Panduan Praktis Fiqih Kunut Subuh: Cara Makmum Berbeda Mazhab Mengikuti Imam (Bagian 2)

Oleh:

Drs. H. Danusiri, M.Ag

Wakil Ketua PDM Kota Semarang

Mengikuti imam dengan perbedaan mazhab seringkali menimbulkan pertanyaan praktis di tengah shalat, terutama saat imam membaca doa kunut Subuh. Di tengah perbedaan tersebut, bagaimana seorang makmum yang tidak mengamalkan kunut dapat menyikapi momen krusial ini tanpa memutus pahala jamaah?

Artikel seri kedua ini hadir menawarkan solusi ketiga yang berbasis pada dalil-dalil kuat, memastikan shalat berjamaah tetap khusyuk dan sesuai tuntunan sunah.

3. Imam Berdoa Kunut, Makmum Tidak Mengikutinya

Berbeda dari pilihan kedua, yaitu makmum hanya berdiam tanpa membaca apa pun sambil menunggu imam rukuk untuk mengikuti gerakan selanjutnya, pilihan ketiga ini nyaris serupa, tetapi dengan sedikit perbedaan. Saat imam berkunut, makmum membaca lirabbiyal ḩamdu berulang-ulang hingga imam selesai berkunut dan selanjutnya rukuk.

Model ini mengacu pada hadis yang menceritakan kaifiyah (tata cara) shalat malam Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam yang sangat panjang, atas dasar kesaksian Ḫuẕaifah. Hadis tersebut menjelaskan bahwa seluruh gerakan shalat (berdiri, rukuk, bangun dari rukuk/i’tidal, sujud, duduk di antara dua sujud) dilakukan dalam durasi yang lama, kecuali tasyahud (attahiyyat) yang biasa saja.

Dalam posisi bangun dari rukuk (i’tidal), Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengucapkan لِرَبِّيَ الْحَمْدُ (Lirabbiyal ḩamdu – Bagi Rabb-ku segala puji-pujian), tentu saja diucapkan berulang-ulang, entah berapa kali.

Berikut kutipan hadisnya:

عَنْ حُذَيْفَةَ أَنَّهُ رَأَى رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي مِنْ اللَّيْلِ فَكَانَ يَقُولُ اللَّهُ أَكْبَرُ ثَلَاثًا ذُو الْمَلَكُوتِ وَالْجَبَرُوتِ وَالْكِبْرِيَاءِ وَالْعَظَمَةِ ثُمَّ اسْتَفْتَحَ فَقَرَأَ الْبَقَرَةَ ثُمَّ رَكَعَ فَكَانَ رُكُوعُهُ نَحْوًا مِنْ قِيَامِهِ وَكَانَ يَقُولُ فِي رُكُوعِهِ سُبْحَانَ رَبِّيَ الْعَظِيمِ سُبْحَانَ رَبِّيَ الْعَظِيمِ ثُمَّ رَفَعَ رَأْسَهُ مِنَ الرُّكُوعِ فَكَانَ قِيَامُهُ نَحْوًا مِنْ رُكُوعِهِ يَقُولُ لِرَبِّيَ الْحَمْدُ ثُمَّ سَجَدَ

Artinya:

Dari Ḫuzaifah bahwa dia melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam shalat malam. Dalam shalatnya beliau mengucapkan Allâhu Akbar tiga kali Ẕul malakûti wal Jabarûti wal kibriyâ`i wal ‘azzamati. Kemudian beliau membaca doa iftitah, lalu membaca surat al-Baqarah, kemudian beliau ruku. Lama beliau ruku’ hampir sama ketika beliau berdiri. Dalam ruku’-nya beliau mengucapkan; Subḩâna rabbiyal ‘azhîmi, Subḩâna rabbiyal ‘azhîmi. Kemudian beliau mengangkat kepalanya dari ruku’. Lamanya beliau berdiri (i’tidal) seperti ketika beliau ruku’, beliau mengucapkan; Lirabbiyal ḩamdu (Bagi rabbku segala puji-pujian). Kemudian beliau sujud (HR Nasa’i: 1133, Abu Dawud: 740, Ahmad: 22286. Hadis ini berkualitas Sahih).

Nah, kaifiyah ini dapat diterapkan ketika menunggu imam membaca doa kunut. Jadi, makmum yang tidak mengamini doa kunut bisa membaca lafal pujian terhadap Allah itu berulang-ulang.

Pilihan Zikir Lain yang Mutawatir

Selain itu, makmum juga bisa memilih untuk membaca رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ. Kaifiyah ini mengacu pada matan hadis yang lebih umum tentang tuntunan bagi makmum:

قَالَ إِنَّمَا جُعِلَ الْإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ فَإِذَا صَلَّى قَائِمًا فَصَلُّوا قِيَامًا فَإِذَا رَكَعَ فَارْكَعُوْا وَإِذَا رَفَعَ فَارْفَعُوْا وَإِذَا قَالَ سَمِعَ اللهُ لِمَنْ حَمِدَهُ فَقُوْلُوْا رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ

(Beliau bersabda: Sesungguhnya imam dijadikan untuk diikuti, jika ia shalat dengan berdiri maka shalatlah kalian dengan berdiri. Jika ia rukuk maka rukuklah kalian, jika ia mengangkat kepalanya maka angkatlah kepala kalian. Dan jika ia mengucapkan sami’allâhu liman ḩamidah, maka ucapkanlah: Rabbanâ walakal ḩamdu (HR Bukhari: 648, 690, 692, 693, 696)).

Jumlah hadis semakna tentang mengucapkan Rabbanâ walakal ḩamdu dalam 14 kitab hadis induk sebanyak 133 hadis, sehingga kualitasnya mutawatir. Pujian ini diucapkan berkali-kali sampai imam selesai berdoa kunut dan selanjutnya sujud.

Menambah Bacaan Agar Lebih Lama

Mengingat durasi doa kunut yang cukup lama, apalagi jika ditambah dengan lafal kunut nazilah, makmum yang tidak mengamini dapat membaca salah satu di antara dua zikir di atas (lirabbiyal ḩamdu atau rabbanâ walakal ḩamdu), lalu ditambah dengan doa ḩamdan kaṡîran thayyiban mubârakan fih berulang-ulang selama menunggu doa kunut dipanjatkan oleh imam.

Model ini mengacu pada hadis:

قَالَ كُنَّا يَوْمًا نُصَلِّي وَرَاءَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَمَّا رَفَعَ رَأْسَهُ مِنَ الرَّكَعَةِ قَالَ سَمِعَ اللهُ لِمَنْ حَمِدَهُ قَالَ رَجُلٌ وَرَاءَهُ رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ حَمْدًا كَثِيْرًا طَيِّبًا مُبَارَكًا فِيْهِ فَلَمَّا انْصَرَفَ قَالَ مَنِ الْمُتَكَلَّمَ قَالَ أَنَا قَالَ رَأَيْتُ بِضْعَةَ وَثَلَاثِيْنَ مَلَكًا يَبْتَدِرُوْنَهَا أَيُّهُمْ يَكْتُبُهَا أَوَّلٌ

Artinya:

Pada suatu hari kami shalat di belakang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika mengangkat kepalanya dari rukuk beliau mengucapkan سَمِعَ اللهُ لِمَنْ حَمِدَهُ Kemudian ada seorang laki-laki yang berada di belakang beliau membaca: رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ حَمْدًا كَثِيْرًا طَيِّبًا مُبَارَكًا فِيْهِ Selesai shalat beliau bertanya: “Siapa orang yang membaca kalimat tadi?” Orang itu menjawab: “Saya.” Beliau bersabda: “Aku melihat lebih dari tiga puluh Malaikat berebut siapa di antara mereka yang lebih dahulu untuk menuliskan kalimat tersebut.” (HR Bukhari: 757, 942, Turmuzi: 369, Abu Dawud: 650, dan masih banyak hadis semakna lainnya).

Hikmah dan Perlindungan dari Setan

Dengan membaca salah satu di antara tiga doa yang mengandung pujian tersebut, terkandung hikmah agar tidak ada ruang kosong (vacuum) dalam shalat berjamaah. Hal ini sekaligus berupaya sekuat mungkin menutup peluang setan membisikkan aneka macam pikiran di luar semua hal yang terkait dengan shalat.

Inilah mengapa pentingnya membaca ta’awwuz sebelum membaca Al-Fatihah dalam shalat, sebagai bentuk perlindungan dari godaan setan. Dalil hadisnya adalah:

$وَفِيهِ: وَكَانَ يَقُولُ بَعْدَ التَّكْبِيرِ: أَعُوذُ بِالله السَّمِيعِ الْعَلِيمِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ، مِنْ هَمْزِهِ، وَنَفْخِهِ، وَنَفْثِهِ$

Artinya:

Hadis yang serupa dari Abu Sa’id al-Khudri secara marfu’ diriwayatkan oleh imam yang Lima. Disebutkan di dalamnya, bahwa beliau biasanya setelah takbir membaca: أَعُوذُ بِالله السَّمِيعِ الْعَلِيمِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ، مِنْ هَمْزِهِ، وَنَفْخِهِ، وَنَفْثِهِ (HR. Abu Daud: 658, Turmizi: 225, Nasai: 132, Ibnu Majah: 799, Darimi: 1211, Ahmad: 3636, 3638, Daruquthni: 1127)).

Hadis-hadis penguat (syahid) tentang ta’awwuz sebelum Al-Fatihah ini amat meyakinkan kemasyhurannya dan kesahihannya. Membaca ta’awwuz juga bisa mengikuti tuntunan Al-Qur’an Surat an-Nahl ayat 98:

فَإِذَا قَرَأْتَ الْقُرْآنَ فَاسْتَعِذْ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ

Maka lafalnya cukup أَعُوذُ بِالله مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ

Pelajaran yang diperoleh dari praktik shalat Subuh berjamaah yang berbeda antara imam dan makmum mengenai doa kunut model ke-3 ini adalah:

  • Pahala berjamaah bisa diraih.
  • Tidak menimbulkan kecurigaan bagi yang tidak sepaham karena membacanya tidak bersuara.
  • Menutup peluang ruang kosong (vacuum) dalam shalat.
  • Tidak melakukan iḩdas (mengada-ada sesuatu yang baru) dalam ibadah maḩḍah, khususnya shalat Subuh berjamaah lintas model.

(bersambung)

Baca juga:

Panduan Praktis Fiqih Kunut Subuh: Cara Makmum Berbeda Mazhab Mengikuti Imam (Bagian 1)

Panduan Praktis Fiqih Qunut Subuh: Cara Makmum Berbeda Mazhab Mengikuti Imam (Bagian 3)

Editor:

Agung S Bakti

Bagikan berita ini

Kabar Lainnya

Scroll to Top