Di sebuah ruang yang sunyi, barangkali perpustakaan kecil di sudut Yogyakarta, seorang anggota Majelis Tarjih Muhammadiyah pernah berkata bahwa pekerjaan tarjih bukanlah mencari yang paling keras atau paling lantang, melainkan yang paling dekat pada akal sehat dan kebeningan hati. Mungkin kalimat itu terdengar sederhana, tetapi ia menyimpan sejarah panjang: sejarah teks-teks tua yang terus dibaca, dibolak-balik, diperdebatkan; kitab kuning, kitab-kitab bersampul kuning kecokelatan yang aromanya seolah mengandung debu ratusan tahun.
Kita menyebutnya kitab kuning. Istilah yang khas Nusantara, seolah-olah warna itu adalah bagian dari ingatan budaya. Tetapi di halaman-halamannya, dengan aksara Arab yang padat, catatan pinggir yang merayap seperti akar, dan sering tanpa harakat, terdapat sesuatu yang lebih dari sekadar teks. Di sana ada tradisi.
Namun sebelum kita terlalu jauh, kita perlu bertanya: Apakah sebenarnya kitab kuning itu?
Para santri, sejak berabad-abad, mengenalnya sebagai kutub al-turats, kitab warisan ulama masa lalu. Disebut “kuning” karena kertasnya, di masa-masa sebelum kertas putih modern meluas, berwarna krem-kuning, terkadang cokelat muda. Tetapi warna bukan esensi. Yang disebut kitab kuning adalah karya para ulama klasik, terutama dari abad ke-8 sampai ke-15 M, membentang dari Madinah, Baghdad, Damaskus, hingga Mesir dan Persia. Teks-teks itu mencakup tafsir, fikih, hadis, usul fikih, nahwu, balaghah, tasawuf, hingga logika.
Di pesantren, kitab kuning adalah sekolah yang tak pernah berakhir. Mereka yang membacanya tidak hanya ingin memahami hukum, tetapi juga mempelajari cara para ulama berpikir: ketelitian, kehati-hatian, bahkan keraguan yang produktif.
Di sinilah ironi kecil itu muncul. Muhammadiyah, yang sejak awal abad ke-20 tampil sebagai gerakan purifikasi, sering digambarkan seolah menjauhi kitab kuning. Padahal kenyataannya, relasi Muhammadiyah dan kitab kuning jauh lebih rumit dan ternyata lebih menarik.
Majelis Tarjih Muhammadiyah, lembaga yang sejak 1927 bertugas merumuskan fatwa dan penjelasan keagamaan, tidak memulai semuanya dari ruang kosong. Mereka membaca Al-Qur’an dan hadis, tentu. Mereka memakai pendekatan bayani, burhani, dan ‘irfani—tiga kerangka metodologis yang kini menjadi ciri tarjih modern. Tetapi mereka juga membuka halaman-halaman kitab kuning; tidak semua, tentu, tetapi beberapa di antaranya menjadi teman lama yang tetap hadir ketika diperlukan.
Di salah satu sidang tarjih, cerita seorang tokoh Muhammadiyah, pernah terjadi perdebatan tentang satu masalah fikih klasik: apakah dalam kasus tertentu sebuah ibadah yang tidak sesuai urutan tetap sah? Pertanyaan itu tidak berdiri sendiri. Ia memanggil ratusan tahun diskusi ulama. Dan ketika diskusi berlangsung, kitab-kitab seperti Bidayat Al-Mujtahid karya Ibn Rushd dan Al-Majmu’ karya An-Nawawi dibuka kembali. Di meja itu, kitab kuning tidak menjadi otoritas mutlak, tetapi juga tidak diabaikan.
Mungkin di sinilah letak suatu ironi yang indah: bahwa gerakan yang lahir dari semangat rasional dan pembaruan tetap menemukan nilai dalam teks-teks klasik yang tidak selalu sejalan dengan semangat modernisme. Tetapi Muhammadiyah bukanlah pembajak masa lalu. Ia pembaca masa lalu.
Untuk memahami pengaruh kitab kuning dalam putusan tarjih, kita perlu melihat jenis-jenisnya. Secara umum, kitab kuning terbagi menjadi beberapa kelompok:
- Kitab Fikih Ini barangkali kategori yang paling sering dibuka. Mulai dari Al-Umm karya Imam Asy-Syafi‘i, Al-Majmu’ An-Nawawi, Al-Mughni Ibn Qudamah, hingga Bidayat Al-Mujtahid. Muhammadiyah, yang sering disebut tidak bermazhab secara formal, justru membuka kitab-kitab dari berbagai mazhab untuk melihat keragaman argumentasi.
- Kitab Hadis Shahih Bukhari, Shahih Muslim, Sunan Abu Dawud, Al-Muwaththa’. Majelis Tarjih sering merujuk langsung pada hadis-hadis primer, tetapi tetap memanfaatkan penjelasan dan kritik ulama klasik.
- Kitab Tafsir Tafsir At-Tabari, Al-Qurtubi, Ibn Katsir, dan kadang Al-Razi. Tafsir tidak hanya menyediakan pemaknaan ayat, tetapi juga konteks sejarah, ragam qira’at, dan pandangan ulama.
- Kitab Usul Fikih Misalnya Al-Mustashfa Al-Ghazali atau Al-Muwafaqat karya Asy-Syathibi, yang belakangan memberi inspirasi kuat pada pendekatan maqasid ash-shari‘ah dalam tarjih.
- Kitab Lughat dan Nahwu Alfiyah Ibn Malik, Sharh Ibn ‘Aqil, Lisan Al-‘Arab. Bahasa, bagi ulama tarjih, bukan sekadar alat, tetapi kunci membuka makna teks.
Kitab-kitab inilah yang menjadi tamu tetap dalam perdebatan tarjih. Bukan tamu kehormatan yang duduk di kursi paling tinggi, tetapi kawan diskusi yang suaranya perlu didengar.
Namun, kita juga perlu memahami bahwa Muhammadiyah tidak memosisikan kitab kuning sebagai otoritas final. Ada garis tipis tetapi tegas yang membedakan: kitab kuning adalah rujukan, bukan sumber hukum utama. Sumber utamanya selalu Al-Qur’an dan hadis. Dalam tradisi Muhammadiyah, metode istinbat lebih penting daripada nama besar ulama.
Di sinilah letak modernisme Muhammadiyah yang khas. Mereka menghargai turats, tetapi tidak terperangkap di dalamnya. Mereka membaca teks klasik bukan untuk menyalinnya, tetapi untuk memahami percakapan panjang umat Islam tentang hukum dan moralitas.
Majelis Tarjih sering menempuh jalan yang tidak searah dengan mazhab mana pun. Sebagai contoh, dalam beberapa fatwa ibadah, mereka mengambil pendapat lain yang dianggap lebih kuat dalilnya, meskipun berbeda dari mazhab Syafi‘i yang dominan di Nusantara. Dan ketika keputusan itu diumumkan, sering muncul anggapan bahwa Muhammadiyah tidak memakai kitab kuning. Padahal, justru karena membaca kitab kuninglah mereka menemukan ragam pendapat dan memilih yang lebih dekat pada prinsip ittiba‘ kepada dalil.
Dalam konteks ini, kitab kuning memainkan peran yang tidak dramatis, tetapi mendalam. Mereka adalah “teks bayangan” dalam setiap perumusan fatwa; muncul ketika diperlukan, menghilang ketika tidak. Seperti catatan kecil di pinggir teks besar.
Mungkin karena itu, pengaruh kitab kuning dalam keputusan tarjih sering tersembunyi. Ia tidak muncul sebagai kutipan panjang, tetapi sebagai cara berpikir: ketelitian, perhatian pada dalil, penghargaan pada perbedaan pendapat (ikhtilaf), serta kesadaran bahwa hukum tidak pernah berdiri di ruang hampa.
Dalam salah satu keputusan tarjih mengenai hal-hal yang berkaitan dengan ibadah mahdhah, misalnya, kita menemukan jejak metodologi yang dekat dengan diskusi klasik ulama, asumsi-asumsi yang dibangun Asy-Syafi‘i, kehati-hatian Al-Ghazali, argumentasi Ibn Qudamah, bahkan logika kamiya Ibn Rushd. Tetapi semuanya dipadukan dengan pendekatan rasional-modern, dengan semangat untuk menyesuaikan syariat pada konteks masyarakat Indonesia kontemporer.
Ada yang mengatakan bahwa masa depan fikih akan lebih digital, lebih cepat, lebih efektif. Mungkin benar. Tetapi dalam ruang-ruang sidang Majelis Tarjih, kitab kuning tetap hadir, kadang sebagai buku fisik yang tebal, kadang sebagai file PDF, kadang sebagai teks yang diingat oleh para ulama yang menghafalnya sejak muda.
Barangkali di situlah justru letak daya tariknya. Bahwa tradisi klasik tidak serta-merta tertinggal ketika modernitas datang. Ia bergerak bersama, bernegosiasi, menyesuaikan diri. Kitab kuning bukan museum. Ia organisme yang hidup, menghembuskan pemikiran yang bergerak dari abad ke abad.
Majelis Tarjih Muhammadiyah, dalam seluruh modernitasnya, tetap menempatkan teks-teks tua itu sebagai sahabat perjalanan. Tidak untuk diikuti secara membuta, tetapi untuk didengar sebagai bagian dari percakapan panjang umat Islam tentang bagaimana seharusnya manusia hidup.
Dan mungkin, dalam dunia yang bergerak terlalu cepat, kitab kuning mengajarkan sesuatu yang pelan, yang halus: bahwa keputusan yang baik tidak lahir dari kilat informasi, tetapi dari kesediaan membaca ulang, bertanya ulang, meragukan ulang.
Sebuah pelajaran yang, perlahan-lahan, mulai menjadi langka.
Baca juga: