Cari Konten

Live search akan muncul saat mengetik. Klik tombol Cari untuk melihat seluruh hasil pencarian.
Opini 4 menit baca

Banjir Sumatera Berulang: Kegagalan Menjaga Mizan dan Amanah Khalifah

Tri Anisah, S.Ag.

Fungsionaris Pimpinan Wilayah Aisyiyah (PWA) Jawa Tengah

Banjir Sumatera Berulang: Kegagalan Menjaga Mizan dan Amanah Khalifah

Banjir bandang yang terus berulang di berbagai wilayah Sumatera beberapa tahun terakhir (termasuk bencana masif pada tahun 2024 dan kembali terjadi dengan dampak yang lebih parah pada akhir 2025) adalah semacam isyarat nyata. Seolah alam sedang bicara, mengingatkan kita bahwa ada hubungan yang tidak lagi berjalan sehat antara manusia dan bumi yang kita pijak.

Dalam perspektif Islam, peristiwa ini bukan sekadar data tentang curah hujan dan kerusakan infrastruktur, tetapi juga cermin sejauh mana kita menjaga (atau justru mengkhianati) amanah sebagai khalifah di bumi.

Sumatera: Hutan yang Terluka Parah

Beberapa kajian menunjukkan bahwa Sumatera telah kehilangan sekitar 7,5 juta hektar hutan antara tahun 1990–2010, termasuk sekitar 2,6 juta hektar hutan primer yang vital sebagai penyangga air dan penahan banjir. Laporan lain menyebut Hutan Hujan Sumatera telah berstatus “dalam bahaya” di daftar Warisan Dunia UNESCO selama lebih dari satu dekade, menandakan tekanan serius terhadap ekosistem yang mestinya menjadi benteng alami terhadap bencana hidrometeorologi.

Di beberapa provinsi, laju kehilangan hutan terus meningkat: di Aceh, lebih dari 700 ribu hektar hutan hilang dalam periode 1990 – 2020. Sementara di Sumatera Barat, diperkirakan sekitar 320 ribu hektar hutan primer dan total 740 ribu hektar tutupan pohon hilang hanya dalam rentang 2001-2024.

Angka-angka ini bukan sekadar statistik. Mereka adalah penanda bahwa “paru-paru” dan “spons” alam yang dulu menyerap air hujan kini kian menipis, membuat air meluncur deras ke hilir tanpa sempat tertahan.

Wajah Nyata Bencana yang Berulang

Banjir bandang di Sumatera bukan peristiwa tunggal dan tiba-tiba; ia muncul berulang dan masif di berbagai kabupaten, dengan pola yang menyerupai cetak biru bencana: hujan lebat di kawasan hulu yang sudah rusak, sungai meluap, dan permukiman di hilir menjadi korban.

BNPB mencatat bahwa hingga November 2025 terjadi lebih dari dua ribu kejadian bencana hidrometeorologi di Indonesia. Bencana terbaru, banjir bandang besar yang melanda Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh pada akhir November 2025 menelan lebih dari 969 korban jiwa serta merusak ratusan desa dan infrastruktur vital.

Pola serupa sudah terlihat sebelumnya. Banjir besar di Sumatera Barat tahun 2024 menyebabkan puluhan korban meninggal, puluhan ribu warga mengungsi, lebih dari seribu rumah rusak berat maupun ringan, serta kerugian material yang ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah.

Di Kabupaten Tanah Datar saja, data resmi mencatat puluhan rumah rusak berat, rumah hanyut, jembatan putus, dan puluhan korban meninggal dan hilang.

Data ini menegaskan betapa rapuhnya ruang hidup ketika tata ruang dan tata kelola alam diabaikan.

Alam Titipan dan Mizan yang Retak

Ajaran Islam menempatkan manusia sebagai khalifah, pengelola bumi, bukan pemilik mutlak yang boleh mengeksploitasi tanpa batas. Seruan Al-Qur’an agar tidak membuat kerusakan di muka bumi setelah Allah memperbaikinya sejalan dengan konsep mizan, yaitu keseimbangan yang menopang keteraturan alam: hujan, aliran sungai, hutan, tanah, dan kehidupan manusia saling terhubung dalam satu sistem yang halus.

Ketika hutan dibuka besar-besaran untuk perkebunan dan tambang tanpa memikirkan daya dukung, ketika sungai menyempit oleh sedimentasi dan bangunan, dan ketika kawasan rawan bencana tetap diizinkan menjadi permukiman, sesungguhnya manusia sedang merusak mizan itu sendiri.

Banjir bandang lalu menjadi “jawaban alam” ketika air yang turun deras sudah tidak lagi punya ruang resapan dan jalur alir yang sehat, sehingga ia menerobos apa pun yang menghalanginya.

Khalifah: Mandat Etis, Bukan Gelar

Dalam khazanah pemikiran Islam kontemporer, konsep khalifah dipahami sebagai mandat spiritual dan etis yang mencakup pengelolaan sumber daya alam secara adil, proporsional, dan berkelanjutan, bukan hanya klaim identitas keagamaan.

Sejumlah ulama dan pemikir lingkungan Muslim merumuskan prinsip-prinsip dasar seperti tauhid (memuliakan seluruh ciptaan Allah), amanah (mengelola, bukan merusak), keadilan antar generasi, dan larangan melakukan israf (berlebih-lebihan) sebagai kerangka etika ekologis.

Teladan Rasulullah juga dihidupkan kembali dalam bentuk-bentuk praktis: menjaga kebersihan sumber air, melarang penebangan dan penggundulan hutan secara sewenang-wenang, mendorong penghijauan, dan menetapkan kawasan konservasi yang tidak boleh dieksploitasi bebas.

Pendekatan ini menegaskan bahwa istilah “khalifah” mengandung konsekuensi konkret dalam cara umat Islam merancang tata ruang, mengelola hutan, mengatur izin tambang, serta menyikapi sampah dan aliran sungai dalam kehidupan sehari-hari.

Empati Sosial dan Taubat Ekologis

Bencana seharusnya memantik dua gerak sekaligus: empati sosial dan taubat ekologis. Empati menuntun pada aksi cepat membantu korban, membangun kembali rumah dan jembatan. Sementara itu, taubat ekologis mengarah pada perubahan kebijakan dan perilaku, mulai dari penegakan hukum atas perusakan hutan hingga penghentian kebiasaan membuang sampah ke sungai dan membuka lahan tanpa kajian lingkungan.

Dalam fikih kontemporer, menjaga kelestarian lingkungan dipahami sebagai bagian dari ibadah, karena melindungi makhluk dan menjaga keberlangsungan kehidupan adalah bentuk ketaatan kepada Allah.

Menanam pohon, menghidupkan lahan yang terlantar, mengurangi jejak kerusakan, dan memperjuangkan kebijakan yang adil bagi alam dan masyarakat dapat menjadi amal jariah yang pahalanya terus mengalir, sekaligus ikhtiar agar bumi tempat kita bersujud tetap layak dihuni generasi yang datang setelah kita.

Baca juga:

Ekoteologi Masjid At-Taqwa Ngaliyan

Editor: Agung S Bakti
Isi artikel adalah tanggung jawab kontributor sepenuhnya.
Bagikan: