Cari Konten

Live search akan muncul saat mengetik. Klik tombol Cari untuk melihat seluruh hasil pencarian.
Tabligh 5 menit baca

Memahami Perbedaan Haji Mardud, Haji Maqbul, dan Syarat Haji Mabrur

Drs. H. Danusiri, M.Ag.

Komisi Dakwah MUI Kota Semarang, Wakil Ketua PDM Kota Semarang, Dosen Al Islam dan Kemuhammadiyahan Unimus

Memahami Perbedaan Haji Mardud, Haji Maqbul, dan Syarat Haji Mabrur
Perjalanan spiritual seorang jemaah menuju Baitullah. Untuk meraih predikat haji mabrur dan maqbul, seorang Muslim harus membersihkan diri dari segala keburukan dan harta haram yang dapat menyebabkan ibadahnya berujung mardud (tertolak). (Ilustrasi: AI Generated)

Setiap jemaah haji pasti mengharapkan predikat haji mabrur setelah pulang dari Tanah Suci. Oleh karena itu, kita sungguh perlu memahami perbedaan mendasar antara haji mardud, haji maqbul, dan haji mabrur.

Pada dasarnya, predikat haji mabrur sudah pasti mencakup haji maqbul. Namun, ibadah haji yang maqbul belum tentu mencapai derajat mabrur di sisi Allah. Sementara itu, haji mardud sudah pasti tidak maqbul dan sama sekali tidak mabrur. Setiap jemaah haji tentu meyakini ibadahnya telah mencapai kualitas mabrur.

Padahal, kualitas sejati ibadah haji seseorang hanya bisa kita ukur dari niat dan cara ia melaksanakannya.

Secara kasatmata, pelaksanaan ibadah haji semua orang mungkin terlihat sama persis. Oleh karena itu, kita perlu membedah ketiga tingkatan haji ini secara saksama.

Haji Mardud: Ibadah Haji yang Tertolak

Pertama, mari kita pelajari istilah haji mardud yang sering ulama sebut juga sebagai haji maz’ur. Ibadah haji ini tertolak sepenuhnya karena tercampur dengan hal-hal haram yang Allah larang. Sebagai contoh nyata, jemaah haji berangkat menggunakan biaya dari hasil korupsi atau harta tidak halal.

Terkait hal ini, Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda dengan sangat tegas: لَا تُقْبَلُ صَلَاةٌ بِغَيْرِ طُهُورٍ وَلَا صَدَقَةٌ مِنْ غُلُولٍ (Shalat tanpa bersuci tidak akan diterima, demikian juga sedekah dari ghulûl atau korupsi – HR. Muslim, no. 329).

Selanjutnya, hadis berikut juga senada dengan peringatan keras di atas: أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ اِقْتَطَعَ حَقَّ امْرِئٍ مُسْلِمٍ بِيَمِيْنِهِ فَقَدْ أَوْجَبَ اللهُ لَهُ النَّارَ وَحَّرَمَ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ فَقَالَ لَهُ رَجُلٌ وَإِنْ كاَنَ شَيْئًا يَسِيْرًا يَا رَسُوْلَ اللهِ قَالَ وَإِنْ قَضِيْبًا مِنْ أَرَاكٍ

Artinya: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Barangsiapa mengambil hak seorang muslim dengan sumpahnya, maka Allah mewajibkan neraka untuknya, dan mengharamkan surga atasnya. Maka seorang laki-laki bertanya, Wahai Rasulullah, meskipun itu sesuatu yang sepele? Beliau menjawab: Meskipun itu hanya kayu siwak (HR Muslim: 196).

Akibatnya, para pelaku kejahatan korupsi akan menghadapi ancaman nyata berupa neraka di akhirat kelak. Oleh karena itu, Allah tidak mungkin menerima seluruh amal ibadahnya, termasuk salat dan ibadah haji.

Selain itu, penyebab lain haji mardud adalah kebiasaan melakukan rafaṡ, fusûq, dan jidâl selama berada di Tanah Suci. Padahal, Allah melarang keras ketiga tindakan tercela tersebut.

Allah berfirman: فَمَنۡ فَرَضَ فِيۡهِنَّ الۡحَجَّ فَلَا رَفَثَ وَلَا فُسُوۡقَۙ وَلَا جِدَالَ فِى الۡحَجِّ (Barangsiapa mengerjakan (ibadah) haji dalam (bulan-bulan) itu, maka janganlah dia berkata jorok (rafaṡ), berbuat maksiat dan bertengkar dalam haji – QS al-Baqarah: 196).

Oleh karena itu, setiap jemaah haji wajib menyadari secara penuh sabda Nabi berikut ini: إنَّ اللهَ طيِّبٌ وَلَا يَقْبَلُ إِلَّا طَيِّبًا (Sesungguhnya Allah Maha Baik, dan Dia tidak menerima kecuali hal yang baik – HR Muslim: 1015).

Sesungguhnya, Allah hanya menerima amal kebaikan yang bersih. Karena itu, jika ibadah haji bercampur dengan perbuatan buruk, maka hajinya langsung tertolak alias mardud.

Haji Maqbul dan Ciri Utama Haji Mabrur

Selanjutnya, kita akan membahas makna haji maqbul secara lebih mendalam. Teks Al-Qur’an maupun hadis Nabi memang tidak pernah menyebutkan istilah haji maqbul secara eksplisit. Akibatnya, sebagian ulama sering menyamakan ibadah haji maqbul dengan haji mabrur.

Padahal, sebenarnya kita bisa menemukan perbedaan mendasar antara kedua istilah tersebut. Indikator utama haji maqbul antara lain terlihat ketika Allah mengabulkan doa-doa jemaah haji tersebut. Selain itu, jemaah haji maqbul senantiasa mendapatkan ketenangan batin yang luar biasa. Ia juga senantiasa merasa sangat dekat kepada Allah melalui zikir-zikirnya setiap hari.

Tentu saja, jemaah haji maqbul selalu berusaha keras menjauhi segala larangan saat beribadah. Namun, kita belum memiliki jaminan penuh mengenai tata kehidupan hariannya pasca haji. Hanya ia sendiri yang benar-benar tahu apakah sisa hidupnya selamat dari perbuatan maksiat atau justru sebaliknya.

Di sisi lain, cukup banyak hadis sahih yang menyebutkan bahwa haji mabrur memiliki balasan mutlak berupa surga.

Perhatikan dengan saksama hadis agung berikut ini: المَبرُورُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلَّا الجَنَّةَ الحَجُّ (Haji mabrur itu tidak ada balasan bagi yang melakukannya, melainkan surga (HR. Bukhari: 1650, Muslim: 2403 – mutafaqun ‘alaih).

Lalu, apa sebenarnya indikator atau ciri haji mabrur itu? Ciri utamanya bukan sekadar memenuhi syarat sah saat melaksanakan ibadah haji di Makkah. Ciri haji mabrur lebih menonjol pada kehidupan nyata pascahaji. Jemaah haji harus menunjukkan perubahan yang sangat signifikan dalam tingkat ketaqwaannya sehari-hari.

Orang yang berhasil meraih haji mabrur tidak hanya berbuat saleh untuk kepentingan pribadinya. Ia juga wajib menunjukkan wujud nyata kesalehan sosial di tengah kehidupan bermasyarakat. Sebagai penutup, peraih haji mabrur selalu setia menepati janji talbiyahnya.

Ia terus berkomitmen kuat untuk menjaga kesucian ibadahnya hingga akhir hayat. Ia mendedikasikan seluruh sisa hidupnya untuk senantiasa tunduk, taat, dan patuh kepada aturan Allah.

Ia juga menjaga diri agar tidak menodai tauhidnya dengan tindakan kesyirikan sekecil apa pun. Dengan demikian, kualitas ibadah hajinya benar-benar membuahkan manfaat abadi bagi dunia dan akhiratnya.

Editor: Agung S Bakti
Isi artikel adalah tanggung jawab kontributor sepenuhnya.
Bagikan: