Problem Hubungan Agama dan Budaya
Akhir-akhir ini, pembahasan mengenai hubungan agama dan budaya semakin sering mencuat di kalangan warga Persyarikatan. Ada dua alasan mengapa masalah budaya ini semakin sering muncul dalam perbincangan.
Pertama, dengan diluncurkannya dakwah kultural pada tahun 2002, semakin sering kita lihat sekolah, kampus, cabang, dan ranting menyajikan tampilan seni dan budaya, baik tarian, gending, hingga wayang.
Kedua, di tengah semangat dakwah kultural itu, muncul pertanyaan tentang bagaimana posisi Muhammadiyah terhadap budaya atau simbol budaya yang mengandung unsur ritus. Muhammadiyah dengan semangat puritan dikenal sangat berhati-hati, bahkan menjauhkan diri dari takhayul, bid’ah, dan churafat (TBC).
Ritus-ritus di masyarakat sebagian adalah produk interelasi budaya dan agama Islam karena adanya perpaduan atau akulturasi antara Islam dan budaya. Ada ritus yang tumbuh dalam rangka pelaksanaan ajaran Islam, seperti halalbihalal dan walimah khitan; ada ritus hasil Islamisasi praktik setempat, seperti doa kematian dan perayaan pernikahan; dan ada ritus yang mengandung mistik dengan pengaruh minor dari agama, seperti ruwatan dan nyadran.
Semua itu membutuhkan jawaban melalui sudut pandang agama. Semangat purifikasi agama di Muhammadiyah membawa kepada pemurnian Islam dari TBC, tetapi dakwah kultural membuka ruang penggunaan budaya sebagai sarana dakwah, termasuk pemberian layanan agama dalam momentum hidup yang mengakar secara kultural, seperti kelahiran, usia dewasa, pernikahan, dan kematian.
Pada titik inilah, purifikasi dihadapkan pada kebutuhan warga akan layanan agama pada situasi penting dalam tataran hidup dan pada kebutuhan untuk meninjau kembali budaya sebagai lahan pengejawantahan nilai agama. Sebagian rumusan keyakinan dan keagamaan di Muhammadiyah sudah mapan dan tegas, tetapi sebagian masih becoming (dalam proses menjadi). Tulisan ini ditujukan untuk memberikan opini mengenai bagaimana sebaiknya budaya yang mengandung ritus itu disikapi.
Kaidah Agama mengenai Budaya
Masalah budaya sebenarnya sudah dibahas dan diposisikan para ulama muslim. Kaidah mengenai budaya dapat ditemukan dalam ushul fikih (kaidah ushul) maupun kaidah fikih (kaidah furu). Dalam ushul fikih, masalah budaya diwadahi dalam urf atau adat. Urf mengacu kepada keyakinan dan pandangan yang berlaku di masyarakat, sedangkan adat mengacu pada praktik yang hidup di masyarakat.
Urf disebut sebagai dalil hukum, yaitu ketika penjelasan operasional hukum tidak disediakan oleh dalil, maka adat bisa dipakai untuk melengkapi. Contohnya adalah besaran mahar. Mahar adalah kewajiban suami kepada istri berdasarkan syariat Islam, namun tidak dijelaskan berapa jumlah minimal mahar yang harus diberikan.
Di sinilah urf berlaku, yaitu ketika mempelai menikah dan mahar belum ditetapkan maka mahar bisa ditentukan menurut kebiasaan. Hal itu diperkuat dengan kaidah fikih yang menyatakan al-`adah muhakkamah (adat menjadi dasarnya hukum).
Namun, kaidah ini umumnya berlaku dalam perkara muamalah, bukan dalam perkara ibadah. Penerimaan adat dilandasi rambu-rambu, yaitu adanya maslahat dan ketiadaan pertentangan dengan Nash. Oleh karena itu, adat bukan dalil yang berdiri sendiri, melainkan subordinat pada Nash. Adat tidak bisa menentukan hukum berdasarkan kewenangannya sendiri, melainkan tunduk pada nilai dasar syariat Islam.
Dalam bidang akidah dan ibadah mahdah, kaidah al-`adah muhakkamah tidak berlaku. Dalam masalah akidah, tauhid menjadi nilai dasar yang mutlak, sedangkan dalam masalah ibadah mahdah, prinsip tauqifi (mengacu pada contoh Rasulullah) yang berlaku. Oleh karena itu, ketika adat atau urf ini terkait ritus, maka situasi menjadi lebih rumit karena kaidah fikih tentang adat tidak bisa dipergunakan.
Pemaknaan Simbol Budaya
Budaya itu terdiri atas simbol. Simbol dibangun di atas benda, warna, gambar, gestur, atau tokoh yang sering kali netral. Simbol, menurut semiotika, itu netral dan baru punya makna karena konvensi atau kesepakatan pengguna simbol.
Contoh warna merah itu netral. Tetapi warna merah secara kultural memiliki banyak makna sesuai konteks. Merah bermakna berani (bendera), berhenti (lampu lalu lintas), sejahtera (menurut orang Cina), atau arus positif atau peringatan (dalam sistem kelistrikan).
Dalam praktik sajen, makanan menjadi pokok dari sesajen. Semua unsur makanan dalam sesajen itu netral. Jajanan pasar itu makanan, kelapa itu bahan makanan, dan bunga itu tumbuhan.
Kumpulan jajanan, bahan makanan, dan tumbuhan itu menjadi tidak netral ketika dimuati makna. Makna yang dilekatkan pada kumpulan makanan dalam sesajen ditentukan oleh konvensi budaya dan religi yang ada pada masyarakat, dalam hal ini masyarakat Jawa.
Dahulu, masyarakat kuno yang percaya pada animisme, sesajen punya dua fungsi: membujuk makhluk halus untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu. Bujukan untuk melakukan sesuatu itu terwujud pada doa yang ditujukan pada roh atau makhluk halus.
Tuhan Yang Esa awalnya belum dikenal oleh masyarakat sehingga absen pada sesajen. Karena itu, makanan dalam sesajen diberi pemaknaan sesuai dengan keyakinan yang melandasi keberadaan praktik itu.
Belakangan, sesajen mungkin diberi muatan Ketuhanan Yang Maha Esa, tetapi sebagai pelengkap atas makna awal. Sisipan doa ala Islam atau pemaknaan simbol dengan nuansa Islam disertakan di sana. Namun, hal itu tidak serta merta membuat keyakinan asal yang membentuk sesajen hilang, yaitu kepercayaan dan sentralitas wujud supranatural selain Tuhan.
Saat ini, ritus mengalami juga proses komodifikasi, yaitu penggunaan ritus sebagai komoditas ekonomi atau kekuasaan. Ritus mengalami pembelokan dari makna utama, untuk memenuhi kebutuhan wisata, ekonomi, dan perayaan. Tetapi, hal itu pun tidak serta merta menghilangkan basis keyakinan awal yang membentuknya.
Hal itulah yang membuat sesajen menjadi riskan dalam sudut pandang akidah Islam. Ada kekhawatiran ada praktik syirik karena Tuhan dimintai restu bersama roh, makhluk halus, atau kekuatan alam. Simbol kultural di dalamnya bisa pula melanggengkan keyakinan lama yang sudah mulai digantikan oleh agama.
Sintesis Besar
Bagi Muhammadiyah, jalan kultural sudah dibentangkan. Sejak paruh tahun 1980-an, telah muncul kesadaran di kalangan tokoh Muhammadiyah, seperti Amin Abdullah, Haedar Nashir, dan Syafii Ma’arif, bahwa tumbuhnya kelas menengah di kalangan muslim perkotaan membawa kepada kesadaran baru untuk menemukan spiritualitas.
Tajdid Muhammadiyah perlu definisi yang bisa mewadahi semangat tersebut. Purifikasi dan dinamisasi atau modernisasi masih menjadi pilar tajdid di Muhammadiyah.
Namun, pendekatan tajdid harus lebih luas agar Persyarikatan tidak terjebak dalam modernisme yang kaku atau “kering” dan purifikasi tekstual, melainkan mampu menjamah hati, rasa, spiritualitas, dan bahkan budaya. Semua itulah yang dibawa oleh pendekatan irfani.
Pendekatan irfani membuka pintu bagi kelembutan, kehangatan, dan kekayaan nuansa spiritual dan budaya. Pintu yang dibuka oleh pendekatan irfani tidak bersifat liar, melainkan diikat dengan pendekatan burhani (rasional) dan bayani (tekstual) secara sinergis. Dengan cara itu, pendekatan irfani tidak lepas dari semangat purifikasi dan dinamisasi.
Pintu bagi kehidupan kebudayaan di Muhammadiyah semakin terbuka, sepanjang tidak menabrak garis merah syirik dan garis kuning takhayul. Simbol-simbol budaya diterima sepanjang tidak menyalahi makna agama dan, sebaliknya, justru mampu mengejawantahkan pesan agama.
Kehangatan kohesi sosial yang dibawa oleh tradisi dijamah, namun bukan untuk membiakkan churafat dan bid’ah.
Baca juga:
Langkah Senyap Muhammadiyah dalam Kebudayaan
Islam dan Jawa di Mata Muhammadiyah
Muhammadiyah Ubah Dalang Jadi Juru Dakwah, Ayat Al-Qur’an Tersisip Halus dalam Lakon Wayang


