Perdebatan tentang pungutan iuran organisasi kembali mencuat, terutama ketika kondisi ekonomi anggota di tingkat akar rumput sangat beragam. Pada level ranting, yang menjadi basis pengaderan dan aktivitas dakwah, banyak anggota yang memiliki komitmen ideologis kuat, namun terhambat secara finansial.
Oleh karena itu, pengelolaan iuran tidak cukup dipahami sebagai urusan administrasi semata, tetapi menyangkut kesadaran sosial: bagaimana organisasi dapat berjalan mandiri tanpa menghalangi partisipasi aktif anggota yang memiliki keterbatasan ekonomi.
Dalam organisasi besar seperti Muhammadiyah, pungutan berupa uang pangkal dan infak adalah tradisi struktural yang diatur secara resmi. Ketentuan dasarnya tercantum dalam Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART).
Pada AD Muhammadiyah Bab XI Pasal 36, disebutkan bahwa keuangan Persyarikatan bersumber dari uang pangkal, iuran, bantuan, serta zakat, infak, sedekah, wakaf, hibah, usaha, dan sumber lain yang sah. ART Muhammadiyah kemudian mempertegas bahwa setiap anggota berkewajiban membayar iuran dan infak sebagai bentuk komitmen keanggotaan.
Besaran dan mekanisme teknis pungutan tidak diatur langsung dalam AD atau ART, melainkan ditetapkan melalui Keputusan Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah. Sebelumnya, Keputusan PP Nomor 140/KEP/I.0/C/2016 telah menjadi rujukan selama bertahun-tahun.
Ketentuan itu kini diganti dengan Keputusan PP Muhammadiyah Nomor 601/KEP/I.0/C/2025 (Keputusan 601/2025). Keputusan terbaru ini mengatur ulang besaran uang pangkal Kartu Tanda Anggota (KTA), iuran anggota, serta infak pejabat amal usaha, dengan skema distribusi yang lebih rinci hingga ke tingkat ranting.
Kenaikan Iuran dan Tantangan Ekonomi Warga
Keputusan 601/2025 telah menjadi pedoman resmi terbaru bagi struktur organisasi. Namun, persoalan tidak berhenti pada aspek legalitas; tantangan utama justru terletak pada kemampuan ekonomi warga yang tidak seragam.
Kenaikan iuran menjadi lima belas ribu rupiah untuk anggota biasa dan dua puluh lima ribu rupiah bagi pejabat amal usaha terasa memberatkan bagi sebagian kader. Kelompok ini termasuk guru non-ASN, pekerja harian, buruh informal, dan warga berpenghasilan rendah yang merupakan tulang punggung aktivitas di ranting.
Fenomena ini menciptakan dilema sosial. Bagi anggota dengan keterbatasan ekonomi, rasa malu sering kali lebih besar dari kemampuan finansialnya. Ada yang enggan hadir dalam pengajian atau rapat karena tidak mampu berinfak seperti anggota lain.
Bahkan, ada yang menunda perpanjangan KTA karena khawatir dianggap tidak patuh. Padahal, mereka adalah kader aktif yang dengan gigih menjalankan dakwah di basis masyarakat. Jika kondisi ini dibiarkan, organisasi justru berpotensi kehilangan energi utama dakwahnya. Iuran yang seharusnya menjadi instrumen kemandirian, dapat berubah menjadi penghalang partisipasi.
Langkah Strategis Solusi Humanis
Oleh karena itu, dibutuhkan pendekatan kebijakan yang lebih adaptif dan humanis, dan ada beberapa langkah strategis yang dapat menjadi solusi. Pertama, organisasi dapat menerapkan skema iuran berjenjang dengan menetapkan kategori iuran berdasarkan kemampuan ekonomi anggota. Kategori solidaritas dapat diberikan bagi guru non-ASN, buruh harian, atau anggota dengan penghasilan tidak tetap. Skema ini tidak mengubah aturan dasar karena nominal resmi tetap tercantum dalam SK, namun memungkinkan ranting menerapkan penyesuaian berbasis asas keadilan sosial.
Kedua, dapat diwujudkan subsidi silang internal, di mana pejabat amal usaha atau anggota dengan penghasilan cukup tinggi dapat membayar iuran lebih besar untuk membantu anggota yang belum mampu. Banyak organisasi filantropi internasional menggunakan model kontribusi progresif untuk menjaga inklusivitas dan kemandirian gerakan. Semnetara di Muhammadiyah, nilai tolong-menolong adalah prinsip yang sangat mungkin diwujudkan dalam skema iuran.
Ketiga, Keputusan 601/2025 yang menyebut penggunaan KTA elektronik membuka peluang besar untuk digitalisasi pembayaran guna modernisasi pengelolaan keuangan. Pembayaran iuran dapat dilakukan melalui aplikasi, transfer daring, atau autodebet sehingga anggota ranting dapat berpartisipasi tanpa harus hadir langsung. Pengalaman lembaga zakat dan filantropi menunjukkan bahwa digitalisasi dapat meningkatkan kepatuhan pembayaran dan transparansi.
Keempat, solusi jangka panjang adalah pendampingan ekonomi anggota, karena tidak semua masalah iuran dapat diselesaikan dengan keringanan biaya. Organisasi dapat memperkuat ekonomi anggota melalui koperasi ranting, pelatihan usaha mikro, pendampingan wirausaha, dan program ekonomi umat. Dengan meningkatkan kapasitas ekonomi anggota, Persyarikatan bukan hanya memudahkan pembayaran iuran tetapi sekaligus menjalankan misi pemberdayaan.
Kelima, pimpinan ranting perlu melakukan pendekatan budaya dan spiritual dengan menegaskan bahwa kehadiran dalam kegiatan dakwah adalah prioritas utama, sedangkan pembayaran iuran disesuaikan kemampuan. Anggota yang belum mampu membayar tetap dihormati dan diikutsertakan. Nilai dakwah adalah merangkul, bukan membuat orang menjauh karena rasa malu. Budaya organisasi perlu diperkaya dengan sikap sensitif pada kondisi warga agar setiap kebijakan tidak sekadar legal, tetapi juga membangun rasa kebersamaan.
Dengan langkah-langkah tersebut, iuran organisasi tidak akan menjadi penghalang, tetapi justru menjadi instrumen penguatan kolektif. Organisasi yang besar bukan hanya karena struktur yang rapi atau keputusan yang lengkap, tetapi karena mampu menjaga manusia di dalamnya tetap merasa dihargai.
Keputusan 601/2025 memberikan arah dan kepastian hukum, namun pelaksanaannya memerlukan kebijakan turunan yang peka, fleksibel, dan berorientasi pada keberpihakan sosial.
Pada akhirnya, kemandirian organisasi harus berjalan seiring dengan keadilan sosial. Dakwah tidak boleh terhambat oleh rasa sungkan. Kader yang datang tanpa membawa uang tetap harus disambut sebagai bagian dari keluarga besar Persyarikatan. Dengan cara itulah Muhammadiyah dapat semakin kokoh, mandiri, dan tetap menjadi rumah yang aman bagi semua anggotanya.
Baca juga:
Menanti Keseimbangan Kesejahteraan dan Dedikasi Guru Muhammadiyah