Benarkah Muhammadiyah tak bermazhab? Bukankah sesungguhnya semua imam itu guru kita? Bukankah bermazhab itu tidak berarti membatasi diri pada satu aliran fikih saja?
Pertanyaan-pertanyaan itu seakan ditarik dari lorong panjang tradisi Islam, tetapi tiba-tiba jatuh tepat di tengah pergumulan masyarakat muslim Indonesia hari ini, yang sering kalut oleh label dan garis demarkasi. Seperti pernah ditulis Fazlur Rahman, “tradisi hukum Islam berkembang bukan dari satu titik tunggal, tetapi dari banyak titik bacaan terhadap teks” (Fazlur Rahman, Islam, 1979).
Dalam tradisi kita, perbedaan sering lahir seperti anak kecil yang tak sengaja memecahkan cawan keramik: tak terduga, tak diinginkan, namun tak terhindarkan. Qunut atau tidak qunut, menyentuh istri membatalkan wudu atau tidak; semuanya pernah menjadi perdebatan mendalam dalam sejarah fikih klasik (Al-Syahrastani, Al-Milal wa Al-Nihal).
Perbedaan itu seolah dibentangkan seperti kain batik: rumit, namun indah bila dipandang dari jauh. Muhammadiyah tak menolak mazhab mana pun; ia hanya membuka jendela bagi semuanya. Seperti keputusan Majelis Tarjih yang dicatat sejak awal abad ke-20: “Tidak fanatik kepada salah satu imam mazhab” (Himpunan Putusan Tarjih, 1935).
Kebenaran memang hanya milik Allah. Di titik ini kita teringat bahwa para imam—Syafi‘i, Hanafi, Maliki, Hambali—tak pernah menciptakan agama baru. Imam Syafi‘i bahkan berkata, “Pendapatku benar tetapi mungkin salah. Pendapat orang lain salah tetapi mungkin benar” (Al-Nawawi, Al-Majmu‘).
Ada satu kisah yang patut diceritakan. Dua tokoh besar, Buya Hamka dan K.H. Idham Chalid, menyeberangi lautan menuju Tanah Suci. Hamka menuliskannya dalam Kenangan-Kenangan Hidup (1979). Mereka salat Subuh bergantian. Yang satu dikenal tidak qunut, yang lain dikenal melakukannya. Namun, apakah yang terjadi?
Idham Chalid tidak qunut ketika menjadi imam, karena menghormati Hamka. Esoknya, Hamka justru membaca qunut, karena menghormati Idham. Perbedaan, di tangan orang yang jernih, menjadi ruang saling menghormati. Tetapi di tangan orang yang gelisah, ia bisa berubah menjadi batas.
Cerita kecil itu menjadi cermin: bahwa kita sering lebih sibuk membela cara, ketimbang merawat keluasan batin dalam beragama.
Di balik kisah itu, ada warisan intelektual Muhammadiyah. Majelis Tarjih, misalnya, lahir dari kegelisahan menghadapi aliran Ahmadiyah yang berkembang pada awal abad ke-20. Pendirian Majelis Tarjih tahun 1927 di Pekalongan tercatat dalam Adabul Majlis Tarjih (1928). Dua tujuannya: menghimpun ulama untuk bermusyawarah, dan menimbang persoalan baru dalam masyarakat.
K.H. Mas Mansur menjadi ketua pertamanya. Kemudian K.H. Wardan Diponingrat meneruskan. Nama Wardan Diponingrat bahkan tercatat sebagai pembaca silsilah Nabi dalam upacara Maulid di Keraton Yogyakarta (Dokumentasi Keraton, 1930-an).
Dari sini tampak paradoks kecil: Muhammadiyah, yang sering dicap modernis kering, ternyata tidak tercerabut dari tradisi. Tradisi, bagi Muhammadiyah, bukan fosil. Ia ruang hidup. Selama tidak bertentangan dengan syariat, tradisi dapat dirawat, berubah, dan tumbuh bersama zaman.
Suara Muhammadiyah edisi 12 Rabiul Awal tahun 1921 mencatat penerbitan khusus riwayat Nabi, mencapai lebih dari lima ribu eksemplar; angka besar untuk masa itu (Suara Muhammadiyah, Arsip 1921).
Betapa ironis bila masih ada yang mengira Muhammadiyah anti-Maulid Nabi. Yang ditolak bukan peringatannya, melainkan caranya bila berlebihan.
Ketika K.H. Ahmad Dahlan menyerukan “Kembali kepada Al-Qur’an dan Sunah”, ia tidak sedang menolak ulama. Ia hanya menegaskan prioritas sumber. Pemikiran Dahlan banyak dipengaruhi gagasan Jamaluddin Al-Afghani, Muhammad Abduh, dan Rashid Ridha (Amin Abdullah, Studi Agama dan Modernitas, 2000).
Gerakan modernisme Islam waktu itu bukan revolusi yang meruntuhkan tradisi; ia hanya membuka jendela-jendela lama agar cahaya masuk lebih jernih.
Pertanyaan tua pun kembali muncul: apakah beragama berarti memilih satu mazhab dan menutup diri dari yang lain? Ataukah mazhab hanyalah laboratorium penalaran?
Dalam dunia yang riuh oleh klaim kebenaran, pernyataan “kebenaran hanya milik Allah” terasa seperti udara segar. Tak ada yang mutlak kecuali Yang Mutlak. Yang lain hanyalah ikhtiar manusia, seperti sering diulang Imam Al-Ghazali, “manusia hanya mendekati kebenaran, tidak memilikinya” (Al-Ghazali, Al-Munqidz min Al-Dhalal).
Kini, perbedaan yang dulu ditangani dengan adab, sering berubah menjadi pertandingan. Qunut atau tidak qunut menjadi identitas, bukan pilihan ibadah. Mazhab diperlakukan seperti klub sepak bola.
Kisah Idham Chalid dan Hamka terdengar seperti fabel yang tak lagi diajarkan. Padahal inti kisah itu sederhana: kerendahan hati. Kerendahan hati untuk menahan ego, demi menjaga perasaan orang lain. Kerendahan hati untuk mengakui bahwa segala pemahaman kita selalu berada di bawah bayangan ketidaktahuan.
Sikap Muhammadiyah dapat dibaca sebagai ajakan untuk kembali pada keluasan. Bahwa fikih adalah proses, bukan tembok. Bahwa imam mazhab adalah guru, bukan pemilik tunggal kebenaran. Bahwa perbedaan adalah ruang dialog.
Di pasar kecil mana pun, pedagang sayur yang mungkin tak memahami istilah mazhab sekalipun tahu keindahan menghormati orang lain. Agama tumbuh bukan hanya di kitab, tetapi dalam laku.
Di kapal yang menyeberangi samudra, dua tokoh besar menunjukkan bahwa fikih bisa lentur. Di ruang-ruang pengajian, Majelis Tarjih berusaha menjawab problem zaman.
Dan di hati umat, selalu ada harapan: bahwa agama bukan arena menang kalah, melainkan perjalanan mencari wajah Tuhan. Pada akhirnya, mazhab adalah rumah tanpa pagar. Tempat kita belajar berjalan, bukan membatasi langkah.
Di antara Syafi‘i, Hanafi, Maliki, dan Hambali, kita tak diminta memilih satu lalu memusuhi yang lain. Kita hanya diminta berjalan, dengan iman yang jernih dan adab yang lembut.
Bahwa menjadi Muslim bukan soal di mazhab mana kita berdiri, tetapi seberapa lapang hati kita menerima perbedaan; sebagaimana laut yang pernah dilintasi Hamka dan Idham Chalid, dan yang masih menyimpan gema toleransi dalam ombaknya.
Baca juga:


