-baru ini mengadakan Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) Ke II di Universitas Muhammadiyah Surakarta. Acara ini dihadiri oleh 31 dari 35 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah dan mengambil tema “Revitalisasi Manajemen Program Organisasi Untuk Terwujudnya Budaya Hukum Yang Adil Dan Beradab”.
Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) II Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia (MHH) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Tengah resmi dibuka oleh KH Jumari Al Ngluwari, Wakil Ketua PWM Jateng. Dalam arahannya, KH Jumari menekankan dua hal utama dalam berhukum, yaitu “hukum harus melindungi bukan untuk berlindung dan HAM untuk diwujudkan bukan untuk menuntut”.
“Dengan memahami prinsip ini, kita dapat memastikan terwujudnya budaya hukum yang adil dan beradab,” ujar KH Jumari.
Acara pembukaan Rakerwil juga dihadiri oleh Dr. Mutohharun Jinan, M.Ag., Wakil Rektor III Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS). Dalam sambutannya, Mutohharun berharap MHH PWM Jateng dan MHH PDM se-Jateng dapat mengawal ketertiban hukum di Persyarikatan dan berkontribusi dalam terwujudnya budaya hukum yang adil dan beradab di masyarakat.
“Melalui Rakerwil ini, kita dapat memperkuat komitmen kita dalam membangun budaya hukum yang adil dan beradab,” kata Mutohharun.
Rakerwil ini menjadi wadah bagi MHH se-Jawa Tengah untuk memperkuat budaya hukum yang adil dan beradab. Dengan kehadiran tokoh hukum dan pimpinan Muhammadiyah, acara ini diharapkan dapat menghasilkan langkah-langkah strategis untuk kemajuan hukum di Jawa Tengah.
Advokasi dan Bantuan Hukum untuk Kelompok Rentan
Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) II Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia (MHH) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Tengah dilaksanakan dalam 4 sesi utama. Sesi-sesi tersebut meliputi Penyuluhan Hukum, Penguatan Program MHH PWM dan Sharing Persoalan MHH Daerah, FGD Karesidenan, Pelatihan Auditor Hukum. Dengan 4 sesi utama ini, Rakerwil II MHH PWM Jateng bertujuan untuk meningkatkan kapasitas hukum dan kesadaran hukum di kalangan anggota MHH se-Jawa Tengah.
Prof. Dr. Absori, SH., MH., Pimpinan Majelis Hukum & HAM PP Muhammadiyah, menyampaikan bahwa Muhammadiyah mengumandangkan “jihad kebangsaan” untuk mengisi dan meluruskan cita-cita Indonesia merdeka.
“Muhammadiyah memandang penting melakukan rekonstruksi Indonesia berkemajuan dan jihad kebangsaan terhadap praktek politik transaksional, korupsi, pengurasan SDA, kesenjangan sosial, dominasi kekuatan asing, kerakusan elite, kekerasan, konflik sosial,” ujarnya.
Absori juga menekankan pentingnya amar ma’ruf nahi munkar dalam ajaran Islam.
“Muhammadiyah melakukan seruan dan ajakan kepada seluruh umat manusia untuk memahami, mengamalkan dan pembelaan/advokasi ajaran Islam melalui amar ma’ruf nahi munkar, sebagaimana perintah Allah dalam QS Ali Imran 104,” tambahnya.
Bantuan Hukum bagi Orang Miskin
Dr. Siti Kasiyati, S.Ag., M.Ag.CM., Direktur LBH MHH Pimpinan Wilayah ‘Aisyiyah Jawa Tengah, menyatakan bahwa negara memiliki tanggung jawab untuk memberikan bantuan hukum bagi orang miskin sebagai perwujudan akses terhadap keadilan.
“Negara bertanggung jawab terhadap pemberian bantuan hukum bagi orang miskin sebagai perwujudan akses terhadap keadilan,” ujarnya.
Menurut Siti Kasiyati, Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum, yaitu orang atau kelompok orang miskin. “Pemberi Bantuan Hukum adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan, seperti Muhammadiyah dan Aisyiyah melalui LBH-nya,” tambahnya.
Siti Kasiyati juga mengacu pada UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, yang menegaskan peran negara dan lembaga bantuan hukum dalam memberikan akses keadilan bagi masyarakat miskin.
“Dengan demikian, kita dapat memastikan bahwa hak konstitusional setiap orang untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum dapat terwujud,” kata Siti Kasiyati.
Meningkatkan Kapasitas Hukum
Sesi kedua Rakerwil II MHH PWM Jateng membahas “Penguatan Program MHH PWM dan Sharing Persoalan MHH Daerah” dengan pemaparan program MHH Jawa Tengah oleh Ketua MHH PWM Jawa Tengah, Bambang Sukoco, SH., MH. Bambang Sukoco menyampaikan empat program yang dapat disinergikan dengan MHH PDM se-Jateng, yaitu Peta status aset Muhammadiyah, Pembentukan LBH AP (Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik) di setiap PDM, Diskusi persoalan hukum sebulan sekali, Pendampingan publik terkait isu hukum di daerah
Sesi ketiga Rakerwil II MHH PWM Jateng berupa FGD per eks Karesidenan, di mana peserta dibagi menjadi 6 kelompok sesuai wilayah eks Karesidenan masing-masing. Masing-masing kelompok membahas persoalan-persoalan hukum internal dan eksternal di wilayahnya, kemudian memaparkan hasil diskusi dalam forum pleno.
Forum pleno berlangsung hangat dan penuh dinamika, dipandu oleh Dr. Marisa Kurnianingsih, SH., MH dan Moh. Indra Bangsawan, SH., MH. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas hukum dan kesadaran hukum di kalangan anggota MHH se-Jawa Tengah.
Umar Ma’ruf dari MHH PDM Kota Semarang selaku koordinator MHH PDM se Eks Karesidenan Semarang memaparkan hasil diskusi di eks karesidenan ini dalam forum pleno.
“Kami meminta kepada MHH PWM melalui PWM untuk menyurati atau menginstruksikan semua PDM untuk menyerahkan foto copy sertifikat aset tanah persyarikatan kepada MHH PDM untuk diverifikasi dan kemudian diteruskan ke MHH PWM untuk inventarisasi dan pemilahan kondisi hukumnya,” ujarnya.
MHH PDM Eks Karesidenan Semarang juga menyanggupi menjadi PIC untuk diskusi bulanan dengan tema “Problematika Penguasaan Aset Persyarikatan” pada bulan Agustus 2025 dan “Implementasi Ketentuan Ketenagakerjaan di AUM” pada bulan Maret 2026. Selain itu, MHH PDM Eks Karesidenan Semarang mengusulkan agar PP Muhammadiyah atau MHH Pusat menyurati Menteri Hukum supaya LBH AP di daerah tidak perlu disyaratkan mempunyai akta pendirian dalam pengurusan akreditasi.
“Kami juga mengusulkan untuk melakukan Baitul Arqom bagi para advokat Muhammadiyah untuk penanaman idiologisasi Muhammadiyah pada mereka,” tambah Umar Ma’ruf.
Pentingnya Auditor Hukum
Sesi terakhir adalah pelatihan auditor hukum sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan hukum di Persyarikatan Muhammadiyah. Taufiq Nugroho, SH., MH., CLA, Ketua LBH AP Pusat, menjadi pelatih dalam sesi ini.
“Kehadiran auditor hukum sangat diperlukan untuk melakukan audit hukum dan meningkatkan kualitas/tingkat kepatuhan hukum di berbagai sektor,” ujarnya.
Taufiq juga menekankan pentingnya auditor hukum yang berkompeten, handal, terampil, dan berintegritas moral tinggi.
“Auditor hukum memiliki beberapa dimensi berupa pencegahan, pengendalian, dan penyelesaian permasalahan hukum,” tambahnya.
Dalam konteks Persyarikatan Muhammadiyah, Taufiq menyatakan bahwa aset yang dimiliki mencapai ratusan triliun perlu diamankan dengan memiliki auditor hukum yang kompeten dan bertanggung jawab.
“Dengan demikian, kita dapat memastikan bahwa aset Persyarikatan Muhammadi aman dan terkelola dengan baik,” kata Taufiq.
Rakerwil II Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia (MHH) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Tengah resmi ditutup oleh Bambang Sukoco, SH., MH, Ketua MHH PWM Jateng, pada hari Ahad, 15 Juni 2025.
Dalam kata akhir penutupannya, Bambang Sukoco berharap terjadi koordinasi dan sinergitas dalam pelaksanaan kegiatan antara MHH PWM dan MHH PDM.
“Kami berharap kegiatan ini dapat memperkuat kerja sama dan koordinasi antara MHH PWM dan MHH PDM untuk kemajuan Persyarikatan Muhammadiyah,” ujarnya.
Dengan ditutupnya Rakerwil II MHH PWM Jateng, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum dan kapasitas hukum di kalangan anggota MHH se-Jawa Tengah.
Kontributor : Umar Ma’ruf
Editor : Muhammad Huzein Perwiranagara