SEMARANG SELATAN, muhammadiyahsemarangkota.org– Fenomena tingginya angka perceraian di Kota Semarang, yang didominasi oleh cerai gugat yang diajukan pihak istri, menjadi latar belakang krusial pembahasan kafaah (keseimbangan) dan khiyar (hak memilih) dalam pernikahan Islam. Ustad Danusiri M.Ag., dalam kajian rutin Kitab Bulughul Maram, menekankan redefinisi kafaah sebagai fondasi keberlanjutan rumah tangga, bukan sekadar kesamaan status.
Berdasarkan data dari Pengadilan Agama (PA) Semarang, tercatat sebanyak 1.442 perkara perceraian masuk hingga Juni 2025. Dari jumlah tersebut, 1.121 perkara merupakan cerai gugat yang diajukan pihak istri. Faktor utama pemicu perceraian masih didominasi oleh perselisihan dan pertengkaran terus-menerus serta masalah ekonomi, yang belakangan ini dipicu oleh maraknya judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol).
Kondisi sosial ini menunjukkan betapa pentingnya keseimbangan atau kesesuaian mendalam (kafaah) sebelum dan selama pernikahan, sebuah topik yang diangkat Ustadz Danusiri di Masjid As-Salam Wonodri, Jalan Wonodri Baru V No 14, Semarang, Selasa (2/12/2025).
Ustad Danusiri menjelaskan, pemahaman terhadap kafaah harus melampaui tolok ukur tradisional seperti bobot, bebet, dan bibit. Ia mengajak jamaah untuk berfokus pada kesiapan mental dan kemampuan menerima kekurangan pasangan.
“Kafaah itu pada akhirnya bukan hanya soal kesamaan status, tetapi kemampuan saling menerima dan memahami. Jika itu kuat, banyak perbedaan bisa disatukan,” ujar WakiL Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Semarang itu.
Hak Memilih Bagi Perempuan
Selain kafaah, kajian juga mendalami hak khiyar (hak memilih). Ustad Danusiri menegaskan bahwa syariat Islam memberikan hak otonomi yang kuat bagi perempuan. Ia mengutip hadis tentang Barirah—seorang budak perempuan—yang diberi opsi untuk melanjutkan atau membatalkan pernikahannya setelah statusnya berubah menjadi merdeka.
Hak ini, menurutnya, sangat penting untuk menjamin bahwa pernikahan didasarkan pada kerelaan dan kesesuaian yang hakiki, terutama di tengah meningkatnya kasus gugatan cerai yang didominasi oleh istri di Semarang.
“Syariat memberi keleluasaan bagi laki-laki maupun perempuan untuk memilih, sebagaimana ditunjukkan dalam beberapa hadis tentang hak memilih (khiyar) ketika terjadi perubahan status atau kondisi yang memengaruhi pernikahan,” tambahnya.
Kajian rutin Kitab Bulughul Maram ini digelar setiap Selasa pukul 18.00 WIB. Bagi masyarakat yang tidak dapat hadir langsung, dapat mengikutunya lewat siaran langsung melalui kanal media sosial masjid dengan akun @masjid_assalam_wonodri di platform Facebook dan YouTube.
Baca juga:
Bukan Sekadar Warisan Harta: Merawat ‘Kebun Surga’ di Ruang Tengah Keluarga


