Dosa Besar! Suami yang Paksa Istri Patungan Biaya Pokok Keluarga
SEMARANG SELATAN, muhammadiyahsemarangkota.org – Isu ekonomi dan pergeseran peran dalam rumah tangga modern menjadi sorotan tajam seiring maraknya fenomena suami yang meminta istri patungan biaya pokok keluarga. Padahal, kewajiban suami menafkahi istri dan keluarga bersifat mutlak.
Ulama tafsir, Ustad Danusiri M.Ag, dengan tegas menyatakan bahwa tindakan suami yang memaksa istri untuk ikut menanggung kebutuhan dasar hidup, seperti biaya kontrakan atau makan sehari-hari, termasuk dosa besar dan tidak dibenarkan secara syariat.
Penegasan keras ini disampaikan Ustad Danusiri dalam kajian rutin Kitab Bulughul Maram bertema “Pergaulan Suami & Istri” di Masjid As-Salam Wonodri, Semarang, pada Selasa malam (10/12/2024)
Masalah Ekonomi Pemicu 100 Ribu Kasus Perceraian
Peringatan ulama ini mendapat konteks yang kuat dari data nasional mengenai penyebab runtuhnya rumah tangga. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2024, dari total 399.921 kasus perceraian yang terjadi di Indonesia, masalah ekonomi menempati posisi kedua penyebab terbanyak, yakni mencapai 100.198 kasus.
Faktor ekonomi ini seringkali beriringan dengan perselisihan atau pertengkaran terus-menerus, yang menjadi penyebab perceraian terbanyak (251.125 kasus).
Fenomena ini diperparah dengan perubahan struktur pendapatan keluarga. Data BPS juga menunjukkan adanya ketimpangan upah gender, di mana rata-rata upah buruh laki-laki masih lebih tinggi. Namun, tren pendidikan tinggi dan meningkatnya partisipasi angkatan kerja perempuan telah menciptakan kondisi di mana semakin banyak perempuan yang berpenghasilan setara atau lebih tinggi dari suaminya. Hal tesebut seringkali memicu konflik peran dan tuntutan nafkah.
Mutlak, Kewajiban Suami Menafkahi Istri
Meskipun istri lebih tinggi pendidikan dan pendapatannya, kewajiban suami menafkahi istri tidaklah hilang. “Kewajiban memberikan nafkah adalah tanggung jawab mutlak seorang suami sebagai pemimpin rumah tangga. Kewajiban ini tidak gugur meskipun istri memiliki pendidikan tinggi atau penghasilan yang jauh lebih besar dari suami. Ini termasuk dosa besar bila suami memaksa istri untuk ikut menanggung kebutuhan pokok,” tegas Ustad Danusiri.
Wakil Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Semarang itu menambahkan, bantuan finansial dari istri seharusnya bersifat sukarela dan sedekah, serta tidak menghapus kewajiban suami menafkahi istri.
Jaminan Kehormatan dan Larangan KDRT
Selain isu ekonomi, Ustad Danusiri juga menyoroti pentingnya menjaga adab dan kehormatan dalam interaksi suami-istri. Ia mengingatkan larangan keras memukul wajah istri, mencaci-maki, atau melakukan tindakan kekerasan.
Ia menjelaskan bahwa koreksi dalam rumah tangga harus dilakukan dengan cara yang terhormat, mencontohkan kisah Nabi Ayyub yang “memukul” istri dengan lidi yang diikat.
Lebih lanjut, ulama tersebut menyampaikan peringatan keras mengenai larangan membuka aib pasangan. Mengutip hadis riwayat Muslim, suami atau istri yang menyebarkan rahasia pasangannya—terutama terkait hubungan intim—akan menjadi manusia yang paling buruk kedudukannya pada hari kiamat.
Kedewasaan Komunikasi di Tengah Pergeseran Peran
Di era di mana peran gender semakin bergeser, Ustad Danusiri menekankan bahwa keharmonisan rumah tangga makin menuntut kedewasaan suami dan komunikasi yang bijak.
“Perempuan memiliki sisi emosional yang dominan. Satu ucapan keras saja, dapat meninggalkan bekas yang panjang di hati seorang istri. Sikap lembut dan komunikasi yang menghargai menjadi kunci untuk menjaga hubungan tetap harmonis,” pungkasnya, mengajak jamaah menata kembali relasi suami-istri berdasarkan tuntunan syariat.
Baca juga:
“Kafaah” Kunci Anti-Perceraian, Solusi Masalah Perselisihan dalam Rumah Tangga