Panduan Praktis Fiqih Kunut Subuh: Cara Makmum Berbeda Mazhab Mengikuti Imam (Bagian 3)

Oleh:

Drs. H. Danusiri, M.Ag

Wakil Ketua PDM Kota Semarang

Ini adalah episode penutup dari tiga seri tulisan Panduan Praktis Fiqih Kunut Subuh: Cara Makmum Berbeda Mazhab Mengikuti Imam (Baca bagian 1 dan bagian 2). Setelah membahas ragam posisi makmum yang berbeda pandangan, kini kita akan mengulas varian terakhir yang paling sering memicu perdebatan: Bagaimana sikap makmum ketika imam shalat subuh memilih untuk tidak melaksanakan kunut?

Pilihan seorang imam untuk tidak berkunut biasanya didasarkan pada keyakinan kuat bahwa syariat shalat subuh, baik berjemaah maupun sendirian, tidak mewajibkan atau bahkan tidak menyunahkan kunut secara terus-menerus. Keyakinan ini diperkuat oleh hasil kritik internal dan eksternal terhadap hadis-hadis fiqih kunut subuh yang menjelaskan praktik kunut secara konsisten, yang dinilai lemah oleh para kritikus hadis.

Sebagai contoh, hadis dari Anas bin Malik yang sering dijadikan dalil disunahkannya fiqih kunut Subuh secara berkelanjutan adalah:

حدثنا عبد الرزاق قال حدثنا أبو جعفر يعني الرازي عن الربيع بن أنس عن أنس بن مالك قال مَازَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْنُتُ فِي الْفَجْرِ حَتَّى فَارَقَ الدُّنْيَا

Artinya: Telah menceritakan kepada kami Abdurrazaq berkata: Telah menceritakan kepada kami Abu Ja’far, yaitu ar-Razi dari ar-Rabi’ bin Anas dari Anas bin Malik berkata: “Rasulullah Shallallahu’alaihi wa Sallam masih selalu mengerjakan kunut subuh hingga meninggal dunia (HR Ahmad: 12196, Daruquthni: 1676, 1686).

Dua belas kritikus hadis menyatakan bahwa hadis ini lemah. Bahkan, Ibnu Kasir menyatakan Ja’far ar-Razi itu munkarul ḩadîs (tertuduh kelemahan serius dalam periwayatan). Demikian pula, dari riwayat Daruquthni, delapan kritikus hadis menyatakan hadisnya lemah, dan Imam Nasa’i mengatakan bahwa hadisnya matruk (ditinggalkan). Ringkasnya, dari 58 hadis tentang qunut 8 di antaranya menyatakan bahwa Nabi qunut terus-menerus hingga wafat, namun tidak ada yang sahih.

Ditambahkan pula bahwa Imam Syafi’i meriwayatkan Khabar yang bersumber dari Ibnu Umar, bahwa ia tidak kunut sama sekali: وَبِهَذَا الْإِسْنَادُ أَنَّ ابْنَ عُمَرَ كَانَ لَا يَقْنُتُ فِي شَيْءٍ مِنَ الصَّلاةِ (HR Syafi’i: 1123, Malik: 341).

Atas dasar sekelumit penjelasan di atas, yang menjadi landasan bagi seorang imam untuk tidak melakukan kunut dalam shalat subuh, muncul empat submodel sikap makmum yang perlu kita pahami.

4. Imam Tidak Berkunut: Empat Varian Sikap Makmum

a. Makmum Sepaham dengan Imam

Makmum sepaham dengan imam sehingga dalam melaksanakan shalat mengikuti apa adanya. Makmum yakin bahwa shalatnya benar secara syar’i. Acuan makmum antara lain hadis riwayat Bukhari: 648, 690, 692, 693, 696 (lihat bagian 2 seri ini).

Makmum sepenuhnya mengikuti gerakan imam—takbir, berdiri, rukuk, sujud, duduk di antara dua sujud, duduk attahiyyat, dan salam. Makmum dilarang mendahului imam, sebagaimana hadis berikut:

إِنَّمَا جُعِلَ الإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ، فَإِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوا، وَلاَ تُكَبِّرُوا حَتَّى يُكَبِّرَ، وَإِذَا رَكَعَ فَارْكَعُوا، وَلاَ تَرْكَعُوا حَتَّى يَرْكَعَ،وَإِذَا قَالَ: سَمِعَ اللهُ لِمَنْ حَمِدَهُ، فَقُولُوا: اللَّهُمَّ رَبَّنَا لَكَ الْحَمْدُ، وَإِذَا سَجَدَ فاسْجُدُوا، وَلاَتَسْجُدُوا حَتَّى يَسْجُدَ

Artinya: Sesungguhnya imam itu diangkat untuk diikuti. Maka apabila imam telah bertakbir, bertakbirlah kalian dan jangan bertakbir sebelum imam bertakbir. Apabila imam rukuk, maka rukuklah kalian dan jangan rukuk sebelum imam rukuk. Apabila imam mengucapkan ‘sami’allahu liman hamidah’, maka ucapkanlah اللَّهُمَّ رَبَّنَا لَكَ الْحَمْدُ. Apabila imam sujud, maka sujudlah kalian dan jangan sujud sebelum ia sujud (HR Abu Dawud: 511, Ahmad: 8146).

b. Makmum Mentoleransi dan Mengikuti Imam

Sebenarnya, kebiasaan makmum adalah berkunut dalam shalat subuh di komunitasnya. Tetapi karena sedang tidak berada di komunitasnya, kemudian shalat subuh mendapati imamnya tidak berkunut , ia memilih untuk mengikuti imamnya.

Umumnya, pendapat yang tertanam dalam jiwanya adalah bahwa doa kunut subuh itu termasuk masalah khilafiyah (perbedaan pendapat), ada yang berkunut , ada pula yang tidak berkunut . Untuk itu, ia mentoleransi dan tidak berkunut dengan mengikuti imam. Dia tidak mengulangi shalatnya karena telah diyakini sah salatnya.

c. Makmum Berkunut Sendirian dan Memisahkan Diri dari Jemaah

Sebagian makmum terbiasa berkunut di komunitasnya. Karena tidak sedang shalat subuh di jemaahnya, kemudian mendapati imam tidak berkunut , maka saat itu pula ia berkunut sendirian dan memutuskan untuk memisahkan diri dari jemaah (tidak lagi mengikuti gerakan imam) untuk melanjutkan shalatnya. Makmum ini yakin bahwa shalat subuh wajib kunut atau merupakan bagian sunah yang sangat penting.

d. Makmum Mengulangi Salat Setelah Berjemaah

Sebagian makmum terbiasa berkunut di komunitasnya. Karena tidak sedang shalat subuh di jemaahnya, kemudian ia mendapati imamnya tidak berkunut , ia tetap mengikuti berjemaah sampai selesai (mengikuti gerakan imam sepenuhnya, termasuk tidak kunut).

Setelah itu, ia mengulangi salat sendirian atau dengan siapa yang kebetulan sepaham dengannya secara berjemaah, lengkap dengan doa kunut. Sikap ini didasarkan pada keyakinan wajib atau sangat sunahnya kunut sehingga shalat dianggap kurang sempurna tanpa melaksanakannya.

Dalil yang digunakan adalah hadis berikut:

قُلْتُ لِأَنَس: هَلْ قَنَتَ رَسُولُ اللّهِ صلّى اللهُ عليْه وسلّمَ فِي صَلاةِ الصّبْحِ؟ قالَ: نعَمْ بعْدَ الركوعِ يسِيرًا.

Artinya: (Muhammad bin Sirin) bertanya kepada Anas bin Malik: Apakah Rasulullah kunut saat salat Subuh? Anas menjawab: Ya, setelah rukuk, sedikit (dengan selisih waktu yang sebentar). (HR Muslim: 1086, Abu Dawud: 1232, Nasa’i: 1061, Ahmad: 11674, Daruquthni: 1651).

Dengan pemahaman bening, tanpa kecenderungan kepada golongan manapun, kata yasîran (يسِيرًا) dalam lima hadis di atas—termasuk dua hadis lainnya yang berkualitas lemah (HR Ahmad: 1270 dan 12237) yang tidak dikutip di sini—menjadi pertimbangan serius. Makna yasîran adalah sebentar. Sebentarnya seperti apa? Tidak ada penjelasan konkret.

Jika sebentar itu digunakan untuk berdoa Allâhummah dini fiman hadait... rasanya cukup lama. Hadis di atas juga tidak menjelaskan materi doa. Kata Kunut berasal dari kata qanata, artinya: merendahkan diri kepada Allah, taat, patuh, tunduk, dan diam tidak berbicara (Kamus Munjid), tentu termasuk berdoa dengan kata-kata oleh imam shalat subuh dan diamini oleh jemaahnya.

Karena varian praktik salat subuh berjemaah cukup banyak, maka imbauan penulis, hendaklah mengedepankan sikap toleransi seluas-luasnya apabila masjid Anda kedapatan praktik shalat subuh yang berbeda dari kebiasaan Anda.

Mengapa? Umat Islam jangan sampai kehabisan energi berpolemik masalah kunut. Persoalan kemanusiaan lebih banyak terbengkalai karena salah satunya terlenakan oleh khilafiyah dalam persoalan ibadah maḥḍah.

Sikap yang sebaiknya dikedepankan adalah lanā a’malunā wa lakum a’malukum. Pepatah Jawa: ra popo kowe ngono aku ngene (tidak apa-apa, kamu begitu aku begini).

Jika shalat subuh berjemaah itu terjadi di musala-musala rest area, musala di stasiun kereta api, dan bandara, perbedaan itu tidak begitu menjadi problem karena masing-masing jemaah saling tidak mengenal. Semuanya nyaris musafir.

Wallâhu a’lamu bi ṣawâb

(Tamat).

Baca juga:

Panduan Praktis Fiqih Kunut Subuh: Cara Makmum Berbeda Mazhab Mengikuti Imam (Bagian 1)

Panduan Praktis Fiqih Qunut Subuh: Cara Makmum Berbeda Mazhab Mengikuti Imam (Bagian 2)

Editor:

Agung S Bakti

Bagikan berita ini

Kabar Lainnya

Scroll to Top