Cari Konten

Live search akan muncul saat mengetik. Klik tombol Cari untuk melihat seluruh hasil pencarian.
Opini 4 menit baca

Menjaga Kerukunan dalam Bingkai Keadilan: Refleksi Pengabdian sebagai Pengurus FKUB Kota Semarang

AM. Jumai

Pengurus FKUB Kota Semarang 2020–2025

Menjaga Kerukunan dalam Bingkai Keadilan: Refleksi Pengabdian sebagai Pengurus FKUB Kota Semarang
Dr. H. KRAT. AM. Jumai, S.E., M.M., Wakil Ketua PDM Kota Semarang, yang menggagas program GPS Tokoh Muhammadiyah sebagai upaya merawat para pejuang Persyarikatan di masa senja. (Foto: Dok. Pribadi)

Dalam jalinan masyarakat Indonesia yang majemuk, forum-forum yang menjembatani komunikasi lintas iman adalah sebuah keniscayaan. Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) hadir bukan hanya sebagai tempat berdiskusi, melainkan penjaga moral kerukunan sekaligus pelaksana mediasi sengketa keagamaan dan advokasi toleransi. FKUB menjadi fondasi vital bagi suasana sosial yang kondusif, aman, dan berkeadilan.

Sejak 2020, sebuah amanah diemban sebagai pengurus FKUB Kota Semarang, mewakili Muhammadiyah. Penugasan ini bertepatan dengan perannya sebagai Ketua Pimpinan Cabang Muhammadiyah Semarang Selatan dan Ketua Forum Komunikasi Ormas Semarang Bersatu (FKSB).

Tugas ini tak hanya menuntut kedewasaan dalam menyikapi pluralisme keagamaan, tetapi juga keberanian bersuara demi keadilan dan kebebasan beragama yang dijamin konstitusi.

FKUB menjalankan tugasnya berlandaskan sejumlah regulasi nasional dan daerah. Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 menjadi panduan utama dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama, pendirian rumah ibadah, serta pelibatan masyarakat melalui FKUB.

Di tingkat lokal, kerja FKUB juga mengacu pada Peraturan Wali Kota Semarang yang secara teknis mengatur prosedur perizinan pendirian rumah ibadah.Regulasi ini menunjukkan kehadiran negara dalam menjamin kebebasan beragama, namun tetap dengan mekanisme yang menjunjung tinggi keteraturan sosial dan kearifan lokal.

Sebagai bagian dari FKUB, disadari bahwa tantangan kerukunan di kota sekelas Semarang tak hanya normatif, melainkan kerap menyentuh isu sensitif yang menuntut keteguhan sikap. Oleh karena itu, dalam setiap agenda FKUB—baik rapat koordinasi, forum lintas agama, maupun kunjungan lapangan—ia senantiasa tampil aktif dan proporsional, menjaga posisi Muhammadiyah sebagai kekuatan Islam yang rasional, moderat, dan berkemajuan.

Tugas-tugas seperti verifikasi pendirian tempat ibadah, penyusunan regulasi teknis, hingga advokasi implementasi Perda Kerukunan Umat Beragama di tingkat RT dan RW, menjadi ruang aktualisasi nilai-nilai Islam yang rahmatan lil ‘alamin. Di sini, prinsip keadilan dan kemanusiaan menjadi titik tolak berpikir.

Ketika Toleransi Diuji: Suara Demi Keadilan

Dalam realitasnya, tak sedikit kasus yang menunjukkan toleransi berjalan timpang dan diskriminatif. Salah satu pengalaman penting adalah penolakan pembangunan Masjid Muhammadiyah di Jalan Raya Mangkang—catatan kelam dalam sejarah toleransi kota.

Hal ini disuarakan secara terbuka di ruang FKUB maupun FKSB, sebab setiap warga negara, termasuk Muhammadiyah, memiliki hak konstitusional untuk beribadah dan membangun sarana ibadah sesuai aturan.

Selain itu, ia turut memimpin investigasi atas maraknya penggunaan rumah tinggal sebagai tempat ibadah non-gereja yang tidak berizin resmi. Isu ini krusial agar kota tidak menghadapi konflik horizontal akibat ketidakteraturan.

Penolakan keras juga dilayangkan atas penyelenggaraan Pork Festival di ruang publik Kota Semarang. Dalam konteks masyarakat mayoritas Muslim, tindakan ini dinilai tidak sensitif terhadap nilai-nilai agama dan berpotensi melukai kerukunan.

Ini bukan tentang tidak menghormati kebebasan konsumsi, tetapi memajang identitas makanan berbasis agama secara demonstratif di ruang publik adalah bentuk provokasi simbolik yang tidak elok.

Tanggapan serius juga diberikan terhadap isu Kristenisasi terselubung. Melalui laporan masyarakat, dilakukan pemetaan wilayah rawan dan pelaporan terstruktur kepada FKUB.

Langkah ini bukan untuk menimbulkan ketegangan, melainkan menciptakan kewaspadaan kolektif serta mengedepankan dialog sebagai solusi, bukan konflik. Pendekatan edukatif selalu menjadi prinsip agar solusi yang lahir bersifat damai dan bermartabat.

Muhammadiyah: Moderasi Beragama yang Tegas dan Adil

Selama mengemban amanah ini, nama baik Muhammadiyah dibawa dengan prinsip moderasi beragama yang tidak kompromi terhadap ketidakadilan. Moderasi, baginya, tidak boleh dibajak menjadi alat untuk membungkam suara umat Islam yang menuntut haknya.

Moderasi harus berarti tegas terhadap intoleransi, adil terhadap semua pihak, dan aktif membela umat yang hak-haknya dirampas secara sistematis.

Muhammadiyah, melalui pendekatan intelektual dan organisasi, menempatkan diri bukan hanya sebagai pelaku dakwah keagamaan, tetapi juga sebagai agen perubahan sosial. Oleh karena itu, keterlibatan di FKUB dimaknai sebagai bagian dari dakwah amar ma’ruf nahi munkar di wilayah struktural dan kebijakan publik.

Kerukunan sejati bukanlah ketiadaan konflik, melainkan kemampuan untuk menyelesaikan perbedaan secara adil dan setara. Sebagai akademisi, aktivis dakwah, dan pengurus FKUB, ia meyakini bahwa kerukunan yang tidak ditopang keadilan hanya akan menjadi kosmetik sosial yang rapuh.

Selama masa bakti 2020–2025, komitmen untuk terus menjaga keseimbangan sosial-keagamaan di Kota Semarang tak pernah surut. Semoga ikhtiar ini menjadi bagian dari amal jariyah dalam membangun masyarakat yang toleran, adil, dan beradab.

Editor: Riki Aprianto
Isi artikel adalah tanggung jawab kontributor sepenuhnya.
Bagikan: