Cari Konten

Live search akan muncul saat mengetik. Klik tombol Cari untuk melihat seluruh hasil pencarian.
Headline 6 menit baca

Memahami Hukum Azan di Liang Lahat Sesuai Tuntunan Sunah

Drs. H. Danusiri, M.Ag.

Komisi Dakwah MUI Kota Semarang, Wakil Ketua PDM Kota Semarang, Dosen Al Islam dan Kemuhammadiyahan Unimus

Memahami Hukum Azan di Liang Lahat Sesuai Tuntunan Sunah
Ilustrasi seorang pelayat mengumandangkan azan ke dalam liang lahat jenazah. Praktik di tengah masyarakat ini sering memantik diskusi terkait hukum dan dalil kesunahannya. (AI Generated)

Umat Islam sering mempertanyakan hukum azan di liang lahat saat prosesi pemakaman jenazah. Praktik ini memang kerap kita jumpai di tengah masyarakat Indonesia.

Sebelum kita membahas lebih jauh mengenai hukum azan di liang lahat, kita perlu memahami sejarah azan secara komprehensif. Pemahaman sejarah ini sangat penting agar umat Muslim bisa menempatkan syariat agama secara proporsional. Mari kita telusuri dalil-dalil sahih yang mengatur hal tersebut.

Sejarah Azan sebagai Panggilan Shalat

Sejarah azan bermula dari diskusi intensif para sahabat Nabi Muhammad SAW di Madinah. Beberapa sahabat awalnya mengusulkan penggunaan lonceng atau terompet sebagai penanda waktu shalat.

Namun, Umar bin Khattab memberikan usulan berbeda, yakni menggunakan panggilan suara khusus. Nabi SAW kemudian menyetujui usulan tersebut dan bersabda kepada sahabat Bilal:

يَا بِلَالُ قُمْ فَنَادِ بِالصَّلَاةِ

Hai Bilal, berdirilah dan serukanlah untuk shalat! – (HR Bukhari: 568, Turmuzi: 175, Nasai: 622, Ahmad: 6072).

Selanjutnya, rumusan lafal azan yang kita kenal saat ini berasal dari mimpi Abdullah bin Zaid. Nabi SAW secara langsung membenarkan mimpi tersebut dan merespons:

إِنَّهَا لَرُؤْيَا حَقٌّ إِنْ شَاءَ اللَّهُ

Itu merupakan mimpi haq, insya Allah

Abdullah bin Zaid kemudian mengajarkan lafal itu kepada Bilal karena ia memiliki karakter suara yang lebih nyaring.

Menariknya, Umar bin Khattab juga bermimpi hal yang sama, lalu menyampaikannya kepada Nabi SAW. Mendengar hal itu, Nabi SAW pun berkomentar:

فَلِلَّهِ الْحَمْدُ

Maka bagi Allah-lah segala puji– (HR: Abu Dawud: 421, Darimi: 1163, Ahmad: 15882, Daruquthni: 924, Ibnu Khuzaimah: 370, Ibnu Khuzaimah:1679).

Syariat Islam menetapkan fungsi utama azan untuk memanggil umat Muslim menunaikan shalat wajib lima waktu dan shalat Jumat. Selain itu, muazin juga mengumandangkan azan untuk membangunkan kaum Muslimin guna makan sahur atau menunaikan shalat malam.

Hadis riwayat Ahmad (15880) bahkan mencatat tambahan lafal الصَلَاةُ خَيْرٌ مِنَ النَوْمِ untuk panggilan azan Subuh dengan suara yang lebih nyaring.

Tinjauan Kritis Hukum Azan di Liang Lahat

Meskipun syariat telah menetapkan fungsi azan, sebagian masyarakat masih menggunakan azan untuk keperluan di luar waktu shalat. Salah satu contohnya adalah kebiasaan mengumandangkan azan saat terjadi musibah angin ribut.

Praktik ritual lain yang sering memicu diskusi hangat adalah hukum azan di liang lahat saat menguburkan jenazah ke dalam bumi.

Banyak masyarakat menyandarkan praktik azan untuk jenazah ini pada hadis tentang setan yang lari terbirit-birit saat mendengar azan. Hadis tersebut secara lengkap berbunyi:

إذَا نُودِيَ بِالصَّلَاةِ أَدْبَرَ الشَّيْطَانُ وَلَهُ ضُرَاطٌ حَتَّى لَا يَسْمَعَ التَّأْذِينَ فَإِذَا قُضِيَ النِّدَاءُ أَقْبَلَ، حَتَّى إِذَا ثُوبَ لِلصَّلَاةِ أَدْبَرَ، حَتَّى إِذَا قُضِيَ التَّنْوِيبُ أَقْبَلَ حَتَّى يَخْطُرَ بَيْنَ الْمَرْءِ وَنَفْسِهِ يَقُولُ: اذْكُرْ كَذَا، وَاذْكُرْ كَذَا لَمَا لَمْ يَذْكُرْ مِنْ قَبْلُ حَتَّى يَظلُّ الرَّجُلُ مَايَدْرِى كَمْ صَلَّى مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.

Apabila dikumandangkan azan untuk shalat, maka larilah setan dengan mengeluarkan kentut agar ia tidak mendengar azan itu. Apabila azan telah selesai dikumandangkan, setan datang lagi. Dan apabila dikumandangkan iqamat, setan lari sampai iqamat itu selesai. Apabila iqamat telah selesai, setan datang lagi untuk membisiki hatinya. Ia berkata, Ingatlah ini! Ingatlah itu! Padahal ia tidak ingat akan hal itu sebelumnya, hingga seseorang tidak tahu berapa rakaat yang telah dikerjakannya dalam shalat – (HR Bukhari: 573, 1155, Muslim 389, 585, Abu Dawud 433, Nasai 664, Darimi 1178, Ahmad 7792, 9551, Malik 139, Ibnu Hibban 1663, 1754. 608).

Sebagian orang menafsirkan hadis tersebut sebagai legitimasi atau dasar kuat untuk mengazani mayit. Mereka meyakini azan di liang kubur akan membuat setan lari menjauhi jenazah yang baru dikuburkan.

Melalui tindakan itu, mereka berharap almarhum bisa menjawab pertanyaan Malaikat Munkar dan Nakir dengan tenang tanpa mendapatkan gangguan setan, apalagi jika ditutup dengan talqin.

Utamakan Doa untuk Mayit daripada Ritual Tambahan

Pemahaman komprehensif terkait hukum azan di liang lahat ini sangat kita butuhkan guna meluruskan niat beribadah. Alih-alih berfokus merutinkan ritual yang bersumber dari penafsiran lepas konteks, kita sebaiknya merujuk pada hadis riwayat yang secara tegas menjelaskan batas waktu godaan setan.

Mari kita perhatikan dengan saksama hadis hasan berikut ini:

إِنَّ إِبْلِيسَ قَالَ لِرَبِّهِ بِعِزَّتِكَ وَجَلَالِكَ لَا أَبْرَحُ أُغْوِي بَنِي آدَمَ مَا دَامَتْ الْأَرْوَاحُ فِيهِمْ فَقَالَ اللَّهُ فَبِعِزَّتِي وَجَلَالِي لَا أَبْرَحُ أَغْفِرُ لَهُمْ مَا اسْتَغْفَرُونِي

Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, Iblis berkata kepada Rabbnya, Demi kemuliaan dan keagungan-Mu wahai Rabb, aku akan senantiasa menggelincirkan anak cucu Adam selama ruh mereka masih ada di dalam jasad mereka. Allah berfirman, Demi kemuliaan dan keagungan-Ku, Aku akan mengampuni mereka selama mereka meminta ampun kepada-Ku -(HR Ahmad: 10814).

Melalui penjelasan gamblang hadis ini, Rasulullah SAW menegaskan bahwa Iblis hanya menggoda anak cucu Adam selama ruh mereka masih berada di dalam jasad.

Oleh karena itu, begitu manusia wafat dan berpindah alam, iblis tidak peduli dan tidak lagi berupaya menggoda ruh tersebut. Keselamatan jenazah di alam kubur mutlak bergantung pada husnul khatimah serta amal perbuatannya secara pribadi semasa hidup.

Sebagai penutup, kita bisa menarik simpulan bahwa hal terpenting bagi orang mati bukanlah azan jenazah maupun talqin. Mayit kini berada di fase kehidupan yang baru dan telah terputus dari amal dunia. Almarhum jauh lebih membutuhkan doa permohonan ampunan tulus kepada Allah SWT dari keluarga dan kerabat yang masih hidup.

Oleh sebab itu, mari kita perbanyak doa untuk mayit agar Allah SWT menerima seluruh amal ibadahnya.

Editor: Agung S Bakti
Isi artikel adalah tanggung jawab kontributor sepenuhnya.
Bagikan: